Daftar Isi
3 min read

Wajib Pajak Badan, Ini Manfaat Relaksasi Fiskal untuk Anda

Tayang 24 Dec 2018
Wajib Pajak Badan, Ini Manfaat Relaksasi Fiskal untuk Anda

Pemerintah merencanakan relaksasi fiskal terkait proyek KPBU atau Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha. KPBU sendiri adalah kolaborasi kerja antara Pemerintah dengan Badan Usaha dalam hal penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan acuan spesifikasi yang telah ditetapkan oleh Menteri atau Kepala Daerah. Namun apa sebenarnya yang dinamakan relaksasi fiskal dan apa manfaatnya dalam aspek perpajakan?

Pengertian Relaksasi Fiskal

Relaksasi secara luas bisa didefinisikan sebagai kompensasi, keringanan atau kelonggaran yang diberikan untuk satu aspek untuk membuat sistem menjadi lebih baik dan lancar lagi. Relaksasi pajak biasa dilakukan Pemerintah seperti dalam pemberian penundaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi industri tekstil yang berorientasi ekspor, keringanan Selain itu, keringanan Bea Masuk untuk industri semen ataupermintaan keringanan Pajak Penghasilan oleh industri besi dan baja.

Untuk relaksasi fiskal yang direncanakan adalah penangguhan pembayaran Pajak Penghasilan bagi Badan Usaha pelaksana proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan tujuan menarik minat swasta dalam skema kerja sama tersebut.

Relaksasi fiskal sendiri sudah tertulis dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2018 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Dukungan Kelayakan Pada Proyek KPBU dengen Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. Dalam pelaksanaannya menurut relaksasi fiskal, dana atau uang yang diterima oleh suatu Badan dari Pemerintah akan ditangguhkan pengenaan pajaknya sampai proyek tersebut mulai beroperasi.

Manfaat Relaksasi Fiskal untuk Perpajakan yang Lebih Baik

1. Kebijakan Mengantisipasi Perdagangan Secara Global

Relaksasi fiskal diharapkan dapat menjadi alat antisipasi terhadap gejolak perdagangan global seperti kebijakan-kebijakan negara lain. Terutama pada negara barat dan negara Cina, karena perubahan masih kerap terjadi maka Pemerintah merencanakan proteksi dalam jangka panjang. Sehingga dapat disimpulkan, relaksasi bukan hanya bermanfaat untuk keringanan antara Badan Usaha dan Pemerintah di Indonesia sendiri tapi juga di luar Indonesia.

2. Mengurangi Tekanan Perekonomian

Relaksasi fiskal juga bermanfaat untuk mengurangi tekanan di perekonomian, mengingat kadang kondisi ekonomi suatu negara bisa terus berubah-ubah dan tidak dapat selalu dikendalikan sesuai yang diharapkan Pemerintah.

3. Meringankan Cash Flow Wajib Pajak Badan

Relaksasi fiskal tentunya untuk meringankan Badan Usaha yang melakukan kerja sama dengan Pemerintah dalam pembangunan infrastruktur berupa dana atau uang dalam jumlah atau persentase tertentu dari nilai proyek infrastruktur.

Normalnya, dana atau uang tersebut merupakan obyek PPh Badan yang diakui dan dikenakan pajak saat diterima, padahal saat proyek baru dimulai atau dalam masa konstruksi, pengenaan PPh akan memberatkan Badan tersebut karena harus mengalokasikan dana (cash flow) untuk membayar pajak.

Diharapkan dengan adanya kebijakan yang melonggarkan seperti relaksasi fiskal, Badan Usaha tidak membayar Pajak Penghasilan atas Dukungan Kelayakan pada saat Dukungan Kelayakan diterima melainkan pembayaran pajak terjadi secara bertahap yang dapat mencapai paling lama 20 tahun sehingga meringankan cash flow Wajib Pajak.

Demikian penjelasan lengkap tentang relaksasi fiskal dan manfaatnya dalam aspek perpajakan terutama untuk kemudahan Wajib Pajak Badan. Untuk mengetahui informasi seputar perpajakan bisnis dan hal-hal lainnya, Anda dapat menelusuri situs Klikpajak yang memberikan artikel-artikel terbaru tentang pajak Badan Usaha. 

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak