Daftar Isi
4 min read

Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Badan 1771 Final

Tayang 03 Oct 2018
cara lapor spt yayasan
Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Badan 1771 Final

SPT Tahunan merupakan laporan pajak yang disampaikan satu tahun sekali oleh Wajib Pajak kepada yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, bukan objek pajak penghasilan, ataupun harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu Tahun Pajak, atau bagian dari Tahun Pajak.

Baca juga: Cermati Perbedaan Formulir 1770, 1770s 1770ss disini

Sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada Badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP Nomor 23 Tahun 2018) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, tarif PPh yang bersifat Final sebesar 0,5%, turun dari yang semula 1% (PP Nomor 46 Tahun 2013).

Tarif PPh tersebut berlaku bagi Wajib Pajak Badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (Empat Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah) dalam satu Tahun Pajak. Pengenaan PPh Final memiliki jangka waktu tertentu yang disesuaikan dengan bentuk Badan Usaha. Adapun rinciannya sebagai berikut:

  • Empat (4) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, Persekutuan Komanditer, atau Firma.
  • Tiga (3) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas.

Formulir 1771 – IV

SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dimuat dalam formulir ke-IV tentang PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Adapun PPh Final secara spesifik dimuat pada bagian A formulir tersebut.

PPh Final 1771 - IV

Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Badan 1771 Final

Formulir 1771 – IV merupakan sebagian kecil dari SPT Tahunan. Untuk mengisi formulir 1771 – IV sebenarnya cukup mudah, Anda hanya perlu menyesuaikan dengan kolom yang disediakan. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pengisian.

1. Tahun Pajak

Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender (1 Januari sampai dengan 31 Desember), kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Apabila Tahun Pajak tidak sama dengan tahun kalender, maka yang menjadi pedoman dalam penentuan Tahun Pajak adalah banyaknya bulan dalam tahun tersebut.

2. Identitas

a. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

b. Nama Wajib Pajak, adalah nama Badan yang tercantum dalam NPWP yang telah didaftarkan.

c. Periode pembukuan adalah waktu pelaksanaan pembukuan. Biasanya dimulai dari bulan pertama hingga bulan terakhir dalam satu tahun. Contoh: 0117 – 1217, untuk periode pembukuan Januari sampai dengan Desember 2017.

3. Bagian A: PPh Final

Pada bagian ini tidak semua kolom harus diisi, Anda hanya perlu mengisikan data yang sesuai dengan kondisi perusahaan dengan sebenar-benarnya. Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, tarif PPh akan dikenakan sebesar 0,5% saja. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam PP No. 23 Tahun 2018.

4. Bagian B: Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak

Seperti halnya bagian A, isilah kolom tersebut sesuai dengan kondisi nyata perusahaan Anda. Apabila Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak termasuk objek pajak, maka penghasilan ini dikeluarkan dari penghasilan yang dikenakan PPh dengan tarif umum. Biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan penghasilan tersebut tidak boleh dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun penghasilan yang tidak termasuk objek pajak adalah:

a. Bantuan atau sumbangan dan harta hibahan.

b. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh Badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.

c. Imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara Final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit).

d. Dividen yang diterima Perseroan Terbatas (PT) sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, BUMN, atau BUMD, dari penyertaan modal pada Badan Usaha yang didirikan dan bertempat di Indonesia dengan syarat dividen tersebut berasal dari cadangan laba yang ditahan, dan bagi PT, BUMN, dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada Badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.

e. Iuran dan penghasilan tertentu yang diterima dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan.

f. Bagian laba yang diterima anggota Perseroan Komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.

g. Bagian laba yang diterima perusahaan ventura dari Badan pasangan usaha.

h. Nilai lebih yang diterima badan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana.

Kategori : AdministrasiLapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak