- Formulir penghapusan NPWP digunakan untuk mengajukan penghapusan NPWP secara resmi ke DJP.
- Dasar hukumnya mengacu pada UU KUP yang diperbarui melalui UU HPP serta aturan turunan DJP.
- Penghapusan dapat diajukan oleh WP Orang Pribadi maupun Badan yang sudah tidak memenuhi syarat pajak.
- Seluruh kewajiban pajak (SPT dan tunggakan) harus diselesaikan sebelum disetujui.
- Di sistem Coretax, pengajuan dilakukan secara online malalui e-form tanpa perlu formulir kertas.
Formulir penghapusan NPWP menjadi dokumen resmi untuk mengajukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak ketika sudah tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif perpajakan.
Penghapusan NPWP tidak secara otomatis. Wajib pajak harus melakukan permohonan melalui formulir penghapusan NPWP dan akan melalui proses penelitian oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mekari Klikpajak akan mengulas tentang penggunaan formulir penghapusan NPWP terbaru untuk Anda.

Apa itu Formulir Penghapusan NPWP?
Formulir penghapusan NPWP adalah dokumen permohonan resmi yang digunakan untuk mengajukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak karena tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak.
Dokumen ini menjadi dasar bagi DJP untuk:
- Melakukan pemeriksaan administratif
- Memastikan tidak ada kewajiban pajak yang belum diselesaikan
- Mengeluarkan keputusan resmi penghapusan
Informasi yang Dicantumkan dalam Formulir di antaranya:
- Data identitas wajib pajak
- Nomor NIK/NPWP
- Alasan penghapusan
- Pernyataan kebenaran informasi
- Lampiran dokumen pendukung
Dasar Hukum Penggunaan Formulir Penghapusan NPWP
Penghapusan NPWP memiliki dasar hukum yang jelas dalam regulasi perpajakan di Indonesia, di antaranya:
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 (UU KUP) yang diperbarui dengan UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP), menegaskan wajib pajak yang dapat mengajukan penghapusan NPWP.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 231/PMK.03/2019 yang diperbarui sebagian dengan PMK 59/PMK.03/2022, dan pembaruan terbaru dalam PMK 81/2024, mengatur tata cara penghapusan NPWP.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 yang diperbarui dengan PER-7/PJ/2025, memuat ketentuan dan syarat teknis penghapusan NPWP dalam konteks administrasi pajak dan Coretax DJP.
Kapan Formulir Penghapusan NPWP Digunakan?
Formulir ini digunakan ketika wajib pajak memang sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai subjek pajak. Berikut ini kondisi penggunan formulir penghapusan NPWP berdasarkan kriterianya:
1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Beberapa kondisi yang memungkinkan penghapusan antara lain:
- Wajib pajak meninggal dunia
- Tidak lagi memiliki penghasilan atau kegiatan usaha
- Berstatus sebagai subjek pajak luar negeri
- Wanita kawin yang memilih menggabungkan NPWP dengan suami
2. Bagi Wajib Pajak Badan
Penghapusan dapat diajukan apabila:
- Badan usaha resmi dibubarkan
- Proses likuidasi telah selesai
- Tidak lagi menjalankan kegiatan usaha
- Terjadi perubahan bentuk usaha yang mengharuskan penutupan NPWP lama
3. Penghapusan secara Jabatan
Dalam situasi tertentu, DJP dapat menghapus NPWP tanpa permohonan apabila data menunjukkan wajib pajak tidak lagi aktif secara permanen.
Baca Juga: Panduan Cara Membuat NPWP Badan Usaha Online
Pembaruan Mekanisme Penghapusan NPWP di Sistem Coretax
Sejak implementasi Coretax DJP, proses penghapusan NPWP mengalami modernisasi signifikan. Dalam sistem terbaru, formulir penghapusan NPWP dalam format elektronik (e-form) yang diakses melalui akun pajak. Berikut ini detail pembaruan mekanisme penghapusan NPWP terbaru di sistem Coretax.
1. Formulir Berubah Menjadi Elektronik
Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah formulir penghapusan NPWP madih diperlukan? Jawabannya: ya, tetap diperlukan, namun kini tersedia dalam bentuk elektronik di dalam sistem Coretax. Tidak perlu lagi menggunakan formulir kertas apabila mengajukan secara online.
2. Proses Pengajuan Dilakukan secara Online
Tahapan umum pengajuan penghapusan NPWP melalui Coretax menggunakan akun pajak, memilih layanan penghapusan NPWP, mengisi e-Form, menunggah dokumen pendukung, dan mengirimkan permohonan. Semua proses dilakukan tanpa harus datang langsung ke KPP, kecuali diminta klarifikasi.
3. Validasi Data Lebih Terintegrasi
Sistem Coretax secara otomatis mengecek kepatuhan pelaporan SPT, riwayat pembayaran pajak, potensi tunggakan, dan status pemeriksaan. Hal ini membuat proses lebih cepat sekaligus memastikan kepatuhan sebelum penghapusan disetujui.
4. Monitoring Status Permohonan
Wajib pajak dapat memantau status pengajuan, permintaan dokumen tambahan, dan keputusan DJP. Semua notifikasi disampaikan secara elektronik.
Baca Juga: Syarat dan Cara Ajukan Penghapusan NPWP Pribadi di Coretax
Risiko jika NPWP Tidak Dihapus
Apabila NPWP dibiarkan aktif meskipun sudah tidak beroperasi, maka dapat menimbulkan:
- Tetap ada kewajiban pelaporan
- Berpotensi dikenakan sanksi administrasi
- Menimbulkan ketidaksesuaian data perpajakan
Oleh karena pengajuan resmi penghapusan NPWP apabila sudah tidak lagi memenuhi sayarat subjektif dan objektif sangat dianjurkan.
Perandingan Pengajuan Penghapusan NPWP Mekanisme Lama dan Coretax
| Aspek | Sistem Lama | Setelah Coretax |
| Bentuk Formulir | Manual | Elektronik |
| Cara Pengajuan | Datang ke KPP | Online |
| Dokumen | Hardcopy | Upload digital |
| Monitoring | Manual | Real-time |
Perbedaan Penghapusan NPWP dan Status Non-Efektif
Status NPWP non-efektif (NE) berbeda dengan penghapusan permanen.
| Aspek | Non-Efektif | Penghapusan |
| Astatus | Masih terdaftar | Dihapus |
| Kewajiban Pajak | Dapat dihentikan sementara | Berakhir |
| Aktivasi Ulang | Bisa aktif kembali | Harus daftar baru |
Baca Juga: Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak Secara Online di Coretax
Contoh Formulir Penghapusan NPWP
Untuk mengunduhnya, klik tautan berikut: Formulir Penghapusan NPWP.pdf.xls.

