Daftar Isi
5 min read

VAT Produk Digital Luar Negeri Berlaku Agustus 2020

Tayang 08 Jul 2020
VAT Produk Digital Luar Negeri Berlaku Agustus 2020
VAT Produk Digital Luar Negeri Berlaku Agustus 2020

VAT adalah pungutan atau pajak yang dikenakan dalam setiap proses produksi maupun distribusi barang. Jika ditilik dari singkatannya, VAT adalah singkatan dari Value Added Tax atau Goods and Services Tax (GST) atau yang lebih sering dikenal sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia. 

Masyarakat umum sering menemukan istilah VAT atau PPN dalam transaksi sehari-hari, yaitu pada lembaran struk belanja atau pembelian.

Sementara Pengusaha Kena Pajak mengenal istilah VAT masukan dan VAT keluaran. Pengertian VAT masukan dan VAT keluaran adalah sebagai berikut:

  • VAT masukan adalah pajak yang dikenakan ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) membeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/ atau Jasa Kena Pajak (JKP).
  • Sedangkan VAT keluaran adalah pajak yang dikenakan saat PKP menjual BKP/JKP.

Pemberlakukan VAT atas Produk Digital Luar Negeri

VAT akhir-akhir ini menjadi sorotan publik karena pemerintah berencana untuk memberlakukan VAT atas produk digital luar negeri. Produk digital dari luar negeri tersebut akan dikenai tarif sebesar 10%.

Tujuan pemberlakuan VAT adalah upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan usaha bagi semua pelaku. Dengan kata lain, tidak ada lagi perbedaan antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, juga di antara usaha konvensional dan usaha digital.

Semuanya akan dikenakan VAT.

Hal ini menjadi angin segar bagi PKP domestik, karena dengan berlakunya ketentuan ini, maka produk digital dari luar negeri seperti langganan streaming film, streaming music, aplikasi digital, games digital, serta jasa online akan mendapatkan perlakuan yang sama seperti berbagai produk konvensional dan digital dalam negeri yang sebelumnya telah dikenai VAT. Dengan demikian persaingan harga akan menjadi lebih adil.

Note: DJP mengumumkan pembelian produk digital dari luar negeri akan kena pajak mulai 1 Juli 2020 dengan tarif pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Baca selengkapnya Opini: Apresiasi Pemerintah Menyiasati Pajak Produk Digital dari Luar Negeri

Timeline Pemberlakuan VAT atas Produk Digital Luar Negeri

DJP telah melakukan sosialisasi pemungutan VAT tersebut di atas kepada pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) asing sejak awal 2020.

Selanjutnya, proses penunjukkan pelaku usaha PMSE asing sebagai pemungut VAT (VAT Collector) akan dimulai pada Juli 2020. 

Sebulan setelah penunjukannya sebagai VAT Collector, DJP mewajibkan Pelaku Usaha PMSE Luar Negeri untuk melakukan pemungutan VAT. Penyetoran VAT sendiri dilakukan setiap masa pajak dan paling lama akhir September 2020.

Dasar Hukum VAT

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 diterbitkan untuk melengkapi UU PPN dan aturan pelaksanaan yang sudah ada, untuk memberikan dasar hukum untuk menunjuk pelaku usaha luar negeri sebagai VAT Collector atas penjualan produk digital mereka pada konsumen Indonesia. 

Mekanisme pemungutan dan penyetoran VAT bisa dilakukan dengan berbagai pilihan mata uang.

Nanti, pilihan mata uang tersebut akan ditetapkan oleh Dirjen Pajak saat pelaku usaha PMSE ditunjuk sebagai VAT Collector

Pengaturan lengkap mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan VAT dapat dilihat pada www.pajak.go.id. Kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut VAT atas produk digital dari luar negeri akan diumumkan kemudian. 

Selain untuk menciptakan kesetaraan antar pelaku usaha, tujuan lain penerapan VAT adalah untuk meningkatkan penerimaan negara. Hal ini sangat penting mengingat negara membutuhkan dana yang besar menanggulangi dampak ekonomi dari wabah Covid-19.

Note: Ekonomi digital yang memacu disrupsi dunia bisnis digital, mendorong banyaknya perubahan di dunia bisnis termasuk perpajakan. Baca artikel Pajak Digital Global, Perkembangan Lebih Lanjut

Bagi Anda, yang selama ini mengalami kesulitan dalam melakukan administrasi perpajakan, Anda dapat menggunakan aplikasi perpajakan digital KlikPajak.

Aplikasi Klikpajak merupakan mitra resmi DJP. Dengan menggunakan aplikasi ini, Anda akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan perhitungan sampai dengan pengarsipan file perpajakan perusahaan Anda.

Membuat ID Billing di KlikPajak

Salah satunya, kemudahan membuat ID Billing sebagai syarat untuk membayar pajak secara online melalui e-Billing. Klikpajak dapat menerbitkan ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Arsip riwayat Surat Setoran Pajak (SSP) dan ID Billing dengan aman tersimpan sesuai dengan jenis dan masa pajak yang diinginkan. Bukan hanya itu, wajib pajak badan juga akan lebih mudah melakukan pembetulan SPT apabila dibutuhkan sewaktu-waktu secara online dan bisa langsung terupdate secara otomatis.

Karena seluruh aktivitas perpajakan terintegrasi secara terpusat melalui Tax Activity, makin memudahkan untuk mengecek kembali file mana saja yang masih perlu ada pembetulan atau statusnya masih kurang bayar maupun lebih bayar.

Buat ID Billing Gratis

Membuat Faktur di KlikPajak 

Aplikasi buat dan lapor pajak online Klikpajak memungkinkan wajib pajak badan semakin mudah mengelola administrasi perpajakan perusahaan. Mulai dari membuat dan mengelola faktur pajak masukan, faktur pajak keluaran, hingga faktur pajak retur. Semua itu sangat mudah simpel melalui fitur e-Faktur Klikpajak.

e-faktur klikpajak

Melapor SPT Tahunan atau Masa di Klikpajak

Wajib pajak dapat melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing di Klikpajak. Pelaporan pajak dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun. Klikpajak juga memberikan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Klikpajak seperti SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa (Bulanan) Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi, dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel.

Untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Badan dengan e-Filing Klikpajak, cukup upload CSV formulir SPT 1771 dan PDF yang dibutuhkan. Untuk lapor SPT Masa setiap bulannya, hanya perlu melampirkan CSV dan PDF dari perusahaan. Sedangkan pelaporan SPT Tahunan Pribadi menggunakan formulir 1770, yang riwayat pelaporan setiap tahunnya dapat tersimpan aman di Klikpajak.

Bukan hanya itu, wajib pajak badan juga akan lebih mudah melakukan pembetulan SPT apabila dibutuhkan sewaktu-waktu secara online dan bisa langsung terupdate secara otomatis.

Cara mendapatkan berbagai kemudahan melakukan urusan perpajakan sangat mudah. Cukup mendaftarkan alamat e-mail di klikpajak.id dan manfaatkan kemudahan menggunakan semua fitur pajak, mulai dari buat dan kelola faktur pajak lewat e-Faktur secara simpel, menggunakan fitur e-Faktur, e-Billing dan lapor SPT Pajak secara online dengan e-Filing hanya dalam satu aplikasi Klikpajak.

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak