Daftar Isi
5 min read

Sertifikat Elektronik Kadaluarsa? Begini Cara Urusnya!

Tayang 13 Mar 2019
Sertifikat Elektronik Kadaluarsa? Begini Cara Urusnya!

Sertifikat elektronik pajak merupakan sertifikat bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. Berikut merupakan rangkuman mengenai surat elektronik pajak yang perlu diketahui oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pentingnya Sertifikat Elektronik

Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memiliki Sertifikat Pajak Elektronik terlebih dahulu untuk memperoleh layanan perpajakan elektronik termasuk e-Faktur dan e-Nofa yang berfungsi sebagai otentikasi identitas pengguna layanan perpajakan elektronik.

Sertifikat elektronik ini menjadi penting karena di dalamnya terdapat tanda tangan dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan DJP. Jadi, e-sertifikat berfungsi untuk memvalidasi atau verifikasi bagi setiap PKP terhadap kebenaran informasi elektronik yang disampaikan ke DJP.

Berapa Lama Masa Pakai e-Sertifikat?

e-Sertifikat memiliki masa pakai atau jangka waktu selama 2 tahun dihitung sejak tanggal sertifikat dikeluarkan atau diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Apabila jangka waktu sertifikat sudah mendekati masa kadaluarsa atau expired, PKP wajib mengajukan e-Sertifikat yang baru ke Direktorat Jenderal Pajak.

Jika e-Sertifikat tidak diperbaharui setelah masa berakhir, maka dipastikan autentifikasi sertifikat yang bersifat elektronik di aplikasi e-Faktur tidak dapat dilakukan, sehingga uploader tidak akan berjalan (tidak dapat upload faktur Pajak). Pengajuan perpanjangan atau pembaharuan sertifikat sebelum masa expired menjadi sangat penting untuk kelangsungan penggunaan e-Faktur dan e-Nofa seperti biasa.

Cara Pengajuan Sertifikat Elektronik

Cara pengajuan kembali sertifikat pajak elektronik, syarat dan caranya sama dengan saat pengajuan e-sertifikat untuk pertama kalinya. Simak cara pengajuan sertifikat elektronik berikut:

2 Cara Mengetahui Sertifikat e-Faktur Expired

Pertama-tama, Anda harus mengetahui masa expired e-Sertifikat Anda.

  1. Google Chrome

Klik Settings →  Show Advanced Settings → HTTPS/SSL → Klik Manage Certificate → Sertifikat digital akan tertampil kemudian klik view

  1. Mozilla Firefox
Klik garis horizontal 3 di bagian kanan atas browser → Klik Option → Pilih advanceView Certificate

Pihak yang Mengajukan Perpanjangan

Surat Permintaan e-Sertifikat dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan atau diwakilkan ke pihak lain. Dapat disimpulkan, baik perpanjangan maupun permintaan sertifikat ini dapat dihadiri selain direktur sepanjang yang hadir adalah pengurus sebagaimana disyaratkan.

Persiapkan dan Ketahui Hal ini

Untuk kelancaran proses pemberian Sertifikat Elektronik, maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mempersiapkan hal-hal sebagai berikut :

  • Pengurus harus mempersiapkan password yang digunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan perubahannya serta passphrase sebagai kata sandi untuk penggunaan Sertifikat Elektronik.
  • Sertifikat Elektronik yang telah disetujui selanjutnya dapat diunduh (download) oleh PKP atau oleh KPP untuk diberikan ke PKP.
  • Direktorat Jenderal Pajak akan mengirim passphrase sebagai pengaman Sertifikat Elektronik kepada PKP melalui alamat email yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
  • Setiap persetujuan dan penyerahan Sertifikat Elektronik, Pengusaha Kena Pajak harus menandatangani Berita Acara Penyerahan Sertifikat Elektronik Dalam hal permintaan Sertifikat Elektronik tidak disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak, PKP dapat mengajukan lagi permintaan Sertifikat ini dengan mengikuti tata cara pemberian sertifikat yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Persyaratan Dokumen

Dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dan harus dipenuhi PKP Pusat atau PKP pada umumnya, di antara lain:

  • Surat Permintaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh Pengurus PKP yang bersangkutan
  • Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik DJP (bermaterai Ro 6.000)
  • SPT Tahunan PPh Badan asli tahun terakhir
  • Fotokopi dan Bukti Penerimaan tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun Terakhir yang asli
  • Fotokopi KTP/Paspor/KITAS/KITAP Pengurus dan asli
  • Kartu Keluarga Pengurus asli dan fotokopi
  • Softcopy pas foto terbaru pengurus
  • Siapkan password permintaan nomor seri faktur pajak
  • Nama Pengurus harus tercantum dalam SPT Tahunan PPh badan Terakhir

Sedangkan jika anda sebagai PKP cabang syarat yang harus dipenuhi adalah

  • Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan pusat
  • Asli dan Fotokopi Penunjukan dari Pengurus pusat untuk PKP Cabang.

Setelah memahami aturan perpajakan terbaru mengenai ketentuan perpanjangan e-Sertifikat, segeralah urus perpanjangan Sertifikat Anda sebelum berakhir masa berlakunya, sehingga kewajiban perpajakan Anda semakin mudah dipenuhi, seperti pelaporan pajak.  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selalu menghimbau para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban melaporkan atau menyampaikan SPT Tahunan lebih awal agar lebih nyaman. Dengan melapor SPT di awal waktu, Anda akan terhindar dari risiko terlambat bahkan lupa lapor.

Direktorat Jenderal Pajak dan mitra resminya seperti Klikpajak telah menyediakan fasilitas e-Filing pajak yang dapat Anda lakukan secara online, di mana saja dan kapan saja. Selain lapor pajak melalui e-Filing, DJP juga menyediakan fasilitas e-Form yang dapat diisi dan disimpan secara offline. Formulir ini dapat diunggah ke sistem Direktorat Jenderal Pajak setelah selesai segala kelengkapannya. segera persiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sekarang juga. Jangan tunda waktu pelaporan Anda hingga mendekati batas pelaporan SPT. Lebih awal Anda melapor pajak, lebih baik.

Apabila Anda mengalami kesulitan atau error saat menggunakan DJP Online, solusi lapor SPT Tahunan Pribadi bisa melalui layanan eFiling Klikpajak. Layanan dari klikpajak sangat mudah dan gratis untuk digunakan selamanya. Klikpajak merupakan mitra resmi dari Ditjen Pajak yang bisa digunakan untuk melakukan eFiling pajak online untuk semua jenis SPT tahunan Pajak. Dengan Klikpajak, urusan perpajakan Anda beres tanpa repot. Daftar sekarang di sini!

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak