Daftar Isi
4 min read

Inilah 3 Syarat PKP Bagi Wajib Pajak Badan, Apa Saja?

Tayang 13 May 2019
Inilah 3 Syarat PKP Bagi Wajib Pajak Badan, Apa Saja?
Inilah 3 Syarat PKP Bagi Wajib Pajak Badan, Apa Saja?

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha, tidak termasuk Pengusaha Kecil, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya. PKP dapat berlaku bagi Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha yang memiliki pendapatan bruto atau omzet setahun mencapai Rp4,8 Milyar, wajib mengajukan dan mengurus dirinya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Simak 3 syarat PKP berikut yang wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak Badan.

1. Memenuhi Omzet Minimal

Tersedianya target pemasukan tahunan bagi Badan Usaha yang Anda kelola untuk dapat mengajukan diri sebagai PKP. Dalam satu tahun, omzet yang harus dicapai adalah minimal sebesar Rp4,8 Miliar. Pengusaha yang memiliki omzet kurang dari nilai tersebut diberi kebebasan untuk mendaftarkan diri sebagai PKP atau tidak. Namun demikian, apabila memang omzet usaha Anda sudah tidak lagi mencapai target tersebut, Anda bisa saja mengajukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

2. Melengkapi Kebutuhan Dokumen

Dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-20/PJ/2013, Wajib Pajak Badan harus menyediakan dokumen berupa:

  • Fotokopi akta atau dokumen pendirian yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
  • Fotokopi kartu NPWP milik salah satu pengurus. Untuk Warga Negara Asing, syarat ini dapat diganti dengan fotokopi paspor serta surat keterangan tempat tinggal yang dibuat oleh lurah atau kepala desa setempat.
  • Fotokopi dokumen izin usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
  • Surat keterangan tempat usaha yang dibuat oleh pejabat Pemerintah Daerah, paling tidak dari lurah atau kepala desa.

Sedikit berbeda dengan Wajib Pajak Badan, kebutuhan dokumen untuk Wajib Pajak Badan bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) berupa:

  • Fotokopi perjanjian kerja sama/akta pendirian Joint Operation yang sudah melalui proses legalisasi oleh pejabat berwenang.
  • Fotokopi NPWP seluruh anggota Joint Operation yang diwajibkan memiliki NPWP.
  • Fotokopi kartu NPWP milik salah satu pengurus perusahaan. Dapat juga digantikan dengan paspor apabila yang bertanggung jawab merupakan Warga Negara Asing.
  • Fotokopi dokumen izin usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
  • Surat keterangan tempat usaha yang diterbitkan oleh pejabat Pemerintah Daerah, minimal dari lurah atau kepala desa bagi Wajib Badan dalam negeri maupun wajib pajak badan asing.

Selain dokumen-dokumen di atas, dokumen-dokumen lain yang biasanya turut disertakan berupa:

  • Bukti kepemilikan atau bukti sewa tempat usaha.
  • Foto tempat usaha.
  • Denah serta peta lokasi usaha.
  • Laporan keuangan berupa neraca laba rugi.
  • SPT Tahunan terakhir.
  • Spesimen penanda tangan faktur yang disertai fotokopi KTP penandatangan faktur. Formulir untuk ini disediakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Saat ini, pengiriman dokumen tersebut dipermudah dengan adanya aplikasi e-Registration. Caranya adalah dengan mengunggah versi digital dari dokumen-dokumen yang disyaratkan. Anda dapat juga mengirimkan dokumen disertai Surat Pengiriman Dokumen yang sudah ditandatangani. Namun demikian, apabila dokumen tersebut tidak diterima oleh KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja, permohonan dianggap tidak diajukan.

3. Mengikuti Proses Verifikasi

Permohonan pengajuan PKP disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu ada pula Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang bertanggung jawab secara langsung pada Kepala KPP Pratama. KPP dan KP2KP memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak sudah terdaftar di KPP tertentu.

Bagaimana Cara Mengirimkan Dokumen PKP?

Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) softcopy dokumen melalui aplikasi e-Registration atau dikirim melalui Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.

Apabila dalam KPP belum menerima persyaratan dokumen Anda dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah penyampaian permohonan pengukuhan, maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.

Pada umumnya, 3-5 hari sejak formulir lengkap diajukan, petugas verifikasi akan melakukan survey atau verifikasi. Apabila survey berjalan dengan lancar dan disetujui, sekitar 1-2 hari sejak survey, maka surat pengukuhan PKP dapat diambil di KPP tempat syarat pengajuan PKP diberikan. Keputusan Permohonan Pengajuan PKP diterbitkan paling lambat 5 hingga 10 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.

Setelah menyerahkan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan di atas, petugas berwenang untuk melakukan verifikasi atau pemeriksaan. Petugas wajib dibekali surat tugas dari Kepala KPP dan terdiri dari Account Representative, pelaksana KPP, kepala kantor KP2KP, dan pelaksana KP2KP. Hasil dari verifikasi inilah yang memutuskan apakah Anda bisa dikukuhkan sebagai PKP atau tidak.

Itu tadi 3 syarat pengajuan PKP yang wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak Badan. Pahami betul agar tidak ada syarat yang terlewat dan pengajuan PKP berjalan lancar. Dapatkan segala informasi perpajakan Anda bersama Klikpajak. Klikpajak merupakan mitra resmi DJP, yang dapat membantu melaporkan berbagai jenis pajak langsung ke DJP. Setelah pelaporan selesai, Anda akan memiliki arsip lengkap yang dapat diakses setiap saat dan berwujud file digital, sehingga lebih aman dan mudah digunakan sewaktu-waktu. Daftar sekarang di Klikpajak untuk bayar dan lapor pajak gratis!

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak