Daftar Isi
3 min read

Kenaikan Tarif PPh Impor yang Wajib Anda Pahami Sebagai Pengusaha

Tayang 04 Dec 2018
Kenaikan Tarif PPh Impor yang Wajib Anda Pahami Sebagai Pengusaha

Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK/010/2018 yang berisi kenaikan tarif PPh Impor terhadap sejumlah barang. Peraturan ini baru diundangkan pada 7 September 2018 dan mulai diberlakukan 7 hari setelahnya. Kenaikan tarif salah satu pajak apakah turut melambungkan harga barang? Cari tahu jawabannya dari perspektif pajak di bawah ini!

Memahami Persentase Kenaikan Tarif PPh Impor

Kenaikan tarif PPh Pasal 22 Impor dikenakan terhadap 1.147 jenis barang. Persentase kenaikan tarif PPh bervariasi, mulai dari 2.5%, 5%, dan 7.5%. Komoditas barang mewah seperti mobil impor utuh atau completely built-up (CBU) dan motor besar merupakan beberapa barang yang mengalami kenaikan 2.5% yaitu dari 7.5% menjadi 10%. Sekitar 210 jenis barang lainnya juga dikenakan kenaikan 2.5% ini.

Kenaikan sebesar 5% (dari 2.5% menjadi 7.5%) dikenakan pada 719 komoditas. Contohnya adalah barang-barang seperti keramik, ban, produk tekstil (shirt, seimbang wear, polo, overcoat), dan peralatan elektronik audio-visual (kabel dan box speaker).

Sebanyak 218 barang komoditas lainnya mengalami kenaikan 7.5% (semula 2.5% menjadi 10%) dialami produk konsumsi yang sebagian besar dapat disubstitusi oleh produk lokal. Misalnya barang elektronik seperti dispenser air, lampu, pendingin ruangan, keperluan sehari-hari berupa kosmetik, sabun, alat mandi serta berbagai macam peralatan memasak di dapur.

Kebijakan kenaikan tarif PPh impor ini oleh sejumlah pakar ekonomi dan sebagian masyarakat, dinilai akan memicu kenaikan harga barang yang melambung tinggi. Mengapa hal ini dapat terjadi? Mari bahas bersama dari sisi perpajakan.

Kenaikan Pungutan PPh Impor dari Sisi Perpajakan

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan diterima oleh orang pribadi atau badan. Cara pembayarannya bisa dengan 2 cara, yaitu membayar sendiri atau melalui pihak lain (withholding tax System). Bagi pihak yang dipotong, pada umumnya mendapat kredit pajak atau deposit pajak. Berarti, pada akhir tahun pajak, PPh yang dipotong dapat mengurangi beban pajak atas penghasilan satu tahun.

Salah satu jenis PPh yang dipungut pihak lain dan dapat dikreditkan adalah PPh Pasal 22 Impor. Bagi importir di akhir tahun, PPh atas impor akan mengurangi beban pajak penghasilan atas kegiatan usahanya selama satu tahun pajak. Oleh karena bersifat dapat dikreditkan, PPh impor memang tidak tidak menambah harga pokok barang impor yang nantinya akan dijual kembali di dalam negeri. Jadi, dilihat dari aspek perpajakan, kenaikan tarif PPh impor tidak akan menyebabkan kenaikan harga barang.

Apabila pada kenyataannya terjadi kenaikan tarif PPh impor dan berdampak harga barang melambung, kemungkinan terdapat beberapa penyebab. Pertama, akibat naiknya PPh atas impor, akan mengganggu cash flow para importir sehingga jumlah impor akan berkurang. Keadaan ini apabila tidak diimbangi peningkatan kapasitas produksi industri dalam negeri, maka hukum pasar akan berlaku. Permintaan (supply) barang berkurang, dan penawaran (demand) sejumlah barang tertentu tetap, maka kenaikan harga tidak terbendung lagi.

Kedua, kemungkinan penyebab yang lainnya adalah ulah oknum pengusaha yang memang berniat menaikkan keuntungan dengan cara menaikkan harga jual atas barang impor di dalam negeri. Sehingga dapat disimpulkan oknum pengusaha tersebut menjadikan kenaikan Tarif PPh Impor sebagai “kambing hitam” atau pengesahan atas tindakan merugikan tersebut.

Bijaklah menjadi seorang pengusaha. Taati ketentuan perpajakan yang berlaku. Jangan manfaatkan pajak sebagai momentum Anda meraup keuntungan bisnis dengan tindakan yang merugikan banyak pihak. 

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak