Daftar Isi
4 min read

Pajak Pertambangan yang Berlaku di Indonesia sesuai Tahapannya

Tayang 09 Oct 2019
Pajak Pertambangan yang Berlaku di Indonesia sesuai Tahapannya
Pajak Pertambangan yang Berlaku di Indonesia sesuai Tahapannya

Indonesia merupakan negara yang memiliki peraturan pajak. Oleh karena itu, setiap usaha yang ada di Indonesia pasti dikenakan pajak, begitu pula dalam industri pertambangan. Lalu apa saja pajak pertambangan yang dibebankan dan harus diperhatikan pada industri ini?

Dalam kegiatan pertambangan, terdapat rangkaian proses yang harus dijalankan sebelum mulai beroperasinya kegiatan tersebut. Umunya kegiatan pertambangan dimulai dengan melakukan penyelidikan umum. Lalu dilanjutkan dengan eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, pertambangan atau eksploitasi dan diakhiri dengan reklamasi. Tahap ini merupakan tahapan umum yang digunakan sebagai acuan utama dalam prosesnya, dan setiap tahapannya memiliki kewajiban pajak yang berbeda.

Baca Juga : NJOP Dalam Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan

Kewajiban Pajak

Terdapat pajak yang wajib dibayarkan pada tiap tahapan dalam industri pertambangan, di antaranya:

  • Penyelidikan umum
    Tahap ini ditujukan untuk menentukan potensi barang tambang yang ada pada suatu daerah dengan pengujian geologis. Jasa yang dibutuhkan adalah pihak peneliti geologis, atas jasa ini terdapat kewajiban PPN terutang dan PPh Pasal 23/26 tergantung siapa yang melaksanakannya.
  • Eksplorasi
    Tahap dimana rangkaian penelitian, pengujian kandungan mineral, pemetaan wilayah dan kegiatan lain dilakukan. Hal ini untuk mendapat informasi mengenai lokasi, dimensi sebaran, kualitas, dan sumber daya serta informasi lingkungan sosial dan lingkungan hidup. Untuk jasa yang digunakan dari pihak ketiga akan ada PPN terutang dan PPh Pasal 23/26 tergantung dengan pihak mana yang melaksanakan.
  • Studi kelayakan
    Tahap dimana pencarian informasi kelayakan ekonomis dan teknis pertambangan dilakukan. Termasuk di dalamnya proses analisis mengenai dampak lingkungan dan perencanaan pasca tambang. Jasa yang digunakan adalah dari pihak ketiga, dan akan ada PPN terutang dan PPh Pasal 23.
  • Konstruksi
    Tahap selanjutnya adalah pembangunan infrastruktur dengan pertimbangan hasil studi dan pengamatan yang telah dilakukan sebelumnya. Pembangunan ini biasanya dilakukan oleh perusahaan konstruksi. Dari penggunaan jasa tersebut, akan muncul PPN terutang dan PPh Pasal 4 Ayat 2 jasa konstruksi.
  • Pertambangan/eksploitasi
    Tahap ini dilakukan dengan pembukaan lahan, pengeboran dan penggalian, pengolahan atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan barang hasil tambang. Atas jasa yang dilakukan oleh pihak ketiga akan terutang PPh Pasal 23/26 dan PPN.
  • Reklamasi
    Tahap ini dilakukan untuk merehabilitasi lingkungan yang rusak akibat kegiatan penambangan. Penutupan lubang galian, pemulihan lahan dan sebagainya, biasanya dikerjakan oleh pihak ketiga yang dikenai PPh Pasal 23/26 dan PPN terutang.

Di luar PPh 23/26 dan PPN terutang, Anda juga harus membayarkan PPh 21 untuk pegawai tetap, pegawai tidak tetap, orang pribadi dan bukan pegawai atas upah yang mereka terima. Jadi pada intinya, setiap proses yang dilakukan memiliki tanggungan pajak yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Kenali Kewajiban Pajak Perusahaan Tambang Mineral dan Batubara

Regulasi Lain terkait Pertambangan

Selain dengan PPN dan PPh Pasal 23/26 dan PPh 21, terdapat beberapa regulasi lain yang perlu Anda cermati agar kegiatan pertambangan dijalankan berjalan sesuai aturan. Apa saja regulasi tersebut? Simak beberapa poin berikut ini:

  • UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Pasal 1 Angka 1 menyebutkan definisi umum mengenai pertambangan, Pasal 128 yang menyatakan kewajiban pembayaran pendapatan negara dan dearah untuk pemegang IUP dan IUPK).
  • UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi objek pertambangan serta orang atau perusahaan yang memiliki hak atas pertambangan sebagai subjek pajak.
  • Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (Pasal 1 Angka 8 mengenai definisi sektor pertambangan, Pasal 8 mengenai besaran nilai jual objek pajak atas objek pajak sektor pertambangan non migas selain pertambangan energi panas bumi).
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ.6/1999 tentang Penyempurnaan Tata Cara Pengenaan PBB Sektor Pertambangan Non Migas selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C (sebagaimana diatur dengan Surat Edaran nomor SE-26/PJ.6/1999).

Regulasi yang peraturan tersebut merupakan regulasi umum yang diterapkan dalam industri pertambangan di Indonesia. Industri pertambangan memang industri yang besar dan memiliki potensi nilai ekonomi yang sangat tinggi. Untuk itulah, pemerintah kemudian memberikan pajak pertambangan yang terbilang cukup banyak agar setiap pemain dalam industri ini bisa berbisnis dengan baik tanpa harus saling bersinggungan secara hukum.

Pajak pertambangan kemudian menjadi salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan kepada pusat dan daerah. Untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, Anda bisa menggunakan Klikpajak, layanan administrasi perpajakan yang merupakan mitra resmi DJP. Penggunaan yang mudah serta jaminan mitra resmi dari DJP menjadi nilai utama dari layanan kami. Segera buat akun dan gunakan setiap fiturnya secara gratis!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak