Saat melaporkan e-Faktur, hasil akhirnya akan menunjukkan berapa PPN terutang yang harus disetorkan ke kas negara. Kabar baiknya, kini Anda bisa bayar atau setor pajak terutang langsung dari halaman SPT Masa PPN, karena Mekari Klikpajak telah mengintegrasikan fitur e-Billing dengan e-Faktur.
Dengan integrasi ini, proses bayar PPN terutang dari SPT Masa PPN di e-Gaktur jadi lebih mudah, cepat, dan praktis. Bagaimana langkah-langkahnya, Mekari Klikpajak akan menunjukkan caranya untuk memudahkan Anda setor PPN.
Ketentuan Pelaporan dan Penyetoran PPN
Sebelum dapat menyetorkan PPN, wajib pajak harus melaporkan SPT Masa PPN terlebih dahulu untuk mengetahui besar PPN terutanyanya.
Ketentuan terbaru mengenai pelaporan SPT Masa PPN diatur dalam Peraturan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2025. Berdasarkan aturan ini, seluruh pelaporan SPT wajib dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax atau aplikasi resmi seperti e-Faktur web-based yang telah terhubung langsung dengan DJP.
Struktur dan lampiran SPT Masa PPN mengalami pembaruan. Beberapa formulir lama seperti 1111 AB kini telah diganti dengan format lampiran baru yang spesifik, misalnya Formulir C untuk pelaporan PPN/PPnBM yang dipungut pihak lain.
Untuk batas waktu pelaporan SPT Masa PPN yakni akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Bahkan jika tidak ada transaksi (nihil), wajib pajak tetap harus melaporkan SPT tersebut.
Apabila masih terdapat pajak kurang dibayar, penyetoran harus dilakukan bersamaan dengan pelaporan atau paling lambat pada batas waktu yang sama melalui sistem Coretax.
Ketentuan setor PPN
Sedangkan ketentuan terbaru mengenai penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengatur bahwa setiap pembayaran pajak harus dilakukan enggunakan Kode Billing (ID Billing) yang diterbitkan melalui sistem e-Billing atau platform resmi.
Kode ini berfungsi sebagai identitas pembayaran yang memuat jenis pajak, nomor billing, serta jumlah pajak yang harus disetor.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 81 Tahun 2024, batas waktu penyetoran PPN ditetapkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Ketentuan ini berlaku untuk berbagai jenis kegiatan yang menimbulkan kewajiban PPN, termasuk pemanfaatan barang atau jasa dari luar daerah pabean serta kegiatan membangun sendiri.
Baca Juga: Pengisian SPT Masa PPN dan Contoh
Fitur Baru: Bayar Pajak Terutang Langsung dari SPT PPN
Kini, Anda bisa langsung bayar pajak terutang dari halaman SPT PPN di e-Faktur tanpa berpindah platform.
Integrasi antara e-Faktur dan e-Billing Mekari Klikpajak membuat proses lapor dan setor PPN bisa dilakukan sekaligus dalam satu sistem.
A. Cara Setor PPN Terutang dari Halaman SPT
Pertama-tama masuk ke akun Mekari Klikpajak Anda dan menggunakan fitur e-Faktur untuk melaporkan SPT Masa PPN.
Setelah proses pelaporan SPT PPN masuk ke tahap hasil dari lapor PPN, selanjutnya langsung lakukan proses pembayaran/setoran PPN.
Ikuti langkah-langkah berikut:
- Akses SPT PPN yang ingin Anda laporkan, lalu pilih SPT Induk.
Fitur bayar pajak terutang sudah tersedia pada bagian II, III, IV dan V. Tekan tombol “Bayar” di bagian terutang yang ingin dibayarkan.
- Pop up bayar pajak akan muncul menampilkan tipe pajak yang ingin dibayar, pajak kurang disetor dan sisa tagihan pajak.
Anda bisa mengubah data sesuai data pajak yang ingin dibayar seperti Masa Pajak, jumlah yang ingin dibayar dan uraian.
- Khusus pada pop up Bayar Pajak di bagian IV, Anda bisa memilih jenis pajak dan jenis setoran yang ingin dibayar.
Setelah mengisi semua field, Anda bisa klik “Lanjutkan ke metode pembayaran”.
- Sistem akan otomatis membuat ID Billing dan mengarahkan Anda untuk memilih metode pembayaran sesuai jenis pajak dan jenis setoran yang dipilih.
Anda juga dapat melihat ID Billing yang dibuat pada menu e-Billing. Setelah memilih metode pembayaran, klik “Lanjutkan Pembayaran”.
- Anda akan diarahkan ke halaman detail virtual account. Silakan bayar pajak ke nomor rekening yang tercantum.
Setelah pembayaran diterima, harap menunggu beberapa saat untuk memperoleh NTPN.
B. Cara Input SSP yang Sudah Dibayar
Jika sudah memiliki NTPN dari pembayaran sebelumnya, Anda bisa input SSP (Surat Setoran Pajak) dengan langkah berikut:
- Masuk ke menu SPT, pilih bagian yang sudah dibayar, lalu klik “Input SSP”.
- Pada kolom NTPN, Anda dapat memilih untuk menginput manual NTPN atau memilih NTPN yang Anda dapatkan setelah membayar di e-Billing Mekari Klikpajak.
- Setelah menginput atau memilih NTPN, klik “Validasi” untuk mengecek validitas NTPN.
Jika sudah terverifikasi oleh DJP, maka NTPN akan muncul pada list dan SPT siap dilapor.
Baca Juga: Panduan Lengkap Alur Pengelolaan eFaktur PPN
Kesimpulan
Dengan integrasi fitur e-Faktur dan e-Billing di Mekari Klikpajak, proses pelaporan dan pembayaran pajak kini jauh lebih mudah. Anda tidak perlu lagi berpindah platform untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya, karena semuanya dapat dilakukan secara otomatis dan terhubung langsung dengan sistem DJP.
Selain mempersingkat waktu, sistem ini juga membantu mengurangi risiko kesalahan input data saat pembuatan faktur atau pembayaran pajak. Semua riwayat transaksi, bukti pembayaran, hingga dokumen pajak tersimpan aman dan rapi dalam satu dashboard yang mudah diakses kapan saja.
Dengan kemudahan ini, perusahaan bisa lebih fokus pada pengelolaan bisnis tanpa terganggu oleh proses administrasi pajak yang rumit. Mekari Klikpajak hadir sebagai solusi terpadu untuk membantu bisnis mengelola kewajiban pajak secara efisien, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena aplikasi pajak online Mekari Klikpajak juga sudah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP, sehingga pembuatan faktur pajak hingga rekonsiliasi dapat dilakukan secara otomatis.
Referensi
JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan“