Daftar Isi
6 min read

Siapkan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dari Sekarang

Tayang 11 Jun 2019
Siapkan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dari Sekarang
Siapkan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dari Sekarang

Salah satu kewajiban wajib pajak adalah melakukan pungutan dan pembayaran pajak, salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan. Perlu Anda ketahui dan pahami lebih lanjut sebenarnya apa itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), cara menghitung pajaknya serta bagaimana melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan. Berikut ini penjelasan lengkapnya untuk Anda.

Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan merupakan jenis pajak yang bersifat materiil, di mana besarnya pajak ditentukan atas tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek tidak ikut menentukan jumlah pungutan pajak karena pajak hanya akan dikenakan terhadap objek pajak. PBB terutang ditanggung oleh wajib pajak perseorangan maupun badan yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi tertentu atas dasar hak kepemilikan untuk tanah serta bangunan. Orang perseorangan atau badan yang termasuk dalam wajib pajak tersebut harus segera melunasi pembayaran pajak paling lambat 6 bulan setelah tanggal diperolehnya Surat Pemberitahuan Pajak terutang (SPPT) PBB.

Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah “Bumi dan atau Bangunan” yang mana meliputi:

a. Bumi

Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang berada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia.

Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah, tambang, dan pekarangan.

b. Bangunan

Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan.

Contoh: rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, emplasemen, gedung perkuliahan, pagar mewah, dermaga, taman mewah, serta fasilitas lain yang memberi manfaat.

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan

Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata:

  • Mempunyai suatu hak atas bumi;
  • Memperoleh manfaat atas bumi;
  • Memiliki bangunan;
  • Menguasai bangunan;
  • Memperoleh manfaat atas bangunan

Unsur-Unsur dalam Penghitungan PBB

Sebelum menghitung pajak bumi dan bangunan, Anda harus mencari tahu terlebih dahulu beberapa unsur yang digunakan dalam penghitungan PBB, di antara lain:

  1. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
  2. NJOP Bangunan atau Harga Bangunan
  3. NJOP Tanah dan Bangunan (Harga Keseluruhan)
  4. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
  5. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

Rumus Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB Terutang = Tarif 0,5 % x NJKP

NJKP adalah Nilai Jual Kena Pajak

NJKP = NJOP – NJOPTKP

NJOP adalah Nilai Jual Objek Pajak. Besaran nilai ini menjadi ukuran yang mempengaruhi besaran Pajak Bumi dan Bangunan terutang. Semakin tinggi NJOP, semakin tinggi pula PBB yang harus Anda bayarkan. NJOP terdiri dari dua jenis, yaitu NJOP Bumi dan NJOP Bangunan. Penjumlahan nilai dari kedua jenis NJOP tersebut menjadi NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB.

NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB = NJOP Bumi + NJOP Bangunan

Nilai NJOP nantinya akan digunakan sebagai perhitungan final NJKP. Apabila nilai NJOP lebih dari sama dengan Rp1.000.000.000, maka NJKP -nya sebesar 40 persen. Sementara NJOP kurang dari Rp1.000.000.000, maka NJKP –nya 20 persen.

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) di setiap daerah berbeda-beda. Besaran maksimalnya adalah Rp 12 juta.

Contoh Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan

Ibu Joanna tinggal di sebuah rumah yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan dengan luas bangunan 200 meter persegi dan luas tanah 250 meter persegi. NJOP bumi dan bangunan sebesar Rp 2 juta per meter persegi.

Berapakah PBB terutang yang harus dibayar Ibu Joanna?

NJOP Bangunan 200 x Rp2 juta = Rp400 juta

NJOP Bumi 250 x Rp2 juta = Rp500 juta

NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB = Rp400 juta + Rp500 juta = Rp900 juta

NJOPTKP = Rp12 juta

NJOP = NJOP – NJOTKP = Rp900 juta – Rp12 juta = Rp 888 juta (berarti NJKP 20%)

NJKP 20% x Rp888 juta = Rp 177.600.000

PBB yang terutang = 0,5% x Rp177.600.000 = Rp888.000

Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

1. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Offline

Seperti yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB, Anda dapat membayar pajak bumi dan bangunan secara langsung mendatangi Kantor Pos, petugas pemungut pajak di kantor desa atau kelurahan maupun Bank. Langkah pembayaran pajaknya, cukup dengan membawa SPPT PBB yang telah dikirim ke Anda, dan bawa uang sesuai jumlah yang tertera di dalam SPPT PBB untuk membayar pajak terutang. Setelah selesai melakukan penyetoran pajak, Anda akan menerima Surat Tanda Terima Setoran (STTS) berstempel sebagai bukti bahwa Anda telah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan.

2. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Online

Selanjutnya, Anda dapat memilih cara pembayaran pajak secara online melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) maupun internet banking. Tujuan diselenggarakannya pembayaran pajak secara online adalah untuk memaksimalkan penggunaan akses online demi mempermudah transaksi, sehingga target penerimaan pajak dapat tercapai. Keuntungan dengan melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan secara online antara lain: Anda tidak perlu mengantri di kantor pajak; pembayaran dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja karena tidak terikat hari kerja dan jam operasional.

Daftar Bank Penyedia Jasa Pembayaran PBB

Adapun bank-bank yang menyediakan fasilitas elektronik adalah sebagai berikut :

  1. Bank DKI : ATM dan Counter Teller untuk objek pajak yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta
  2. Bank Jatim : ATM dan Counter Teller untuk objek pajak yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur.
  3. Bank Bumiputera : ATM dan Counter Teller untuk objek pajak di seluruh Indonesia
  4. Bank Bukopin : ATM dan Counter Teller untuk objek pajak di seluruh Indonesia
  5. Bank Nusantara Parahyangan : Counter Teller untuk objek pajak di seluruh Indonesia
  6. Bank BNI : Internet Banking, Phone Plus, ATM dan Teller untuk objek pajak di seluruh Indonesia
  7. BCA : Internet Banking dan ATM untuk objek pajak di seluruh Indonesia
  8. Mandiri : Internet Banking, SMS Banking, Phone Banking, dan ATM untuk objek pajak di seluruh Indonesia.

Cara membayar pajak lewat ATM:

  • Masukkan kartu ATM Anda, ketik PIN (Personal Identification Number), dan pilih Menu Lain.
  • Pilih Pembayaran.
  • Pilih Pajak atau Penerimaan Negara.
  • Pilih PBB.
  • Masukkan Nomor Objek Pajak kemudian pilih Tekan Jika Benar.
  • Masukkan Tahun Pajak SPPT, kemudian pilih Tekan Jika Benar.
  • Informasi tagihan PBB akan muncul di layar.
  • Pastikan nama dan jumlah pajak telah sesuai dengan SPPT PBB.
  • Konfirmasi Ya kalau sudah benar.
  • Struk pembayaran akan keluar sebagai bukti pembayaran.

Komplain Nilai Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan

Anda bisa mengajukan keberatan mengenai pembayaran PBB apabila menemukan beberapa kejanggalan dalam SPPT PBB. Ada dua alasan yang memperbolehkan Anda melakukan komplain:

  • Isi di dalam SPPT semisal luas objek pajak tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
  • Perbedaan tafsir UU antara petugas pajak dan Anda sebagai Wajib Pajak.

Persyaratan Pengajuan Komplain Nilai Pembayaran PBB

  1. Keberatan diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya SPPT.
  2. Dalam keadaan terpaksa (force majeur), Wajib Pajak dapat memberikan alasan kalau jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi.
  3. Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
  4. Diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang menerbitkan SPPT atau SKP.
  5. Apabila dikuasakan, harus melampirkan surat kuasa.
  6. Diajukan masing-masing dalam satu Surat Keberatan, kecuali yang diajukan secara kolektif melalui Lurah atau Kepala Desa setempat.
  7. Mengemukakan alasan yang jelas dan mencantumkan besarnya pajak bumi dan bangunan menurut hitungan Anda sebagai Wajib Pajak.

Bayar dan lapor pajak, kini tidak perlu repot, karena Dirjen Pajak sudah menghadirkan sistem bayar dan lapor pajak online. Sebagai mitra resmi Dirjen Pajak, Klikpajak hadir untuk memberikan berbagai informasi perpajakan, serta menjadi solusi lapor pajak online melalui fitur e-Filing. Lapor lewat Klikpajak dan dapatkan bukti lapor resmi dan valid! Daftar di sini untuk bayar dan lapor pajak aman, praktis, dan gratis hanya di Klikpajak.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak