Daftar Isi
3 min read

Buat ID Billing Langsung di eBilling Klikpajak Aja!

Tayang 18 Jun 2019
Melapor SPT Bulanan
Buat ID Billing Langsung di eBilling Klikpajak Aja!

Klikpajak secara resmi telah menjadi mitra Direktorat Jenderal Pajak Indonesia sebagai aplikasi eBilling. Berdasarkan SK KEP-485/PJ/2019, Klikpajak telah ditunjuk untuk membantu Wajib Pajak di Indonesia dalam proses pembayaran pajak dengan memberikan ID Billing secara resmi.

Apa saja hal yang dapat Anda lakukan dengan fitur eBilling di Klikpajak?

Sebelumnya, Klikpajak telah resmi menjadi ASP atau Application Service Provider yang membantu wajib pajak dalam melakukan pelaporan pajak melalui eFiling. Di mana, pengguna Klikpajak akan menerima NTTE (bukti lapor) resmi dari Ditjen Pajak.

Dan kini, Klikpajak telah resmi merilis fitur terbarunya yaitu eBilling, di mana Anda dapat menerbitkan ID Biling secara langsung melalui Klikpajak. Apa saja yang dapat Anda lakukan dengan fitur ini?

1. Buat ID Billing langsung

Melalui fitur ini, Anda dapat langsung menerbitkan ID Billing yang valid secara online, kapan dan di mana saja. Tidak ada batasan pembuatan kode ID Billing dan Anda dapat menerbitkan ID Billing secara GRATIS tanpa tambahan biaya apapun

2. Untuk Semua Jenis KAP & KJS

Tidak perlu khawatir, Anda dapat langsung membuat kode billing dari berbagai jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Seluruh ID Billing ini akan langsung disimpan secara aman di Klikpajak.

3. Arsip Penyimpanan yang Aman

Anda dapat menyimpan seluruh riwayat ID Billing melalui fitur Arsip Pajak di Klikpajak. Tidak perlu repot mencari, semua sudah tersimpan aman dan rapi.

Bagaimana Klikpajak dapat mempermudah proses perpajakan Anda?

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Klikpajak sudah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Pajak untuk membantu wajib pajak dalam menerbitkan ID Billing. Jadi, dapat dipastikan bahwa ID Billing yang diterbitkan Klikpajak sudah valid dan sesuai dengan peraturan perpajakan.

Selain itu, Klikpajak juga dapat membantu proses pelaporan dan pembayaran pajak sekaligus, sehingga wajib pajak tidak perlu repot untuk mengelola urusan perpajakan, semua proses dan aktivitas pajak akan lebih terpusat melalui aplikasi Klikpajak. Setelah menerbitkan ID Billing, selanjutnya Anda dapat langsung menyiapkan proses pembayaran pajak dan melakukan pelaporan pajak melalui eFiling di Klikpajak. Dengan begitu seluruh proses perpajakan dapat terlaksana dengan nyaman dan tentunya mudah bagi pengguna Klikpajak.

Bagaimana cara mulai menggunakan fitur e-Billing?

Jika Anda telah melakukan pendaftaran di Klikpajak, Anda hanya perlu masuk (login) kembali ke akun Klikpajak dan langsung menuju ke menu Bayar Pajak. Setelah itu, ikuti tutorialnya disini.  Namun, jika Anda belum memiliki akun Klikpajak, Anda dapat langsung membuat akun secara gratis melalui link pendaftaran disini.

Jadi tunggu apalagi? Nikmati kemudahan dalam proses perpajakan Anda hanya di Klikpajak. Dengan Klikpajak, Anda dapat mengelola perpajakan lebih aman dan nyaman. Selain itu, seluruh proses perpajakan di Klikpajak dapat Anda nikmati secara gratis kapan dan di mana saja. Bagi Anda yang masih merasa bingung dalam melakukan proses perpajakan, Klikpajak juga telah dilengkapi dengan tim support yang dapat membantu Anda dalam penggunaan Klikpajak. Silakan hubungi kami melalui live chat di Klikpajak.

Kategori : e-Billing

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak