Daftar Isi
4 min read

Melalui Sistem e-Tax, Bayar Pajak Bisnis Menjadi Lebih Mudah & Realtime

Tayang 23 Jul 2018
Melalui Sistem e-Tax, Bayar Pajak Bisnis Menjadi Lebih Mudah & Realtime

Penopang pembiayaan pembangunan dan kemandirian ekonomi negara bersumber dari penerimaan negara atas pemungutan pajak. Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinyatakan bahwa pajak merupakan salah satu komponen Penerimaan Negara. Pembayaran atas tarif pajak tersebut adalah kewajiban Anda sebagai warga negara Wajib Pajak. Selain itu, sebagai wujud partisipasi aktif masyarakat dalam meningkatkan sumber pembiayaan negara. Penerimaan dari pajak selanjutnya digunakan untuk pelaksanaan program yang bertujuan bagi kesejahteraan rakyat dan negara yang telah diatur dalam undang-undang serta peraturan pemerintah. Hadirnya sistem e-Tax mendorong Wajib Pajak untuk mendukung keberlangsungan pemerintahan negara melalui tertib pajak.

e-Tax dan Pajak Usaha

Dalam dunia perpajakan, e-tax atau pajak elektronik sudah cukup dikenal di kalangan masyarakat. Inovasi program pemerintah di bidang pajak tersebut memfasilitasi Wajib Pajak untuk dapat melakukan pembayaran pajak secara online. E-Tax ditujukan untuk Anda, Wajib Pajak yang memiliki usaha dengan sistem digital, diantaranya sektor usaha hiburan, hotel, restoran, dan parkir.

Baca Juga: ETAX 40005: Penyebab & Solusi Error di Service Registrasi Null

Bank yang Melayani Pembayaran Pajak Online

Dengan adanya e-Tax diharapkan tujuan pemerintah dalam meningkatkan sistem pengawasan dan pemantauan pembayaran Wajib Pajak atas usaha-usaha tersebut dapat tercapai. Selain itu, hadirnya e-Tax juga diharapkan dapat meminimalisir kecurangan terkait urusan pembayaran pajak. Sehingga pembayaran pajak dapat dilakukan dengan mekanisme pelaporan dan pembayaran yang mudah, salah satunya Wajib Pajak tidak perlu lagi membawa uang tunai. E-Tax sebagai produk berbasis online menyediakan akses untuk pembayaran pajak Anda kapan saja dan di mana saja. Berikut beberapa contoh saluran bank yang telah bekerjasama dengan pemerintah daerah tertentu dalam menyediakan layanan e-Tax.

a. BRI

BRI menyediakan pelayanan e-Tax dengan sistem penerimaan pembayaran pajak daerah secara online melalui cash management bank atas pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Adanya kebijakan ini merupakan salah satu wujud nyata bentuk layanan BRI untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak secara online. Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran pajak secara online melalui fasilitas autodebet rekening BRI sebesar jumlah tagihan pajaknya.

Syarat penggunaan e-Tax BRI ini pun tidak rumit, Wajib pajak cukup membuka rekening di BRI berupa Giro untuk pelaku usaha berbadan hukum, atau Britama Bisnis untuk pelaku usaha belum berbadan hukum atau perorangan. Fasilitas ini dapat dinikmati pula bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) dan menginginkan pembayaran dilakukan melalui pendebetan satu rekening BRI.

b. BNI

BNI dapat menjadi partner Anda dalam pembayaran pajak melalui layanan e-Tax, yang merupakan layanan pembayaran pajak ke kas Negara secara online sebagai bagian dari fitur BNIDirect.

Kemudahan yang Anda dapatkan dari layanan BNI e-Tax yaitu proses pepenyelesaian pembayaran pajak dapat berjalan secara tepat waktu. Anda akan terbantu dalam melakukan pembayaran pajak front end Corporate Internet Banking BNI atau BNI Direct.

c. Bank Danamon

Layanan e-Tax Bank Danamon memberikan kemudahan secara realtime online melalui Danamon Cash Connect serta langsung memperoleh Bukti Penerimaan Negara (BPN). Selain itu, Anda dapat melakukan pencetakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Surat Setoran Pabean Cukai Pajak (SSPCP).

Metode pembayaran yang dapat dipilih adalah one to one yang merupakan pembayaran pajak yang diinput dan dijalankan satu per satu. Sedangkan metode multi yang merupakan pembayaran pajak diinput dan dijalankan secara bersamaan dalam satu transaksi (file), dengan cara melakukan unggah data sesuai dengan format standar ke dalam sistem Danamon Cash Connect.

Jenis pembayaran pajak yang dapat dilayani adalah pembayaran SSP (PPn dan PPh) dan SSPCP (pajak terkait ekspor atau impor dan cukai). Dengan penyediaan layanan e-Tax oleh bank Danamon ini memberikan Anda kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak, tanpa harus datang ke Counter atau Cabang. Selain itu memberikan kemudahan melakukan pembayaran MMn dan PPh tanpa harus login ke website DJB untuk mendapatkan ID Billing khusus untuk multi payment PPn dan PPh. Pembayaran pajak dilakukan secara realtime online melalui  Danamon Cash Connect, lalu memperoleh Bukti Penerimaaan Negara (BPN) yang dapat langsung diberikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai tanda bukti pembayaran Pajak.

Adanya layanan e-Tax ini, pemerintah dapat melakukan penagihan pajak, aktivitas setoran, penghimpunan dana, serta membantu implementasi Good Corporate Governance (GCG), melakukan evaluasi,  monitoring akan efektifitas pendapatan pemerintah dari  pajak. 

Kategori : Tax Tools

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak