Saya baru pertama kalinya akan melaporkan SPT pajak. Apakah saya harus punya bukti potong elektronik dahulu? Bagaimana cara mendapatkan bukti potong pajak penghasilan ini?
Terima kasih telah berkonsultasi pajak dengan Mekari Klikpajak, mitra resmi yang diawasi dan terdaftar di DJP. Silakan simak pembahasan pertanyaan di atas pada ulasan berikut.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Apakah harus punya bukti potong pajak sebelum lapor SPT?
Ya, untuk melaporkan SPT pajak penghasilan, setiap wajib pajak harus memiliki bukti potong pajak terlebih dahulu.
Hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan perpajakan serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU KUP) yang berlaku.
Apabila sebagai wajib pajak pribadi yang berstatus karyawan, maka harus memiliki bukti potong formulir 1721 A1 atau A2.
Baca Juga:Â Panduan Pajak bagi Karyawan Punya Usaha Sampingan
Bagaimana cara mendapatkan bukti potong pajak?
Bukti potong elektronik untuk orang pribadi berstatus karyawan ini diterbitkan oleh perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja dan memperoleh penghasilan.
Sebagai bukti karyawan telah membayar pajak penghasilan yang dipotong melalui pemberi kerja, maka wajib pajak pribadi karyawan tersebut berhak mendapatkan bukti potong pajaknya.
Untuk mengetahui selengkapnya, Anda dapat membaca artikel Cara Mendapatkan Bukti Potong PPh 21 Formulir A1-A2 dan ketentuan pelaporan pajaknya.
Bagaimana jika sebagai pekerja bebas atau punya usaha?
Sedangkan bagi wajib pajak pribadi pengusaha atau pekerja bebas, selain bukti potong elektronik pajak penghasilan dari pihak pemotong jika ada, juga harus melampirkan laporan keuangan untuk WP Orang Pribadi yang melakukan pembukuan atau perhitungan pajak penghasilan peredaran bruto & pembayaran khusus WP UMKM.
Anda dapat membaca artikel Dokumen Lapor SPT Tahunan Pribadi Pengusaha untuk mengetahui ketentuan dan tata caranya.
Kesimpulan
Pada dasarnya, bukti potong pajak merupakan dokumen yang harus dimiliki wajib pajak sebelum menyampaikan SPT Pajak penghasilan. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti pemotongan atau pembayaran pajak selama satu tahun pajak dan menjadi dasar dalam pengisian SPT Tahunan.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang bekerja sebagai karyawan, bukti potong PPh berupa formulir 1721 A1 atau 1721 A2 disiapkan oleh perusahaan tempat bekerja. Bukti potong tersebut menandakan bahwa pajak penghasilan telah dipotong oleh pemberi kerja dan wajib digunakan saat melaporkan SPT.
Sementara itu, bagi wajib pajak yang berstatus pekerja bebas atau menjalankan usaha, pelaporan SPT tidak hanya mengandalkan bukti potong dari pihak pemotong. Wajib pajak juga perlu menghitung pajak sendiri serta melengkapi laporan keuangan atau catatan peredaran sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Bagi Anda yang mengelola gaji karyawan perusahaan, dapat otomatis kelola pajaknya menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak karena sudah terintegrasi dengan software payroll HCM Cloud Mekari Talenta.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan“