Kesimpulan
Formulir penghapusan NPWP merupakan dokumen resmi untuk mengakhiri status perpajakan ketika wajib pajak sudah tidak lagi memenuhi ketentuan yang berlaku. Landasan hukumnya tercantum dalam UU KUP yang telah diperbarui melalui UU HPP serta regulasi teknis DJP.
Dalam sistem Coretax, formulir tetap menjadi bagian penting dari proses, tetapi kini tersedia dalam format elektronik. Prosedur menjadi lebih efisien dan transparan, meskipun DJP telah melakukan penelitian sebelum menyetujui penghapusan.
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan seluruh kewajiban perpajakan telah diselesaikan agar proses berjalan lancar dan tidak menimbulkan kendala di kemudian hari. Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak untuk melakukan administrasi perpajakan lebih mudah dan cepat.
Mekari Klikpajak adalah software manajemen pajak bisnis & karyawan bagian dari ekosistem software terintegrasi Mekari yang menyediakan fitur lengkap untuk kelola e-Faktur, e-Bupot, e-Billing, dan e-Filing, dengan proses otomatis karena terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal dan software payroll HCM Cloud Mekari Talenta.

Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan“
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan“
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK No. 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah“
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan“
JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan PKP“
JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi NPWP, PKP, Objek PBB serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan“


