Daftar Isi
5 min read

Pajak Digital Global: Penerapan di Indonesia & Negara Lain

Tayang 17 Jun 2020
Bukan Hanya Indonesia, Ini Penerapan Pajak Digital Global di 50 Negara
Pajak Digital Global: Penerapan di Indonesia & Negara Lain

Pembahasan dan penerapan Pajak Digital Global oleh negara-negara G-20 memang belum mencapai kesepakatan final mengenai panduan teknisnya.

Namun ada beberapa rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) yang diterapkan oleh 50 negara di dunia.

Pada bulan Februari 2020 lalu, OECD mendokumentasikan laporan negara-negara tentang kemajuan dalam penerapan rekomendasi kewajiban pelaporan dan pengumpulan PPN bagi e-commerce serta platform digital lain atau pajak digital.

Lebih spesifik lagi, kemajuan dalam pemungutan PPN terjadi pada kegiatan impor barang, dimana pemanfaatan jasa serta intangibles yang diperoleh konsumen akhir berasal dari supplier luar negeri.

Keuntungan Penerapan Pajak Digital Bagi Negara

Dari 50 negara yang melaporkan telah mengimplementasikan rekomendasi tentang pajak digital dari OECD antara lain adalah Perancis. Pajak digital di Perancis dikenal dengan sebutan Digital Service Tax, tarif Digital Service Tax yang berlaku di Perancis adalah 3% dari nilai transaksi.

Sama seperti Perancis, Italia dan Spanyol juga menyebut pajak digital di negaranya dengan sebutan Digital Service Tax dan tarif sebesar 3% dari nilai transaksi.

Sementara itu Austria, berbeda dengan negara-negara tersebut sebelumnya, memiliki tarif Digital Service Tax yang lebih tinggi yaitu 5% dari nilai transaksi. 

Laporan dari Asia, salah satunya adalah dari negara India. India mengenakan tarif pajak digital yang disebut dengan nama Equalisation Levy. Tarif Equalisation Levy di India adalah sebesar 6% dari nilai transaksi.

Dari penerapan pajak digital sebagaimana disebut di atas, negara-negara di Uni Eropa melaporkan pertumbuhan pendapatan PPN yang bersumber dari pajak digital.

Pada tahun 2015 besar pendapatan PPN dari pajak digital adalah sebesar EUR 3 miliar yang kemudian meningkat menjadi lebih dari EUR 4,5 miliar di tahun 2018. 

Laporan dari belahan bumi yang lain, Australia, menyatakan adanya peningkatan pendapatan pajak baru dari transaksi online. Pajak baru ini adalah pajak digital sesuai standar OECD.

Australia berhasil mencapai pendapatan sebesar AUD 728 juta pada dua tahun pertama, dimana target semula adalah sebesar AUD 348 juta di tahun pertama. 

Selain negara-negara di atas, Afrika Selatan juga melaporkan telah mengumpulkan ZAR 3 miliar, atau sekitar USD 210 juta. Pendapatan ini diperoleh dalam lima tahun pertama sejak pengimplementasian standar OECD dalam pajak digital atas penjualan layanan dan produk online.

Tarif pajak digital di masing-masing negara memang belum seragam. Harapannya melalui OECD – G20 dapat terbentuk kesepakatan tentang tarif dan teknis pajak digital global lainnya selambat-lambatnya pada akhir 2020. Hal ini penting bagi kestabilan sistem perpajakan internasional serta dinilai akan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dalam ekonomi global.

Simak opini editorial Klikpajak tentang Apresiasi Pemerintah Menyiasati Pajak Produk Digital dari Luar Negeri

Keuntungan Penerapan Penerapan Pajak Digital Global Bagi Perusahaan Domestik

Pentingnya penerapan pajak digital global tidak hanya dirasakan oleh negara dalam hal ini untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun, juga penting untuk menciptakan keadilan dan iklim usaha yang kondusif bagi pengusaha domestik yang menyediakan barang dan jasa secara ritel.

Karena apabila transaksi digital yang melibatkan penyerahan maupun pemanfaatan barang/jasa secara  cross-border atau lintas negara tidak dikenakan pajak, maka hal ini akan meningkatkan risiko persaingan usaha yang tidak sehat terhadap perusahaan domestik.

Hal ini disebabkan perusahaan ritel domestik secara peraturan diwajibkan untuk memungut PPN atas penjualan yang dilakukan kepada konsumen akhir.

Konsekuensinya, Wajib Pajak khususnya Pengusaha Kena Pajak menjual produknya lebih tinggi dibandingkan supplier dari luar negeri, karena supplier luar negeri bebas dari pengenaan PPN melalui transaksi digital.

Buat e-Bupot dengan Mudah melalui Klikpajak

Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atau (Application Service Provider/ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membantu proses bayar, lapor hingga pengelolaan pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-169/PJ/2018.

Melalui e-Bupot Klikpajak, menerbitkan Bukti Pemotongan dan melaporkan SPT PPh 23/26 makin mudah karena bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun secara online.

Aplikasi e-Bupot Klikpajak bisa menghindarkan wajib pajak badan dari kesalahan penomoran bukti potong karena langkah-langkah pembuatannya yang simpel dan terintegrasi serta dikelola oleh sistem DJP sendiri.

Keunggulan e-Bupot Klikpajak adalah:

Klikpajak.id juga memungkinkan PKP melakukan pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak dengan lebih mudah. Karena alur yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).

Dengan fitur e-Bupot Klikpajak, penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26, pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi, dan bukti pemotongan serta pelaporan SPT PPh Masa tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah.

Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan dengan aman baik di PJAP dan DJP, karena Klikpajak menggunakan teknologi cloud. Sehingga tak perlu khawatir bukti potong dan lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.

Keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Karena Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Keunggulan lain e-Bupot Klikpajak adalah terintegrasi dengan sistem pembukuan Jurnal by Mekari – Simple Online Accounting Software. Teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah.

Dapatkan berbagai kemudahan melakukan urusan perpajakan sangat mudah. Cukup mendaftarkan alamat e-mail di klikpajak dan langsung bisa menggunakan semua fitur pajak, mulai dari buat dan kelola faktur pajak lewat e-Faktur secara simpel, menggunakan fitur e-Faktur, e-Billing dan lapor SPT Pajak secara online dengan e-Filing hanya dalam satu aplikasi Klikpajak.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak