Daftar Isi
4 min read

3 Cara Penyampaian SPT Pajak yang Harus Anda Ketahui

Tayang 09 Feb 2019
3 Cara Penyampaian SPT Pajak yang Harus Anda Ketahui

Setiap pajak yang telah dibayarkan harus dicatat dan kemudian dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai salah satu kewajiban wajib pajak. Pelaporan ini kemudian digunakan sebagai konfirmasi atas pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak, agar setiap pajak yang dikenakan dapat tercatat dengan benar, mulai dari penghitungan, pembayaran dan berbagai hal terkait. Pelaporan pajak ini dilakukan dengan menggunakan SPT Pajak.

SPT Pajak terbagi jadi dua menurut masa pelaporannya, yakni SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak setiap bulan, sedangkan SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan pajak yang telah dibayarkan dalam satu tahun pajak. DJP sendiri sebagai dinas yang bertanggung jawab atas perpajakan, menyediakan berbagai kanal untuk melaporkan pajak. Sedikitnya terdapat tiga  cara yang bisa digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan kewajiban pajak yang sudah dibayarkannya.

Penyampaian SPT Secara Manual

Cara yang pertama adalah cara klasik dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak di wilayah wajib pajak berada. Setiap daerah memiliki KPP untuk mengurus setiap keperluan perpajakan yang terjadi di daerah tersebut. Caranya sangat mudah, wajib pajak cukup mendatangi KPP terdekat dengan membawa berkas atau dokumen yang dibutuhkan. Setelah itu wajib pajak mengisi formulir yang disediakan terkait penyampaian SPT pajak, dan menyerahkannya pada petugas.

Petugas akan memeriksa data dan berkas yang disertakan. Jika dirasa telah memenuhi syarat dan diisi secara benar, wajib pajak akan menerima konfirmasi bahwa SPT yang dilaporkan telah sah dan resmi. Dengan begini, kewajiban melaporkan SPT telah terlaksana.

Penyampaian SPT dengan e-Filing (Lapor Pajak Online)

Cara kedua biasanya dilakukan wajib pajak yang tidak memiliki cukup banyak waktu luang untuk mendatangi Kantor Pelayanan Pajak secara langsung. Penyampaian SPT dengan e-Filing bisa dilakukan secara online melalui situs yang disediakan DJP atau melalui aplikasi penyedia jasa layanan yang bekerja sama dengan DJP.

Kunjungi situs DJP pada https://djponline.pajak.go.id dan isi setiap kolom sesuai dengan keperluan yang ingin dilakukan wajib pajak. Pastikan setiap data benar dan teliti kembali sebelum mengirimkan data tersebut. Namun sedikit berbeda dengan penyampaian secara langsung, wajib pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number atau EFIN terlebih dahulu untuk menggunakan layanan online ini. Tenang, cara mendapatkan EFIN tidak begitu sulit mengingat hal ini wajib dimiliki.

Penyampaian SPT Melalui e-Form

Tidak berbeda jauh dengan penyampaian melalui e-Filing, penyampaian SPT menggunakan e-Form juga dilakukan secara online. Bedanya, e-Form memberikan keleluasaan bagi wajib pajak untuk mengisi formulir SPT secara mandiri.  Unduh formulir pada situs DJP, kemudian isi sesuai data yang dimiliki. Penyampaian dengan e-Form bisa dilakukan oleh wajib pajak pribadi dan badan.

Pertama, wajib pajak perlu masuk ke situs DJP yang disebutkan sebelumnya, dan unduh formulir SPT yang diperlukan. Pengisian e-Form bisa dilakukan tanpa koneksi internet setelah berkas terunduh ke dalam komputer wajib pajak. Nomor registrasi yang diperlukan dalam pengisian e-Form akan dikirimkan oleh DJP melalui email yang bersangkutan. Pengisian dengan e-Form dan e-Filing harus dilakukan dengan cepat karena terdapat batas waktu pengisian yang jika dilewati, maka proses harus diulang dari awal lagi.

Sebelum menggunakan e-Form, wajib pajak harus memiliki akun baru di situs resmi DJP, dan mencantumkan data seperti NPWP sampai dengan EFIN. Setelah mengajukan permohonan, wajib pajak akan menerima email aktivasi, baru kemudian dapat melakukan penyampaian SPT Pajak dengan e-Form.

Penyampaian SPT Melalui Klikpajak

Selain menggunakan kanal resmi dari DJP, wajib pajak juga bisa menggunakan penyedia jasa layanan perpajakan yang telah terverifikasi oleh DJP sebagai mitra. Salah satunya adalah Klikpajak. Klikpajak merupakan Application Service Provider (ASP) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia yang telah diresmikan berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-169/PJ/2018. Klikpajak dapat mempermudah Anda dalam mengelola perpajakan, pribadi maupun bisnis. Layanan ini bisa digunakan dengan gratis untuk membantu penghitungan, pembayaran, hingga pelaporan pajak. Tunaikan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah menggunakan Klikpajak, melalui segala fitur dan kelebihannya.

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak