Daftar Isi
5 min read

Pajak untuk Grosir Usaha Sembako yang Wajib Diketahui

Tayang 30 Oct 2018
Pajak untuk Grosir Usaha Sembako yang Wajib Diketahui

Banyak cara yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan yang besar. Salah satunya adalah dengan membuka usaha grosir sembako. Jenis usaha yang satu ini memang banyak dijumpai di berbagai wilayah di Indonesia. Hampir di setiap sudut baik di kota maupun di desa gerai usaha grosir sembako sangat mudah ditemui. Mengingat sembako merupakan kebutuhan utama sehari hari, wajar jika menjalankan usaha ini mudah mendapatkan untung. Lalu bagaimana dengan urusan perpajakan dalam menjalankan usaha grosir sembako? Anda harus mengetahui pajak untuk grosir yang berlaku bagi usaha sembako.

Menjalankan Usaha Grosir Sembako

Ada beberapa kiat yang perlu dilakukan agar usaha grosir sembako berjalan lancar dan mendapatkan untung besar:

  1. Menentukan modal usaha.
  2. Membuat strategi awal yang matang untuk membuka usaha.
  3. Menentukan lokasi usaha yang tepat.
  4. Mempertimbangkan jenis barang dalam menentukan harga jual.
  5. Mencari distributor langsung untuk mendapatkan barang dengan harga lebih murah.
  6. Menyediakan barang yang banyak dicari oleh konsumen.
  7. Mempelajari pesaing usha.
  8. Memberikan pelayanan terbaik, sebagai pembeda dengan usaha grosir sembako lainnya. Atau bisa juga memberikan layanan pengiriman, dan memberikan opsi pengembalian barang apabila barang yang diterima terjadi kerusakan.
  9. Membuat pembukuan yang lengkap dan benar.
  10. Mempertimbangkan dana cadangan dan asuransi untuk usaha grosir sembako.
  11. Membayar pajak untuk grosir tepat waktu.

Usaha Grosir Sembako Termasuk Jenis UMKM

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM merupakan salah satu roda penggerak perekonomian Indonesia. Menurut Kementerian Koperasi dan UKM, sumbangan UMKM terhadap PDB Indonesia mencapai angka 60,34% pada tahun 2017. Ini artinya sekitar 60% nilai barang dan jasa yang diproduksi di Indonesia pada tahun 2017 berasal dari sektor UMKM. Pengertian UMKM dan UKM adalah jenis usaha yang dipisahkan berdasarkan kriteria aset dan omzet.

  1. Usaha Mikro merupakan usaha produktif milik orang perorangan dan/atau Badan Usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Kriteria asetnya maksimal Rp50 Juta, sedangkan kriteria omzetnya maksimal Rp300 Juta.
  2. Usaha Kecil merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau Badan Usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil. Kriteria asetnya sebesar Rp50 Juta sampai Rp500 Juta, kriteria omzetnya sebesar Rp300 Juta sampai Rp2,5 Miliar.
  3. Usaha Menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau Badan Usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung atau tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Kriteria aset yaitu Rp500 Juta sampai Rp10 Miliar, kriteria omzet yaitu di atas Rp2,5 Miliar sampai Rp50 Miliar.

Pajak untuk Grosir yang Berlaku bagi Usaha Sembako

Menjalankan usaha grosir sembako dengan omzet maksimal Rp4,8 Miliar dalam satu tahun, Anda bisa bernapas lega atas penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final dari 1% menjadi 0,5%. Tarif baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu. PP tersebut menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Nomor 46 Tahun 2013. Kemudian ada aturan turunan yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pajak UMKM, dan dijanjikan akan segera terbit.

Aturan penurunan tarif pajak untuk grosir atau UMKM yang menjadi 0,5% tentu sangat bermanfaat. Beberapa keuntungan tersebut di antaranya:

  1. Anda dapat membayar pajak dengan mudah dan sederhana. Karena PPh Final, maka perhitungan pajak usaha grosir offline maupun online hanya tinggal menjumlahkan peredaran bruto dalam sebulan, kemudikan dikalikan tarif pajak.
  2. Mengurangi beban pajak para pelaku usaha grosir sembako dan lainnya. Dengan tarif murah, sisa omzet bersih setelah dipotong pajak dapat digunakan untuk mengembangkan usahanya.
  3. Tarif pajak untuk grosir yang rendah dapat merangsang orang untuk terjun sebagai wirausaha dan tidak perlu khawatir dibebankan pajak tinggi.
  4. Dengan tarif istimewa itu diharapkan mendorong kepatuhan UMKM termasuk para pelaku usaha grosir sembako dalam membayar pajak serta meningkatkan basis Wajib Pajak.
  5. UMKM termasuk usaha grosir sembako bisa naik kelas. Setelah mereka dapat menyusun laporan keuangan secara rapi, patuh membayar pajak, maka hal tersebut dapat menjadi jalan bagi mereka untuk memperoleh akses permodalan melalui bank.

Contoh Perhitungan Pajak untuk Grosir Sembako

Menghitung pajak untuk grosir atau UMKM sangat mudah. Anda hanya perlu menjumlahkan omzet dalam satu bulan, lalu dikalikan tarif 0,5%. Pajak untuk grosir wajib dibayarkan pada tanggal 15 setiap bulan berikutnya. Karena pajak 0,5% baru berlaku secara efektif pada tanggal 1 Juli 2018, maka Wajib Pajak dengan omzet sampai bulan Juni yang disetorkan di bulan Juli masih dihitung tarif 1%. Sementara untuk omzet bulan Juli yang pajaknya disetorkan pada bulan Agustus sudah menggunakan tarif 0,5% dikalikan dengan omzet bulan Juli. Begitu pula dengan Wajib Pajak UMKM yang baru mendaftar di bulan Juli 2018 dan setelahnya, bisa langsung menikmati tarif 0,5%. Penyesuaian tarif tersebut akan secara otomatisasi tanpa persetujuan, pemberitahuan atau surat apapun dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Contoh Perhitungan:

Usaha grosir sembako X memiliki omzet satu bulan sebesar Rp15.000.000,-. Jadi perhitungan pajaknya adalah:

Untuk omzet bulan September 2018 yang disetorkan bulan Oktober 2018 = 0,5% x Rp15.000.000,- = Rp75.000,

Jika Rp15.000.000,- merupakan omzet bulan Juni yang dibayarkan di bulan Juli, maka perhitungannya masih menggunakan tarif 1% x Rp15.000.000,- = Rp150.000,-.

Pajak untuk grosir sembako X sebesar 0,5% dapat dimanfaatkan sampai waktu 7 tahun. Setelah itu, usaha grosir sembako X wajib membuat pembukuan dan menjadi Wajib Pajak normal.

Itulah beberapa hal yang perlu Anda ketahui apabila Anda tertarik untuk membuka usaha grosir sembako. Jangan lupa untuk membayar dan melaporkan pajak untuk grosir. Dengan begitu, Anda merupakan salah satu Wajib Pajak yang turut berkontribusi pada perekonomian nasional.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak