
Perusahaan kami memberikan sejumlah fasilitas untuk karyawan. Apakah natura tersebut dikenakan pajak? Adakah fasilitas kantor yang tidak kena pajak PPh? Kalau ada, apa saja fasilitas kantor yang bebas pajak penghasilan?
Terima kasih telah berkonsultasi pajak dengan Mekari Klikpajak, mitra resmi yang diawasi dan terdaftar di DJP. Silakan simak pembahasan pertanyaan di atas pada ulasan berikut.
Ya, ada fasilitas kantor yang tidak dikenakan pajak PPh.
Peraturan Terbaru tentang Fasilitas Kantor yang Tidak Kena Pajak
Fasilitas kantor bebas pajak PPh ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Beleid ini merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kemudian pemerintah juga telah mengatur secara lebih rinci mengenai natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.03/2023.
Dalam regulasi ini, fasilitas kantor tertentu yang diberikan kepada karyawan tidak dianggap sebagai objek pajak, sehingga tidak menambah penghasilan kena pajak bagi penerima manfaatnya.
Beberapa fasilitas yang dikecualikan dari objek pajak berdasarkan aturan terbaru ini meliputi:
1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai, yang meliputi:
- makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;
- kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman di tempat kerja, meliputi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya; dan atau
- bahan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan tertentu.
2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu, meliputi:
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya berupa:
- tempat tinggal, termasuk perumahan;
- pelayanan kesehatan;
- pendidikan;
- peribadatan;
- pengangkutan; dan/atau
- olahraga (tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif).
Dari beberapa fasilitas tersebut sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Ditjen Pajak.
3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan, meliputi:
Natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang terdiri dari:
- pakaian seragam;
- peralatan untuk keselamatan kerja;
- sarana antar jemput pegawai;
- penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya; dan/atau
- natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.
4. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN/APBD/APBDesa; atau
5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu, dengan mempertimbangkan:
- jenis dan/atau nilai dari penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima;
- kriteria penerima penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Selain itu, dalam aturan ini juga ditetapkan batasan nilai untuk beberapa fasilitas agar tetap memenuhi syarat sebagai natura yang tidak dikenakan pajak. Misalnya, batasan nilai untuk fasilitas tempat tinggal nonkomunal adalah Rp2 juta per bulan.
Baca juga: Inilah Deret Poin Perubahan Peraturan Pajak dalam UU HPP
Dengan adanya peraturan ini, perusahaan dan karyawan dapat lebih memahami fasilitas yang dapat diberikan tanpa terkena pajak tambahan, serta memastikan kepatuhan terhadap kebijakan perpajakan yang berlaku.
Fasilitas Kantor yang Tidak Kena Pajak di Daerah Tertentu
Selain fasilitas umum yang dikecualikan dari objek pajak, natura dan kenikmatan yang diberikan di daerah tertentu juga tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan karyawan yang bekerja di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur atau kondisi lingkungan khusus.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.03/2023, natura dan kenikmatan yang diberikan di daerah tertentu yang dikecualikan dari pajak meliputi:
- Fasilitas tempat tinggal, seperti mess atau rumah dinas di lokasi kerja.
- Pelayanan kesehatan, baik rawat jalan maupun rawat inap bagi karyawan dan keluarganya.
- Fasilitas pendidikan bagi anak karyawan, jika akses pendidikan di daerah tersebut terbatas.
- Fasilitas peribadatan, seperti masjid, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya.
- Fasilitas transportasi, terutama jika tidak tersedia transportasi umum yang memadai.
- Fasilitas olahraga tertentu yang bersifat umum, seperti lapangan olahraga bersama.
Fasilitas ini diberikan kepada karyawan tanpa batasan nilai, selama disediakan untuk menunjang kebutuhan hidup dan pekerjaan mereka di daerah tertentu.
Ketentuan ini sangat relevan bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah terpencil, perbatasan, atau daerah dengan keterbatasan infrastruktur, seperti industri pertambangan, perkebunan, dan proyek konstruksi di daerah pelosok.
Dengan adanya pengecualian pajak ini, perusahaan dapat lebih fleksibel dalam menyediakan fasilitas yang mendukung kesejahteraan karyawan tanpa menambah beban pajak bagi penerima manfaatnya.
Ketentuan natura menjadi objek pajak ini berlaku sejak tahun pajak 2022.
Akan tetapi kewajiban pemotongan PPh atas natura dan/atau kenikmatan oleh pemberi kerja mulai berlaku untuk penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh mulai tanggal 1 Januari 2023.
Natura dan/atau kenikmatan yang diterima pada tahun pajak 2022 dan belum dilakukan pemotongan PPh, maka PPh atas penghasilan tersebut wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022 oleh penerimanya.
Penjelasan selengkapnya Anda dapat membaca artikel Pajak Natura untuk mengetahui penghitungan dan pemotongannya.