- Bantuan, sumbangan, dan hibah tertentu dapat dikecualikan dari objek PPh bagi penerima
- Pengecualian berlaku jika tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan
- Zakat, infak, sedekah, dan sumbangan keagamaan wajib yang diterima lembaga resmi bukan objek PPh
- Hibah kepada keluarga sedarah, badan keagamaan, pendidikan, sosial, koperasi, dan UMK juga dikecualikan dengan syarat tertentu
- Pemahaman aturan ini penting untuk kepatuhan dan strategi perencanaan pajak yang optimal
Pemerintah lewat otoritas pajak telah menetapkan bahwa bantuan atau sumbangan dan hibah yang diberikan Wajib Pajak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Pajak Penghasilan terutang.
Lalu, bagaimana ketentuan pajak bagi pihak yang menerima bantuan atau sumbangan dan hibah? Bukankah hal tersebut merupakan tambahan penghasilan bagi penerimanya dan sesuai dengan ketentuan perpajakan merupakan objek Pajak Penghasilan?
Ketentuan Pajak Bantun, Sumbangan, dan Hibah
Jawaban atas pertanyaan di atas dapat ditemukan dalam Pasal 15 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025 tentang yang menyebutkan bahwa:
1. Penerimaan bantuan atau sumbangan termasuk:
- sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
- zakat, infak, dan sedekah yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak; atau
- sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak;
dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan bagi pihak penerima sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.
2. Penerimaan harta hibahan oleh:
- keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
- badan keagamaan;
- badan pendidikan;
- badan sosial termasuk yayasan;
- koperasi; atau
- orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil;
dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan bagi pihak penerima sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.
Baca Juga: Hibah Saham, Kena Pajak atau Tidak? Ini Penjelasannya!
Pengecualian Pengenaan Pajak
Apabila ternyata ada hubungan kepemilikan atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan, atas bantuan atau sumbangan, atau harta hibahan tetap dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang pihak penerima merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, dan/atau badan sosial termasuk yayasan.
Zakat atau sumbangan yang sifatnya wajib yang diterima oleh badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga penerima yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah juga tetap dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sekalipun terdapat hubungan pekerjaan antara pemberi dan penerimanya.
Penting bagi Wajib Pajak untuk memahami ketentuan mengenai bantuan atau sumbangan dan hibah yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan, baik bagi pihak pemberi atau pihak penerima. Hal ini agar masing-masing pihak dapat memenuhi kewajiban pajak sesuai ketentuan perpajakan.
Selain itu, perlakuan pajak atas bantuan atau sumbangan dan hibah juga dapat menjadi strategi dalam perencanaan pajak. enforceA, sebagai konsultan pajak dengan lebih dari 200 klien dan pengalaman lebih dari 10 tahun dapat membantu untuk menyusun strategi perpajakan perusahaan Anda.
Kesimpulan
Bantuan, sumbangan, dan hibah memang dapat menambah kemampuan ekonomis penerima. Namun, sesuai UU PPh dan aturan turunannya, tidak semua menjadi objek Pajak Penghasilan karena ada pengecualian yang diatur secara tegas.
Pengecualian berlaku salama tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara para pihak. Termasuk di dalamnya zakat dan sumbangan keagamaan wajib yang diterima lembaga resmi.
Memahami ketentuan ini penting agar wajib pajak tidak keliru dalam pelaporan serta dapat mengelola kewajiban pajak sesuai regulasi yang berlaku.
Kelola kewajiban pajak lebih praktis dan minim risiko kesalahan dengan Mekari Klikpajak, aplikasi pajak online resmi mitra DJP. Mulai dari hitung, setor, hingga lapor pajak bisa dilakukan dalam satu platform yang terintegrasi, aman, dan sesuai regulasi terbaru.
Mekari Klikpajak adalah software manajemen pajak bisnis & karyawan bagian dari ekosistem software terintegrasi Mekari yang menyediakan fitur lengkap untuk kelola e-Faktur, e-Bupot Unifikasi, e-Bupot PPh 21/26, e-Billing, dan e-Filing, dengan proses otomatis karena terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal dan software payroll HCM Cloud Mekari Talenta.
Permudah administrasi perpajakan Anda sekarang juga bersama Mekari Klikpajak.

Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubaha Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan“
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan“
JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Menteri Keuangan No. 114 Tahun 2025 tentang Perlakuan atas Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib, serta Harta Hibahan dalam Pajak Penghasilan“

