Daftar Isi
2 min read

Ketahui Apa Saja 3 Kriteria Usaha yang Tidak Dikenakan Pajak

Tayang 07 Nov 2018
Ketahui Apa Saja 3 Kriteria Usaha yang Tidak Dikenakan Pajak

Diterbitkannya aturan pajak UKM dalam PP Nomor 46 Tahun 2013 mengenai Pajak untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) memberikan kebebasan bagi sejumlah pelaku usaha untuk tidak membayar tarif pajak UKM atau PPh Final sebesar 1%. Terdapat beberapa usaha yang tidak dikenakan pajak UKM karena dikecualikan sebagai Wajib Pajak UKM.

3 Kriteria Usaha yang Tidak Dikenakan Pajak

Berikut ini adalah usaha yang termasuk dalam kategori pengecualian Wajib Pajak UKM atau tidak dikenakan pajak. Apa saja?

  1. Usaha Bongkar Pasang

Wajib Pajak yang dalam melakukan kegiatan usaha dagang atau jasa menggunakan sarana atau pra sarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha. Misalnya pedagang kaki lima, warung tenda, pedagang asongan, pedagang keliling dan sejenisnya. Nah, usaha-usaha tersebut tidak dikenakan pajak 1%.

Ketentuan ini bersifat kualitatif, apabila seorang pedagang kaki lima atau asongan mendapat penghasilan besar tetap dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan umum.

  1. Wajib Pajak Badan Secara Komersial yang Belum Beroperasi atau Setelah Setahun Beroperasi Memiliki Peredaran Bruto atau Omzet Lebih dari Rp4,8 Miliar

Namun, untuk UKM yang memiliki tempat usaha tetap dan beromzet di bawah Rp4,8 Miliar dalam setahun tetap dikenakan pajak 1%.

  1. Waralaba (Franchise) dan Bisnis Online atau E-commerce

Usaha franchise pemungutan pajaknya dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan umum. Sementara bisnis online mengikuti aturan PPh Pasal 17 dengan terkena tarif pajak normal. Ketentuan ini berlaku apabila usaha franchise dan bisnis online memiliki omzet di atas Rp4,8 Miliar. Sebaliknya, Bagi usaha franchise dan bisnis online dengan omzet kurang dari Rp4,8 Miliar dikenakan tarif pajak UKM 1%.

Kabar baiknya, baru-baru ini peraturan terbaru telah memuat pemangkasan pajak UKM menjadi 0,5%. Penurunan tarif PPh Final 0,5% ini sangat menggembirakan pelaku usaha kecil karena terkurangi beban pajaknya sehingga akan membangkitkan kepercayaan pengusaha UKM untuk memajukan usahanya.

Tujuan pemerintah membebaskan pengenaan pajak bagi pelaku usaha mikro adalah sebagai salah satu cara mendorong keberlangsungan kegiatan usaha kecil untuk memperoleh penghasilan dan keuntungan yang besar sehingga nantinya akan berpotensi dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak