Daftar Isi
4 min read

Pajak Usaha Rokok: Pengertian, Aturan, dan Cara Hitungnya

Tayang 14 Nov 2018
Pajak Usaha Rokok: Pengertian, Aturan, dan Cara Hitungnya

Meskipun dalam bungkus rokok telah disebutkan bahwa merokok itu berbahaya, namun nyatanya jumlah perokok di Indonesia terbilang cukup tinggi.  Rokok tetap saja tidak pernah sepi pembeli. Oleh karena itu, sebagian orang memanfaatkannya untuk membuka usaha rokok. Usaha rokok dianggap sebagai salah satu cara yang mudah dalam menghasilkan pundi-pundi uang. Dengan modal yang sangat sedikit bahkan bisa tanpa modal sedikitpun, hasil yang akan didapatkan berlipat-lipat. Membuka usaha rokok, Anda harus mengetahui pajak usaha rokok. Karena Pajak Rokok merupakan salah satu penyumbang besar penerimaan negara.

Pengertian Pajak Rokok

Bagi para pelaku usaha rokok, mereka wajib memahami segala hal terkait pajak usaha rokok itu sendiri. Termasuk adalah Pajak Rokok yang dibebankan kepada produsen rokok. Pajak Rokok dapat diartikan sebagai pungutan atas cukai yang dipungut oleh Pemerintah. Perhitungan Pajak Rokok yang digunakan selama ini menggunakan pengukuran berdasarkan harga jual eceran (HJE). Sebagai contoh, jika HJE rokok dipatok Rp1.000,00 per batang, maka penghitungannya adalah sebagai berikut:

Cukai rokok 40% X Rp1.000 = Rp400,00

Pajak Rokok 10% x Rp400 = Rp40,00 . Tarif sebesar Rp40,00 inilah yang masuk ke dalam kas Pemerintah Daerah.

Peraturan Presiden Tentang Pajak Rokok

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Perpres ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan erat hubungannya dengan pemanfaatan Pajak Rokok untuk menutup defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Melalui Perpres ini, Pemerintah dapat menggunakan sebagian porsi Pajak Rokok yang menjadi hak Pemerintah Daerah baik provinsi, kota dan kabupaten untuk dialokasikan ke program JKN. Termasuk di antaranya untuk menutup defisit yang dialami BPJS Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut, pemerintah menetapkan mekanisme pemungutan pajak rokok untuk JKN. Mekanismenya adalah dari 50% pajak rokok untuk daerah, sebanyak 75% akan diambil pemerintah pusat untuk disalurkan ke program JKN. Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK07 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok, pemerintah daerah telah diwajibkan untuk mengalokasikan 50% dari pajak rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan. Terkait dengan penggunaan pajak usaha rokok untuk menutup defisit BPJS Kesehatan, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa penerapannya sudah sesuai dengan peraturan dan didukung oleh pemerintah daerah.

Potensi Pajak Rokok untuk BPJS Kesehatan

Kemenkeu menyatakan pemotongan pendapatan Pajak Rokok dari Pemerintah Daerah berpotensi memberikan kontribusi sebesar Rp1,1 Triliun untuk BPJS Kesehatan. Pemotongan pendapatan Pajak Rokok hanya diperuntukkan bagi daerah yang belum melaksanakan integrasi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke BPJS Kesehatan.

Mengacu pada data Kemenkeu per Juni 2018, terdapat 289 daerah dari 542 Pemerintah Daerah yang belum sepenuhnya menjalankan kewajiban tersebut. Di antara 289 daerah tersebut bahkan sebanyak 22 Pemerintah Daerah yang sama sekali belum mengintegrasikan Jamkesda dengan BPJS Kesehatan.

Faktor yang Mempengaruhi Harga Rokok di Pasaran

Menjadi salah satu pelaku usaha rokok, Anda memang harus mengetahui apa saja pajak usaha rokok. Salah satu hal yang erat hubungannya dengan pajak usaha rokok adalah tentang harga rokok itu sendiri. Ada beberapa faktor yang perlu dicermati sehubungan dengan penentuan harga jual rokok, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Cukai Tembakau. Kebijakan yang berlaku di banyak negara menyatakan bahwa produk pertanian berupa tembakau dikenai cukai yang dipungut oleh negara.
  2. Pajak Rokok. Rokok adalah benda konsumsi yang dikenai pajak selain minuman beralkohol serta makanan dan minuman impor.
  3. Ketetapan Produsen. Harga yang ditetapkan oleh produsen rokok diputuskan dengan pertimbangan sejumlah hal, salah satunya ongkos produksi rokok itu sendiri.

Pajak Rokok Penyumbang Besar Penerimaan Negara

Sebagai salah satu penerimaan negara, pajak usaha rokok termasuk pajak rokok dan cukai rokok berperan sebagai salah satu penopang pendapatan negara dari sektor riil. Hal inilah yang menjadikan rokok sebagai benda konsumsi yang di satu sisi membawa efek positif bagi keuangan negara. Namun, di sisi lainnya justru menimbulkan dampak negatif yaitu berbahaya bagi kesehatan.

Pajak dan cukai rokok dipungut oleh negara sebagai bagian dari kontribusi terhadap pendapatan negara. Penerimaan dari pajak dan cukai rokok ini cukup besar nilainya. Pada tahun 2015, rokok menjadi penyumbang pendapatan terbesar dari cukai sebesar Rp139,5 Triliun. Penerimaan ini menjadikan hampir 96% penerimaan cukai negara didominasi oleh masukan dari sektor produksi tembakau.

Dengan memahami pajak usaha rokok, salah satunya adalah Pajak Rokok dan cukai, maka Anda akan memahami pentingnya kedua pungutan tersebut pada sebatang rokok. Sejauh ini rokok telah dianggap sebagai barang konsumsi sekunder, bahkan tersier. Karena itu, pemberlakuan pajak pada setiap bungkus rokok, bahkan per batang memang sangat penting. Pemerintah menggunakan dana yang didapat dari pajak usaha rokok dan cukai sebagai bagian dari alokasi biaya kesehatan bagi para perokok.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak