Penyedia & Mitra Resmi Tersertifikasi
djp kemenkeu
Beranda › Blog › Penggunaan Formulir Penghapusan NPWP
5 min read

Penggunaan Formulir Penghapusan NPWP

Tayang
Diperbarui
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Mekari Klikpajak - Formulir Penghapusan NPWP
Penggunaan Formulir Penghapusan NPWP
Mekari Klikpajak Highlights
  1. Formulir penghapusan NPWP digunakan untuk mengajukan penghapusan NPWP secara resmi ke DJP.
  2. Dasar hukumnya mengacu pada UU KUP yang diperbarui melalui UU HPP serta aturan turunan DJP.
  3. Penghapusan dapat diajukan oleh WP Orang Pribadi maupun Badan yang sudah tidak memenuhi syarat pajak.
  4. Seluruh kewajiban pajak (SPT dan tunggakan) harus diselesaikan sebelum disetujui.
  5. Di sistem Coretax, pengajuan dilakukan secara online malalui e-form tanpa perlu formulir kertas.

Formulir penghapusan NPWP menjadi dokumen resmi untuk mengajukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak ketika sudah tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif perpajakan.

Penghapusan NPWP tidak secara otomatis. Wajib pajak harus melakukan permohonan melalui formulir penghapusan NPWP dan akan melalui proses penelitian oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mekari Klikpajak akan mengulas tentang penggunaan formulir penghapusan NPWP terbaru untuk Anda.


Apa itu Formulir Penghapusan NPWP?

Formulir penghapusan NPWP adalah dokumen permohonan resmi yang digunakan untuk mengajukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak karena tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak.

Dokumen ini menjadi dasar bagi DJP untuk:

  • Melakukan pemeriksaan administratif
  • Memastikan tidak ada kewajiban pajak yang belum diselesaikan
  • Mengeluarkan keputusan resmi penghapusan

Informasi yang Dicantumkan dalam Formulir di antaranya:

  • Data identitas wajib pajak
  • Nomor NIK/NPWP
  • Alasan penghapusan
  • Pernyataan kebenaran informasi
  • Lampiran dokumen pendukung

Dasar Hukum Penggunaan Formulir Penghapusan NPWP

Penghapusan NPWP memiliki dasar hukum yang jelas dalam regulasi perpajakan di Indonesia, di antaranya:

Kapan Formulir Penghapusan NPWP Digunakan?

Formulir ini digunakan ketika wajib pajak memang sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai subjek pajak. Berikut ini kondisi penggunan formulir penghapusan NPWP berdasarkan kriterianya:

1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Beberapa kondisi yang memungkinkan penghapusan antara lain:

  • Wajib pajak meninggal dunia
  • Tidak lagi memiliki penghasilan atau kegiatan usaha
  • Berstatus sebagai subjek pajak luar negeri
  • Wanita kawin yang memilih menggabungkan NPWP dengan suami

2. Bagi Wajib Pajak Badan

Penghapusan dapat diajukan apabila:

  • Badan usaha resmi dibubarkan
  • Proses likuidasi telah selesai
  • Tidak lagi menjalankan kegiatan usaha
  • Terjadi perubahan bentuk usaha yang mengharuskan penutupan NPWP lama

3. Penghapusan secara Jabatan

Dalam situasi tertentu, DJP dapat menghapus NPWP tanpa permohonan apabila data menunjukkan wajib pajak tidak lagi aktif secara permanen.

Baca Juga: Panduan Cara Membuat NPWP Badan Usaha Online

Pembaruan Mekanisme Penghapusan NPWP di Sistem Coretax

Sejak implementasi Coretax DJP, proses penghapusan NPWP mengalami modernisasi signifikan. Dalam sistem terbaru, formulir penghapusan NPWP dalam format elektronik (e-form) yang diakses melalui akun pajak. Berikut ini detail pembaruan mekanisme penghapusan NPWP terbaru di sistem Coretax.

1. Formulir Berubah Menjadi Elektronik

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah formulir penghapusan NPWP madih diperlukan? Jawabannya: ya, tetap diperlukan, namun kini tersedia dalam bentuk elektronik di dalam sistem Coretax. Tidak perlu lagi menggunakan formulir kertas apabila mengajukan secara online.

2. Proses Pengajuan Dilakukan secara Online

Tahapan umum pengajuan penghapusan NPWP melalui Coretax menggunakan akun pajak, memilih layanan penghapusan NPWP, mengisi e-Form, menunggah dokumen pendukung, dan mengirimkan permohonan. Semua proses dilakukan tanpa harus datang langsung ke KPP, kecuali diminta klarifikasi.

3. Validasi Data Lebih Terintegrasi

Sistem Coretax secara otomatis mengecek kepatuhan pelaporan SPT, riwayat pembayaran pajak, potensi tunggakan, dan status pemeriksaan. Hal ini membuat proses lebih cepat sekaligus memastikan kepatuhan sebelum penghapusan disetujui.

4. Monitoring Status Permohonan

Wajib pajak dapat memantau status pengajuan, permintaan dokumen tambahan, dan keputusan DJP. Semua notifikasi disampaikan secara elektronik.

Baca Juga: Syarat dan Cara Ajukan Penghapusan NPWP Pribadi di Coretax

Risiko jika NPWP Tidak Dihapus

Apabila NPWP dibiarkan aktif meskipun sudah tidak beroperasi, maka dapat menimbulkan:

  • Tetap ada kewajiban pelaporan
  • Berpotensi dikenakan sanksi administrasi
  • Menimbulkan ketidaksesuaian data perpajakan

Oleh karena pengajuan resmi penghapusan NPWP apabila sudah tidak lagi memenuhi sayarat subjektif dan objektif sangat dianjurkan.

Perandingan Pengajuan Penghapusan NPWP Mekanisme Lama dan Coretax

AspekSistem LamaSetelah Coretax
Bentuk FormulirManualElektronik
Cara PengajuanDatang ke KPPOnline
DokumenHardcopyUpload digital
MonitoringManualReal-time

Perbedaan Penghapusan NPWP dan Status Non-Efektif

Status NPWP non-efektif (NE) berbeda dengan penghapusan permanen.

AspekNon-EfektifPenghapusan
AstatusMasih terdaftarDihapus
Kewajiban PajakDapat dihentikan sementaraBerakhir
Aktivasi UlangBisa aktif kembaliHarus daftar baru
Baca Juga: Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak Secara Online di Coretax

Contoh Formulir Penghapusan NPWP

Untuk mengunduhnya, klik tautan berikut: Formulir Penghapusan NPWP.pdf.xls.

Kesimpulan

Formulir penghapusan NPWP merupakan dokumen resmi untuk mengakhiri status perpajakan ketika wajib pajak sudah tidak lagi memenuhi ketentuan yang berlaku. Landasan hukumnya tercantum dalam UU KUP yang telah diperbarui melalui UU HPP serta regulasi teknis DJP.

Dalam sistem Coretax, formulir tetap menjadi bagian penting dari proses, tetapi kini tersedia dalam format elektronik. Prosedur menjadi lebih efisien dan transparan, meskipun DJP telah melakukan penelitian sebelum menyetujui penghapusan.

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan seluruh kewajiban perpajakan telah diselesaikan agar proses berjalan lancar dan tidak menimbulkan kendala di kemudian hari. Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak untuk melakukan administrasi perpajakan lebih mudah dan cepat.

Mekari Klikpajak adalah software manajemen pajak bisnis & karyawan bagian dari ekosistem software terintegrasi Mekari yang menyediakan fitur lengkap untuk kelola e-Faktur, e-Bupot, e-Billing, dan e-Filing, dengan proses otomatis karena terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal dan software payroll HCM Cloud Mekari Talenta.

Klikpajak Blog Banner_Integras Mekari Jurnal

Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK No. 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan PKP
JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi NPWP, PKP, Objek PBB serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Kategori : Administrasi

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

WhatsApp Hubungi Kami