Daftar Isi
4 min read

Keuntungan Penurunan PPh Badan Final 0,5% dan Cara Memanfaatkan Pajaknya

Tayang 05 Nov 2018
Keuntungan Penurunan PPh Badan Final 0,5% dan Cara Memanfaatkan Pajaknya

Pembayaran pajak kini tengah digalakkan oleh pemerintah, tidak hanya untuk usaha dan sektor makro namun juga untuk sektor Usaha Kecil dan Menengah. Bagi kebanyakan orang, tentu pajak masih menjadi momok menakutkan karena merupakan kewajiban menyetorkan sebagian dari penghasilan kepada negara sebagai bentuk partisipasi pada pemasukan negara. Namun demikian, dengan diterapkannya aturan terbaru, pajak diharapkan tidak lagi jadi satu hal yang menakutkan.

Jika Anda ingin membuka atau miliki usaha kecil, seperti toko kelontong, atau bengkel, atau usaha kecil lain, Anda juga bisa berpartisipasi dalam memberikan pemasukan negara. Ini merupakan bentuk paling sederhana dari Anda sebagai warga negara untuk memberikan sumbangsih berupa pajak dari usaha yang Anda miliki.

Siapa yang Bisa Menikmati Penurunan PPh Badan 0,5%?

Jumlah besaran pajak yang dibebankan pada usaha milik Anda, jika usaha tersebut merupakan Usaha Kecil dan Menengah, juga mengalami penurunan. Hal ini disebabkan mulai berlakunya apa yang dikenal dengan PPh Final 0,5% sejak 1 Juli lalu. Regulasi ini memberikan keringanan berupa pajak Final sebesar hanya 0,5% dari total pendapatan Anda. Tentu, dengan penurunan jumlah beban pajak ini diharapkan pelaku Usaha Kecil dan Menengah juga makin antusias dalam membayarkan pajak.

Jika Anda masih belum mendapat gambaran jelas, usaha yang bisa mendapatkan keringanan ini adalah usaha yang memiliki pendapatan kotor kurang dari Rp4,8 Miliar per tahun. Jadi jika usaha yang Anda miliki berpenghasilan kurang dari angka yang disebutkan tadi, Anda bisa mengklaim keringanan pajak yang diberlakukan dengan adanya regulasi baru ini. Tentu saja ini merupakan upaya Pemerintah agar partisipasi pembayaran pajak dari Usaha Kecil dan Menengah meningkat, yang berujung pula pada meningkatnya pendapatan negara dari sektor pajak.

Keuntungan Penurunan PPh Badan 0,5%

Secara langsung, tentu Anda akan merasakan bahwa nilai pajak yang dibebankan pada usaha Anda menurun sebanyak 0,5%. Mungkin tidak terlalu besar jika dilihat langsung, namun jika dimasukkan ke dalam total pembayaran, tentu akan terasa perbedaannya. Berkurangnya jumlah pajak yang dibayarkan berimbas pula pada pendapatan dari usaha Anda karena jumlah pemotongan pajak makin kecil.

Dilihat dari lingkup yang lebih luas, pemberlakuan regulasi terbaru ini juga diharapkan agar masyarakat Indonesia tidak lagi ragu untuk terjun menjadi seorang wirausaha karena pajaknya tidak lagi besar. Selain peningkatan jumlah wirausaha, regulasi ini juga diberlakukan agar antusiasme membayar pajak dari pelaku Usaha Kecil dan Menengah naik karena nilai bebannya berkurang. Penurunan jumlah pajak, akan merangsang pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan dan memungkinkan pelaku usaha untuk dapat membuat pembukuan yang lebih rapi sehingga akan mendapatkan akses permodalan yang lebih mudah dari bank. Usaha Kecil dan Menengah akan berkembang serta naik kelas sementara ekonomi rakyat juga akan meningkat.

Cara Mendaftar untuk Memanfaatkan Pajak Final 0,5% untuk Badan

Sebelum mengetahui cara mendaftar, regulasi ini juga memiliki sasaran dan segmen usaha yang bisa mendapatkan keringanan ini. Seperti dijelaskan di bagian sebelumnya, yang bisa mendapatkan keuntungan dari regulasi ini adalah Badan Usaha atau usaha perorangan yang meiliki pendapatan bruto kurang dari Rp4,8 Miliar dalam setahun. Hal ini berlaku tidak hanya untuk usaha fisik seperti toko kelontong, kios, bengkel, atau usaha lain, namun juga untuk usaha di toko online.

Hal lain yang perlu Anda ketahui, adalah bahwa regulasi ini memiliki jangka waktu pemakaian, artinya tidak bisa dipakai selamanya. Hal ini karena diharapkan Usaha Kecil dan Menengah yang menjadi target regulasi ini bisa berkembang pada kurun waktu yang ditentukan dan bisa berpartisipasi lebih jauh dalam membayar pajak. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, aturan ini bisa dimanfaatkan selama 7 tahun, untuk Koperasi, Persatuan Komanditer atau Firma selama 4 tahun, dan PT selama 3 tahun.

Setelah mengetahui hal ini, Anda yang ingin turut berpartisipasi juga perlu mendaftarkan usaha Anda guna memanfaatkan regulasi PPh Final 0,5% ini.

Tahapan Mendaftar PPh Final 0,5%

Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk mendaftarkan usaha Anda:

  1. Membuat NPWP (jika belum dimiliki).
  2. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, membawa KTP dan surat pernyataan bermaterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan atau lokasi usaha.
  3. Untuk Wajib Pajak Badan, melampirkan akta atau dokumen pendirian, fotokopi KTP dan NPWP salah satu pengurus, serta surat pernyataan bermaterai dari salah satu pengurus yang menyatakan kegiatan dan lokasi usaha.
  4. Membawa berkas dan dokumen tersebut langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan konsultasi Perpajakan di wilayah Anda.
  5. Anda juga bisa mendaftarkan diri atau usaha melalui sistem online atau E-Registration pada tautan http://ereg.pajak.go.id.
  6. Jika Anda telah memiliki NPWP dan sudah membayar PPh Final 1% pada regulasi sebelumnya, Anda secara otomatis telah terdaftar dan bisa memakai regulasi baru ini.

Demikian kemudahan berpartisipasi dalam hal perpajakan untuk Usaha Kecil dan Menengah terkait penurunan PPh Badan Final 0,5%. Prosesnya mudah dan tidak sulit, jumlahnya kecil dan Anda sudah resmi menjadi warga negara yang taat akan pajak.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak