Daftar Isi
4 min read

Masalah Umum yang Biasa Muncul dalam Penggunaan Aplikasi Pajak Online

Tayang 04 Feb 2019
Masalah Umum yang Biasa Muncul dalam Penggunaan Aplikasi Pajak Online

Mengurus perpajakan baik individu atau badan bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi pajak online. Cara ini diberikan oleh DJP sebagai upaya agar partisipasi pajak dari masyarakat Indonesia terus meningkat. Keberadaan aplikasi pajak online, baik milik DJP atau mitra resminya, bisa digunakan dengan mudah untuk mengurus berbagai jenis pajak. Mulai dari menghitung, membayar dan melaporkan pajak, adanya aplikasi adalah inovasi baik untuk bidang perpajakan.

Penggunaan aplikasi perpajakan sendiri tentu tidak lepas dari berbagai masalah yang menyertainya. Masalah ini dijumpai, biasanya akibat hal-hal sederhana seperti kesalahan dalam memasukkan NPWP atau kata sandi.

Gagal dalam Registrasi

Ketika wajib pajak memasukkan data untuk login, seperti NPWP, Nama dan email, terkadang akan muncul pesan dalam panel ‘User ID sudah ada’. Hal ini dikarenakan NPWP yang dimasukkan sudah terdaftar dan masih aktif. Tentu ini sedikit membingungkan ketika wajib pajak bersangkutan belum pernah melakukan pendaftaran untuk menggunakan aplikasi pajak online.

Solusi paling mudah adalah dengan menghubungi call center yang disediakan pada nomor (021) 529-038-01. Ini merupakan call center dari e-Billing. Wajib pajak bisa menanyakan dan mengkonfirmasi atas NPWP yang dimaksud.

Tidak Dapat Melakukan Aktivasi

Masalah ini biasanya muncul karena wajib pajak tidak menerima email atau link aktivasi yang seharusnya didapat setelah melakukan pendaftaran. Ini bisa disebabkan beberapa hal seperti wajib pajak salah dalam memasukkan email yang jadi alamat pengiriman link aktivasi, atau email aktivasi masuk dalam folder junk atau spam.

Untuk mengatasinya cukup mudah, periksa kedua folder tersebut. Pengiriman email memang masih sering mengalami eror ketika ada email yang masuk. Email baru bisa saja tidak masuk ke dalam inbox tapi dialihkan karena dianggap sebagai email gangguan. Jika tetap tidak ditemukan, wajib pajak bisa menelepon call center, atau menunggu 3×24 jam agar bisa melakukan registrasi ulang.

Perubahan Alamat Email yang Digunakan

Alamat email yang telah dimasukkan tidak dapat diubah atau diedit. Masalah ini muncul biasanya karena alamat email yang didaftarkan sudah tidak aktif atau tidak dapat diakses. Permasalahan ini terjadi pada tahap pendaftaran e-Billing untuk menggunakan aplikasi pajak online.

Solusi umum yang bisa wajib pajak lakukan adalah dengan menghubungi call center dan menyampaikan keluhan terkait alamat email yang tidak dapat diubah. Ini bisa dilakukan jika akun belum diaktivasi. Jika akun sudah diaktivasi, maka wajib pajak harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau dimana identitas wajib pajak didaftarkan, dan melakukan pelaporan manual.

Permasalahan Ketika Login e-Billing

Ketika sudah memasukkan NPWP dan PIN atau kata sandi, maka seharusnya wajib pajak telah bisa masuk dan menggunakan layanan aplikasi pajak online. Namun demikian, terkadang muncul pesan bahwa login yang dilakukan gagal atau tidak berhasil.

Dasar permasalahan terletak pada kesalahan NPWP atau PIN yang dimasukkan. Memang NPWP dan PIN yang dimiliki wajib pajak bersifat unik dan tidak sama. Pastikan NPWP dan PIN yang dimasukkan benar, dan jangan sampai lupa PIN yang dimiliki. Jika wajib pajak tidak ingat, klik menu ‘Lupa PIN’ dan ikut langkah selanjutnya.

Kemudahan menyelesaikan urusan perpajakan dengan adanya aplikasi pajak online tentu jadi keuntungan kedua belah pihak. Negara sebagai penerima pajak, mendapat keuntungan berupa meningkatnya partisipasi dari warga negaranya, yang secara langsung akan meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak. Hal ini juga akan menekan angka penyelewengan yang mungkin dilakukan jika pajak diurus secara manual.

Untuk wajib pajak, tentu saja keuntungannya berupa kemudahan dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan. Wajib pajak bisa menggunakan aplikasi pajak online untuk menghitung, membayar hingga melaporkan pajak yang sudah diselesaikan setiap periode waktu. Penggunaan aplikasi pajak juga telah memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga tidak perlu takut akan terjadinya kesalahan atau kewajiban pajak yang tidak terlaksana. Pastikan aplikasi yang digunakan adalah aplikasi resmi dari DJP, atau mitra resmi yang telah mendapatkan sertifikat dari DJP.

Klikpajak, sebagai salah satu aplikasi pajak online yang menawarkan segudang fitur untuk menyelesaikan urusan perpajakan, baik untuk pribadi atau badan. Klikpajak juga merupakan mitra resmi dari DJP, sehingga setiap proses yang dilakukan didalamnya sesuai aturan dan ketentuan terbaru yang berlaku untuk sistem perpajakan Indonesia. Jadi tunggu apalagi? Segera lapor dan selesaikan urusan pajak Anda sekarang juga di Klikpajak.

Kategori : Tax Tools

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak