Daftar Isi
5 min read

Pengusaha Kena Pajak Wajib Pahami Pengkreditan Pajak Masukan

Tayang 14 Feb 2019
Pengusaha Kena Pajak Wajib Pahami Pengkreditan Pajak Masukan

Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) tahun 1984 dan perubahannya. PKP tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Dasar Hukum Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan

Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan telah diatur dalam PMK No 74/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu.

Syarat PKP Menggunakan Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan

Jika seorang PKP akan menggunakan pedoman tersebut, maka harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut ini:

  1. Mempunyai peredaran usaha dalam dua tahun buku sebelumnya, tidak melebihi Rp1,8 Miliar untuk setiap satu tahun buku.
  2. Wajib Pajak yang baru saja dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Selain itu, PKP juga harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat PKP tersebut dikukuhkan, paling lambat:

  1. Pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak Pertama dalam tahun buku dimulainya penggunaan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan tersebut. Contoh: Jika PKP mulai menggunakan pedoman tersebut pada tahun buku 2019, maka pada 28 Februari 2019 PKP tersebut sudah harus menyampaikan pemberitahuan penggunaan pedoman penghitungan tersebut.
  2. Saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak saat dikukuhkan sebagai PKP, bagi Wajib Pajak yang baru saja dikukuhkan sebagai PKP. Contoh: Jika Wajib Pajak baru saja dikukuhkan pada Mei 2019, maka pada 30 Juni 2019 PKP tersebut sudah harus menyampaikan pemberitahuan.

Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak

Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan dihitung menggunakan pedoman tersebut yakni sebesar:

  1. 60% dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Jasa Kena Pajak, atau
  2. 70% dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Barang Kena Pajak.

Pajak Keluaran di atas dihitung dengan cara mengalikan 10% dengan jumlah peredaran usaha. Adapun PPN yang wajib disetor pada setiap Masa Pajak yang dihitung berdasarkan Pajak Keluaran dikurangi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai persentase di atas adalah 4% dari jumlah peredaran usaha untuk penyerahan JKP, atau 3% dari jumlah peredaran usaha untuk penyerahan BKP.

Inilah Cara PKP Mengkreditkan Pajak Masukan

PKP dapat mengkreditkan Pajak Masukan dengan menggunakan formula sebagai berikut:

P = PM x Z

  1. P merupakan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
  2. PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP
  3. Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah penyerahan yang terutang pajak terhadap penyerahan seluruhnya

Pada akhir tahun buku, setelah diketahui berapa jumlah total penyerahan yang sebenarnya atas penyerahan yang terutang PPN maupun tidak terutang, atau dibebaskan PPN, PKP harus melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan berdasarkan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan sebagai berikut:

Bagi BKP dan/atau JKP yang masa manfaatnya lebih dari satu tahun:

P’ = PM/T x Z’

  1. P’ merupakan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam satu tahun buku
  2. PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP
  3. T adalah masa manfaat BKP dan/atau JKP. Adapun masa manfaat BKP berupa tanah dan bangunan adalah 10 tahun, sedangkan untuk JKP dan BKP selain tanah dan bangunan adalah 4 tahun.
  4. Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah penyerahan yang terutang pajak terhadap seluruh penyerahan dalam satu tahun buku.

Bagi BKP dan/atau JKP yang masa manfaatnya sampai dengan satu tahun:

P’ = PM x Z’

  1. P’ merupakan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam satu tahun buku
  2. PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP
  3. Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah penyerahan yang terutang pajak terhadap seluruh penyerahan dalam satu tahun buku.

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali tersebut, diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak, paling lambat pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku.

Penghitungan kembali Pajak Masukan sesuai dengan jumlah total penyerahan yang sebenarnya atas penyerahan yang terutang PPN, tidak terutang PPN, atau dibebaskan PPN pada setiap tahun buku dilakukan setiap tahun sampai dengan masa manfaat BKP dan/atau JKP berakhir.

Pajak Masukan Tidak Dapat Dikreditkan

Berdasarkan pasal 9 ayat 8 UU PPN, Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan di atas berlaku bagi pengeluaran:

  1. Perolehan BKP atau JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  2. Perolehan BKP atau JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
  3. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan dan station wagon kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.
  4. Pemanfaatan BIO tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.
  5. Perolehan BKP atau JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 13 Ayat 5 atau 9 UU PPN atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP.
  6. Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan formal dan material.
  7. Perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan oleh petugas pajak.
  8. Perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak.
  9. Perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum PKP melakukan produksi.

Pengkreditan Pajak Masukan sebagai Lampiran SPT Masa PPN

Dalam proses penyelesaian SPT, Anda juga diminta untuk melampirkan bukti-bukti berikut pada Surat Pemberitahuan (SPT), di antara lain:

  1. Bagi wajib pajak yang mengadakan pembukuan Laporan Keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
  2. Untuk SPT Masa PPN sekurang-kurangnya memuat jumlah Dasar Pengenaan Pajak, jumlah Pajak Keluaran, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, jumlah Kekurangan atau Kelebihan Pajak.
  3. Bagi wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan jumlah peredaran yang terjadi dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Sebagai mitra resmi dari Ditjen Pajak, Anda bisa mengandalkan klikpajak sebagai solusi lapor pajak online melalui eFiling Pajak resmi. Selain itu, klikpajak juga menyediakan berbagai informasi perpajakan. Registrasi sekarang untuk mendapatkan layanan lapor pajak secara gratis!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak