Daftar Isi
4 min read

Surat Pengakuan Kepemilikan Harta dalam Pengampunan Pajak

Tayang 09 Apr 2019
Surat Pengakuan Kepemilikan Harta dalam Pengampunan Pajak
Surat Pengakuan Kepemilikan Harta dalam Pengampunan Pajak

Surat Pengakuan Kepemilikan Harta dan Nominee merupakan salah satu lampiran yang tidak jarang diminta oleh petugas pajak pada saat Anda mengajukan Surat Pernyataan Harta. Kotak Centang (Checklist) kedua surat tersebut juga tersedia pada Surat Pernyataan Harta (SPH). Berdasarkan PER 10/PJ/2016  untuk jauh lebih mengenal Surat Pengakuan Kepemilikan Harta, mari simak pembahasan untuk Anda berikut ini.

Pengertian Surat Pengakuan Kepemilikan Harta dan Nominee

Surat Pengakuan Kepemilikan Harta merupakan sebuah surat bermaterai yang dibuat dan ditandatangani oleh wajib pajak. Dalam hal ini, wajib pajak yang memiliki harta tambahan namun tidak memiliki dokumen pendukung apapun atas harta tambahan tersebut. Misalnya, ketika Anda memiliki harta tambahan atau harta mewah berupa uang tunai, perhiasan, rumah, furniture, dan sebagainya. Sayangnya, tidak terdapat bukti pendukung atas harta tambahan yang Anda miliki tersebut. Maka, Anda dapat membuat Surat Pengakuan Kepemilikan Harta atas harta tambahan yang Anda miliki. Surat ini diperlukan saat akan mengurus amnesti pajak.

Surat Pengakuan Nominee merupakan surat yang diperlukan ketika dokumen kepemilikan harta tambahan yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan masih atas nama orang lain. Pengertian harta tambahan ini dapat berupa saham, tabungan, mobil, tanah, kapal, bangunan, dan lain sebagainya. Anda perlu meminta Surat Pengakuan Nominee kepada orang yang tertera namanya pada harta Anda. Mengapa demikian? Tindakan ini perlu Anda ambil ketika akan melaporkan harta tetapi dokumen pendukungnya masih atas nama pihak atau orang lain (nominee). Apabila nominee telah meninggal dunia, maka pembuatan Surat Pengakuan Nominee dapat dilakukan oleh salah satu ahli waris atau penerima wasiat.

Contoh Surat Pengakuan Kepemilikan Harta

SURAT PENGAKUAN KEPEMILIKAN HARTA

Saya yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama : Andini
NPWP : 00.000.000.0-000.000
NIK : 310000000000
Alamat : Jl. Candi 52, Jakarta

Dengan ini menyatakan bahwa saya benar memiliki Harta sebagai berikut :
– Uang Tunai Rp 200.000.000
– Uang Tunai USD 100.000,- setara dengan Rp 1.364.000.000
– Perhiasan Berlian Rp ..

Demikian Surat ini saya buat sesuai dengan keadaan sebenarnya karena atas Harta tersebut tidak memiliki dokumen / bukti pendukung.
Surat ini dibuat sebagai kelengkapan dalam Penyampaian Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak.

Jakarta, September 2016
Yang menyatakan ,
Wajib Pajak ,

Meterai 6000,-

Andini
NPWP: 000….

Surat Pengakuan Kepemilikan Harta dan Pengampunan Pajak

Amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU Pengampunan Pajak. Peserta amnesti pajak dijamin kemudahannya ketika meminta Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, dengan catatan membawa persyaratan formal yang lengkap.

Persyaratan formal mendapat Surat Keterangan Bebas yang dimaksud seperti fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dari PBB (Pajak Bumi Bangunan) tahun terakhir atas nama dari harta tersebut, akta jual beli, dan surat pernyataan kepemilikan harta yang dibaliknamakan dan telah dilegalisir oleh notaris.

Kelengkapan persyaratan formal akan membantu dalam proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) jadi lebih cepat. Menteri Keuangan berjanji akan menerbitkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang isinya menegaskan tentang kegunaan SKB PPh dan Surat Keterangan Pengampunan Pajak untuk proses balik nama tanah dan bangunan peserta amnesti pajak. Peraturan baru yang sudah direvisi oleh pemerintah segera ditetapkan sekaligus menghimbau wajib pajak segera mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh.

Ayo Lapor SPT Pajak: Lebih Awal, Lebih Nyaman

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sangat mengimbau wajib pajak untuk memenuhi kewajiban melaporkan atau menyampaikan SPT Tahunan lebih awal agar lebih nyaman. Dengan melapor SPT di awal waktu, sekaligus menghindari risiko terlambat bahkan lupa lapor. Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan fasilitas aplikasi e-Filing pajak yang dapat Anda lakukan secara online, dimana saja dan kapan saja. Selain lapor pajak melalui e-Filing, DJP juga menyediakan fasilitas e-Form yang dapat diisi dan disimpan secara offline. Formulir ini dapat diunggah ke sistem Direktorat Jendeal Pajak setelah selesai segela kelengkapannya.

Setelah memahami informasi perpajakan terbaru mengenai Surat Pengakuan Kepemilikan Harta dan Nominee untuk mendapatkan Surat Pernyataan Harta, segera persiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sekarang. Lengkapi kelengkapan pelaporan SPT Tahunan Anda. Surat Pernyataan Harta sangat mendukung keperluan Anda dalam mengajukan Amnesti Pajak. Jangan tunda waktu pelaporan Anda hingga mendekati batas pelaporan SPT Badan pada 30 April nanti. Lebih awal Anda melapor pajak, lebih baik.

Apabila Anda mengalami kesulitan atau error saat menggunakan DJP Online, solusi lapor SPT Tahunan bisa melalui layanan e-Filing Klikpajak. Layanan dari klikpajak sangat mudah dan gratis untuk digunakan selamanya. Klikpajak merupakan mitra resmi dari Ditjen Pajak yang bisa digunakan untuk melakukan e-Filing pajak online untuk semua jenis SPT tahunan Pajak. Dengan Klikpajak, urusan perpajakan Anda beres tanpa repot.

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak