Daftar Isi
3 min read

Memahami Konsep HKI dan Royalti dalam Pajak Usaha Waralaba

Tayang 15 Oct 2018
Memahami Konsep HKI dan Royalti dalam Pajak Usaha Waralaba

Masing-masing bentuk usaha tentu memiliki perbedaan berupa jenis kegiatan yang berpengaruh pada penerapan pajak usaha. Demikian halnya dengan usaha waralaba yang wajib memiliki ciri khas tertentu dalam hal pelaksanaan kegiatan usahanya. Pajak usaha waralaba bahkan harus memiliki keunikan yang terdaftar sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sehingga dikenai royalti. Berikut pemahaman lebih lanjut perihal konsep HKI, royalti, serta kaitannya dengan pajak usaha waralaba.

Apa Itu HKI?

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dipahami sebagai seperangkat hak eksklusif yang diberikan kepada seseorang atau pihak yang atas kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual sendiri adalah hasil dari kemampuan daya pikir manusia yang kreatif dalam berbagai bentuk. Kekayaan intelektual dipandang memiliki nilai ekonomis lantaran dapat menunjang kehidupan manusia.

HKI merangkum berbagai macam hak yang sesuai dengan pemahaman di atas berdasarkan undang-undang yang berlaku. Dalam situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang bernaung dalam konsep HKI terdiri dari paten, merek, hak cipta, desain industri, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang. 

Konsep Royalti dalam Pajak Usaha Waralaba

Penjelasan perihal royalti dalam konteks perpajakan dapat ditemukan pada penjelasan Undang-Undang PPh Pasal 4 Ayat (1) Huruf h. Dalam penjelasan tersebut, royalti diartikan sebagai jumlah yang terutang atau wajib dibayarkan sebagai imbalan atas berbagai macam hal, yaitu:

  1. Penggunaan maupun hak untuk menggunakan hak cipta pada bidang kesusastraan, kesenian, karya ilmiah, paten, desain, rencana, formula maupun proses rahasia, merek dagang, maupun bentuk HKI lainnya. Macam-macam hak yang diatur oleh HKI ini merupakan harta tidak berwujud yang punya nilai ekonomis meski tidak bisa dilihat secara fisik.
  2. Penggunaan maupun hak untuk menggunakan alat-alat industri, komersial, maupun ilmiah.
  3. Pemberian informasi maupun pengetahuan pada bidang ilmiah, industri, maupun komersial.

Ketiga macam hal tersebut jelas berkaitan erat dengan usaha waralaba sehingga royalti menjadi bagian dari pajak usaha waralaba. Hal tersebut lantaran usaha waralaba melibatkan pemberi waralaba alias franchisor dan penerima waralaba atau franchisee. Franchisor merupakan pemilik berbagai macam HKI, entah berupa merek dagang, hak cipta, paten, maupun desain. Selain itu, franchisor juga memiliki informasi yang berkaitan dengan rahasia dagang untuk dibagikan kepada franchisee. Kemudian franchisee wajib memberikan sejumlah imbalan terhadap informasi yang diberikan oleh franchisor.

PPN dan PPh

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud. Royalti atas merek dagang yang terdaftar dapat dikatakan sebagai BKP tidak berwujud lantaran memiliki nilai ekonomis tertentu. Nilai ini dikukuhkan dengan pendaftaran dalam HKI sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh sembarang pihak. Sebagai BKP tidak berwujud, tarif PPN atas royalti adalah sebesar 10%.

Sementara itu, dalam Pajak Penghasilan  (PPh) yang menjadi objek adalah segala tambahan kemampuan ekonomis yang didapatkan Wajib Pajak, baik untuk keperluan konsumsi maupun untuk menambah kekayaan. Objek PPh memiliki beragam nama dan bentuk, termasuk royalti.

Sebagaimana sempat disinggung sebelumnya, dalam usaha waralaba, franchisee wajib memberikan imbalan kepada franchisor. Dengan kata lain, franchisor menerima tambahan kemampuan ekonomis atas penjualan merek dagang, paten, maupun informasi lainnya yang sudah terdaftar dalam HKI. Tambahan kemampuan ekonomis inilah yang kemudian dikenai pajak penghasilan. Besarnya pajak penghasilan secara lebih lanjut diatur dalam PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26.

Itu tadi pembahasan perihal konsep HKI, royalti, dan kaitannya dengan pajak usaha waralaba. Jadi, sudah siap memulai usaha?

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak