Daftar Isi
4 min read

Ketahui 7 Ketentuan Tarif Pajak Barang Mewah Untuk Kendaraan Bermotor

Tayang 02 Oct 2018
Ketahui 7 Ketentuan Tarif Pajak Barang Mewah Untuk Kendaraan Bermotor

Kriteria dan definisi pemerintah perihal tarif pajak untuk Barang Mewah (PPnBm) sebetulnya senantiasa mengalami penyesuaian. Penyesuaian ini berlaku pula untuk kepemilikan kendaraan bermotor. Masyarakat kini memiliki kemudahan untuk memiliki kendaraan bermotor, dilihat dari lalu lintas yang kian dipadati kendaraan. Namun demikian, tetap saja ada beberapa jenis kendaraan bermotor yang digolongkan sebagai barang mewah. Hal ini membuat beberapa kelompok kendaraan bermotor wajib dikenai PPnBM.

Terdapat 7 ketentuan tarif pajak barang mewah untuk kendaraan bermotor yang perlu Anda pahami.

Kategori Tarif PPnBM Kendaraan Bermotor

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK/010/2017, terdapat tujuh kategori tarif pajak untuk barang mewah berupa kendaraan bermotor. Berikut rincian kriteria tarif tersebut.

  • Kelompok Tarif 10%

  1. Kendaraan bermotor yang mampu menampung 10 hingga 15 orang (termasuk pengemudi) yang digerakkan dengan bahan bakar bensin atau diesel.
  2. Kendaraan bermotor dengan daya angkut kurang dari 10 orang (termasuk pengemudi) selain sedan atau station wagon dengan sistem penggerak 4×2 dan kapasitas isi silinder hingga 1500 cc.
  3. Kendaraan bermotor yang mampu mengangkut kurang dari 10 penumpang (termasuk pengemudi) selain sedan atau station wagon dengan bahan bakar diesel atau semi diesel bersistem penggerak 4×2 dan kapasitas isi silinder mencapai 1500 cc.
  • Kelompok Tarif 20%

  1. Kendaraan bermotor yang minimal mampu mengangkut 10 orang (termasuk pengemudi) dengan sistem penggerak 4×2, berbahan bakar bensin, dan kapasitas isi silinder 1500 cc hingga 2500 cc.
  2. Kendaraan bermotor yang minimal mampu mengangkut 10 orang (termasuk pengemudi) dengan sistem penggerak 4×2, berbahan bakar diesel, dan kapasitas isi silinder 1500 cc hingga 2500 cc.
  3. Kendaraan double cabin yang memiliki bak untuk barang, bersistem penggerak 4×2 atau 4×4 dengan massa total kurang dari lima ton, baik berbahan bakar bensin maupun diesel.
  • Kelompok Tarif 30%

Kendaraan berbahan bakar bensin atau diesel dengan kapasitas isi silinder mencapai 1500 cc dan dapat menampung 10 orang (termasuk pengemudi), termasuk sedan atau station wagon atau menggunakan sistem penggerak 4×4.

  • Kelompok Tarif 40%

  1. Kendaraan bermotor yang minimal mampu mengangkut 10 orang (termasuk pengemudi) selain sedan maupun station wagon berbahan bakar bensin dengan sistem penggerak 4×2 dan kapasitas isi silinder antara 2500 cc sampai 3000 cc.
  2. Kendaraan bermotor yang mampu mengangkut minimal 10 orang (termasuk pengemudi) dengan bahan bakar bensin dan memiliki kapasitas silinder 1500 cc hingga 3000 cc. Kelompok ini termasuk sedan atau station wagon, serta selain sedan atau station wagon dengan sistem penggerak 4×4.
  3. Kendaraan bermotor yang mampu mengangkut minimal 10 orang (termasuk pengemudi) yang berbahan bakar diesel/ semi diesel dan memiliki kapasitas silinder 1500cc hinga 2500 cc. Dalam kelompok ini juga termasuk sedan atau station wagon, serta selain sedan atau station wagon dengan sistem penggerak 4×4.
  • Kelompok Tarif 50%

Segala bentuk kendaraan yang secara khusus dibuat untuk golf.

  • Kelompok Tarif 60%

  1. Kendaraan bermotor roda dua yang memiliki kapasitas isi silinder 250 cc sampai 500 cc. Juga sepeda motor dan sepeda yang memiliki motor tambahan, baik memiliki kereta pasang sisi aupun tidak.
  2. Kendaraan yang secara khusus dirancang untuk melakukan perjalanan di medan tertentu seperti di atas salju, pantai, gunung, dan sebagainya. dan kendaraan semacam itu.
  • Kelompok Tarif 125%

  1. Kendaraan bermotor yang berfungsi untuk mengangkut minimal 10 orang (termasuk pengemudi) yang berbahan bakar bensin dan memiliki kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc. Dalam kelompok ini termasuk sedan dan station wagon atau selain sedan dan station wagon dengan mesin penggerak 4×2 maupun 4×4.
  2. Kendaraan bermotor berbahan bakar diesel yang dapat mengangkut minimal 10 orang (termasuk pengemudi) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc. termasuk sedan dan station wagon atau selain sedan dan station wagon dengan mesin penggerak 4×2 maupun 4×4.
  3. Kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc. Dalam kelompok ini termasuk sepeda motor dan sepeda yang memiliki motor tambahan serta dapat memiliki kereta pasang sisi.
  4. Caravan trailer maupun semi-trailer yang berfungsi untuk perumahan atau kemah.

Pengenaan tarif pajak PPnBM tentu relatif lebih besar dari tarif pajak-pajak lainnya. Hal tersebut mengingat barang mewah dimiliki oleh orang-orang dari kalangan atas. Penerapan tarif pajak yang cenderung lebih besar dianggap dapat mengendalikan pola konsumsi terhadap barang-barang yang tergolong mewah.

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak