Daftar Isi
2 min read

Memahami Besarnya Peluang Usaha Konveksi dan Aspek Penerapan Pajaknya

Tayang 19 Nov 2018
Last updated 19 Juli 2024
Memahami Besarnya Peluang Usaha Konveksi dan Aspek Penerapan Pajaknya

Konveksi adalah salah satu bisnis pakaian yang memproduksi pakaian atau fashion lainnya dalam partai besar sesuai permintaan costumer. Peluang usaha konveksi sangat besar karena tingginya permintaan pasar dan keberadaan kompetitor yang masih sedikit. Usaha konveksi tidak seperti garmen. Anda dapat memulai bisnis konveksi skala rumahan dahulu. Anda juga wajib mengenali aspek pajak usaha konveksi yang dikenakan.

Usaha Konveksi Tak Ada Matinya

Saat ini usaha konveksi menjadi tren di kalangan pengusaha. Permintaan produk konveksi terus membanjiri baik dalam partai kecil maupun besar. Misalnya saja, pesanan dari komunitas tertentu, seragam sekolah, seragam karyawan hingga kaos partai untuk kepentingan Pemilu.

Bisnis ini sangat populer dan peluangnya besar seolah tidak ada matinya. Faktor pendukungnya antara lain:

  1. Konveksi menghasilkan produk kebutuhan dasar manusia berupa pakaian. Karenanya, uaha konveksi tetap selalu ada. Market bidang usaha ini jelas dan luas, yaitu masyarakat itu sendiri.
  2. Modal untuk memulai usaha ini tidak terlalu besar. Dapat dibangun dari skala rumahan dengan modal terbatas.
  3. Tempat untuk kegiatan usaha konveksi dapat dilakukan dimana saja, bahkan bisa di rumah. Misalnya, di garasi rumah atau ruangan kosong.

Aspek Pajak Usaha Konveksi

Mei 2016, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang Usaha Tertentu atau di Daerah-daerah Tertentu.

Dalam PP tersebut, pemerintah memasukkan bidang usaha industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil dan kulit, industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari, industri sepatu olahraga, dan industri sepatu teknik lapangan atau keperluan industri sebagai penerima fasilitas pajak penghasilan.

Adapun fasilitas pajak penghasilan tersebut berupa:

  1. Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, sebagai tempat kegiatan usaha. Dibebankan selama 6 tahun lamanya masing-masing sebesar 5%, dihitung sejak mulai berproduksi.
  2. Percepatan penyusutan atas aktiva berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal baru dan atau perluasan usaha, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta amortisasi.
  3. Pengenaan pajak kepada wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia sebesar 10% atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda (p3b) yang berlaku.
  4. Kompensasi kerugian yang lebih lama antara 5 sampai 10 tahun.
  5. Wajib pajak tidak lagi dikenai pajak penghasilan bersifat final sebagaimana dalam PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Demikian pembahasan mengenai aspek pajak usaha konveksi yang harus Anda pahami ketika membuka bisnis konveksi dan berkembang besar nantinya. Bangga Bayar Pajak!

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami