Daftar Isi
3 min read

Karyawan Anda Segera Pensiun? Pahami Jenis-Jenis Pajak Pensiun dan Pesangon

Tayang 13 Sep 2018
Karyawan Anda Segera Pensiun? Pahami Jenis-Jenis Pajak Pensiun dan Pesangon

Memasuki masa pensiun memang identik dengan istirahat dan mengambil jeda yang panjang dari kegiatan aktif sebagai pekerja tetap. Bagi Wajib Pajak Badan, penting untuk menghormati keputusan dan ketentuan karyawannya yang mengajukan pensiun baik karena faktor usia, fisik atau karena suatu alasan lain. Sementara bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, pensiun menjadi sebuah awal baru. Dari segi perpajakan, terdapat beberapa jenis pajak pensiun dan pesangon yang mungkin kedua belah pihak wajib untuk mengetahuinya.

Untuk mengetahui lebih jelas tentang pajak atas pensiun dan pesangon, simak ulasan berikut.

Pengertian Pajak atas Pensiun dan Pesangon

Ada berbagai penghasilan yaitu Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa didapatkan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri ketika memasuki masa pensiun. Nantinya, semua jenis penghasilan tersebut dibayarkan sekaligus dan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bersifat final.

Uang Pesangon

Uang Pesangon adalah penghasilan yang diberikan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada karyawan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Uang Manfaat Pensiun

Uang Manfaat Pensiun adalah penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Tunjangan Hari Tua

Tunjangan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara Tunjangan Hari Tua kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah mencapai usia pensiun.

Jaminan Hari Tua

Jaminan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus bersama jenis-jenis penghasilan lain oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang berhak dan telah mencapai usia pensiun.

2 Jenis Dana Pensiun

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 mengenai Dana Pensiun, ada 2 jenis yang terdapat di Indonesia, yaitu:

Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

Dana pensiun yang dibentuk dan dikelola oleh suatu badan atau perusahaan pemberi kerja dan memberi program pensiun manfaat pasti dan iuran pasti bagi seluruh karyawan/pegawainya.

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Dana pensiun yang didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa bagi masyarakat umum, baik karyawan/pegawai maupun pekerja mandiri.

 

Tarif Pajak atas Uang Pensiun dan Pesangon

Tarif Pajak atas Uang Pesangon

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang diterapkan atas Uang Pesangon bersifat final  dengan ketentuan sebagai berikut:

– Penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 sebesar 0%
– Penghasilan bruto diatas Rp50.000.000,00 s/d Rp 100.000.000,00 sebesar 5%
– Penghasilan bruto diatas Rp100.000.000,00 s/d Rp500.000.000,00 sebesar 15%
– Penghasilan bruto diatas Rp500.000.000,00 sebesar 25%

Tarif Pajak atas Uang Manfaat Pensiun, THT dan JHT

Tarif jenis pajak pensiun ini juga bersifat final dan diperuntukkan untuk penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua. Ketentuannya sebagai berikut:
– Penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 sebesar 0%
– Penghasilan bruto diatas Rp50.000.000,00 sebesar 5%

Demikian penjelasan tentang jenis pajak pensiun dan pesangon. Semoga dapat membantu Wajib Pajak Badan yang memiliki keinginan untuk tahu seputar dana pensiun lebih lengkap untuk pegawainya.

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak