Bagaimana sebenarnya aturan pajak merger perusahaan? Berdasarkan UU Perseroan Terbatas (UU PT), merger atau penggabungan merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada, yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih kepada Perseroan yang menerima penggabungan, dan status hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Merger merupakan salah satu upaya pengembangan dan pertumbuhan yang dilakukan oleh Perseroan untuk mencapai sasaran strategis dan sasaran finansial tertentu. Suatu perseroan yang akan melakukan merger, penting untuk melakukan pengujian atau due diligence untuk menilai kekayaan perusahaan target sebelum akhirnya dilakukan penggabungan. Due Diligence terdiri dari tiga macam, yakni Legal Due Diligence, Financial Due Diligence, dan Tax Due Diligence.
Pembahasan kali ini akan fokus pada Tax Due Diligence. Tax Due Diligence merupakan proses yang dilakukan untuk mengetahui rekam jejak kewajiban perpajakan perusahaan yang akan melakukan penggabungan. Dari proses tersebut, nantinya dapat diketahui potensi atas isu pajak yang akan muncul ketika suatu perusahaan melakukan merger.
Dengan kata lain, proses tersebut merupakan langkah preventif untuk mengetahui kewajiban perpajakan yang akan muncul di kemudian hari. Maka dari itu, perusahaan yang akan melakukan merger harus melaporkan segala sesuatu yang berkaitan dengan perpajakan.
Proses ini akan sangat bergantung pada ketersediaan data dan informasi, seperti informasi tentang pendapatan, pembiayaan, jenis transaksi, withholding tax, dan informasi mengenai seluruh jenis pajak perusahaan.
2 Metode Pencatatan Untuk Merger Perusahaan
1. Pooling of Interest Method
Pooling of interest method atau penyatuan kepemilikan merupakan metode yang melihat bahwa kepemilikan perusahaan-perusahaan yang bergabung adalah satu kesatuan dan secara relatif tetap tidak berubah pada entitas akuntansi yang baru.
Aktiva bersih pada merger perusahaan dibukukan sesuai dengan nilai buku (book value), serta tidak ada goodwill dan kenaikan nilai aktiva dan selisih biaya perolehan (cost of investment) dengan nilai buku aktiva perusahaan.
Dalam proses tersebut tidak terdapat transaksi pembelian, sehingga tidak ada dasar pertanggungjawaban yang baru. Contoh terdapat dua PT yang akan merger, yakni PT Nusa dan PT Bangsa, jika menggunakan metode ini maka PT Nusa tidak dianggap memiliki atau mengakuisisi PT Bangsa. Begitupun sebaliknya.
2. Purchase Method
Purchase method atau pembelian merupakan metode yang didasarkan pada asumsi bahwa penggabungan perusahaan adalah sebuah transaksi yang salah satu entitasnya memperoleh aktiva bersih dari perusahaan lain yang bergabung. Dengan metode ini, perusahaan yang membeli perlu mencatat aktiva yang diterima dan kewajiban yang ditanggung sebesar nilai wajarnya.
Berdasarkan metode pencatatannya, merger dengan nilai buku sekilas lebih menguntungkan karena dapat terhindar dari PPh atas laba selisih kenaikan aktiva (objek pajak UU PPh Pasal 4).
Sedangkan merger dengan nilai pasar akan memberi keuntungan laba kena pajak yang lebih minim di masa depan karena adanya amortisasi goodwill (UU PPh Pasal 11A Ayat 1) dan depresiasi yang lebih besar dari kenaikan nilai aktiva.
Aspek Pajak Merger Perusahaan
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-23/PJ.42/1999 Tentang Perlakuan Perpajakan atas Restrukturisasi Perusahaan, harta Badan Usaha yang melakukan pengalihan (transferor company), yang dialihkan kepada Badan Usaha yang menerima pengalihan (acquiring company) dalam rangka penggabungan, harus dicatatkan/dibukukan oleh badan usaha yang menerima pengalihan dengan nilai buku fiskal menurut badan usaha yang melakukan pengalihan.
1. Pajak Pertambahan Nilai
Perlakuan PPN atas penyerahan BKP dalam rangka restrukturisasi usaha tidak dikenakan PPN. Namun, kondisi ini hanya berlaku jika yang mengalihkan dan yang menerima pengalihan statusnya adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dengan demikian, apabila salah satu bukan PKP, maka atas pengalihan ini tetap dikenakan PPN.
Dalam Pasal 9 ayat (14) UU nomor 42 Tahun 2009 diatur bahwa dalam hal terjadi pengalihan BKP dalam rangka restrukturisasi usaha, Pajak Masukan atas BKP yang dialihkan dan belum dikreditkan oleh PKP yang mengalihkan dapat dikreditkan oleh PKP yang menerima pengalihan, dengan catatan faktur pajaknya diterima setelah terjadinya pengalihan dan Pajak Masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi.
2. PPh Final dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Dalam Pasal 10 Ayat 3 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, bahwa nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
Dengan demikian akan dikenakan PPh Final 5% dari aspek yang lebih tinggi antara nilai yang tertera di akta pengalihan atau NJOP PBB. Sedangkan BPHTB dikenakan berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), dengan rumus berikut:
NPOP Kena Pajak = NPOP – NPOP Tidak Kena Pajak. Hasil dari perhitungan tersebut dikalikan 5%.