Daftar Isi
3 min read

Pajak Rumah Apung, Apakah Berlaku atau Tidak bagi Pemiliknya?

Tayang 04 Dec 2018
Pajak Rumah Apung, Apakah Berlaku atau Tidak bagi Pemiliknya?

Sebagian besar wilayah Indonesia adalah perairan. Kondisi ini sangat mendukung akan banyaknya kemunculan rumah apung. Contohnya rumah apung yang dibangun seperti di pesisir pantai, rawa-rawa, dan lain sebagainya. Tidak sedikit rumah apung yang berstatus tempat tinggal pribadi maupun untuk disewakan. Apakah sebuah rumah apung merupakan objek pajak? Lalu bagaimana penerapan pajak rumah apung?

Pengertian Rumah Apung

Rumah apung merupakan rumah yang dibangun dengan konstruksi yang tidak melekat dan menempel di permukaan tanah, melainkan bertumpu pada sistem penampung di atas permukaan air. Rumah apung atau biasa disebut “Lanting” di wilayah pesisir sungai Katingan, Kalimantan Tengah berdiri di atas permukaan air (dibangun di atas potongan kayu gelondongan, tidak memiliki tiang dan berada di atas tanah) selama ini bebas bayar pajak karena tidak memenuhi kriteria untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Aturan Perpajakan Rumah Apung

Pada kenyataannya, tidak ada aturan khusus yang mengatur tentang keberadaan rumah apung. Lalu, bagaimana jika melihat dari aturan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas rumah apung ini?

Dalam UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Angka 37 Pasal 1 jelas bahwa “Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan”.

Rumah Apung: Termasuk Objek Pajak atau Bukan?

Masih dalam UU yang sama, tertulis dalam Angka 1 Pasal 77 menyatakan, “Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.”

Kemudian kembali ditegaskan dalam Angka 39 Pasal 1, “Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.”

Rumah Apung Tertanam di Air Wajib Bayar Pajak

Berdasarkan poin-poin di atas, sudah sangat jelas bahwasannya konstruksi rumah apung termasuk objek pajak apabila konstruksi bangunannya ditanam tetap di dalam perairan. Mengenai pajak rumah apung, dilihat kembali bagaimana rumah apung tersebut dibangun. Jika konstruksinya ditanam di perairan dan bersifat tetap tidak berpindah-pindah, dan bersifat tetap, maka termasuk objek PBB.

Apabila Anda memiliki rumah apung yang tidak tertanam di air, misalnya berada di atas kayu atau kapal, maka tidak membayar pajak karena tidak termasuk objek pajak. Jadi dapat disimpulkan, bagi pemilik rumah apung yang bagian bawah bangunan tertanam dalam air, maka wajib membayar PBB.

Demikian pembahasan mengenai pemberlakuan pajak rumah apung bagi pemiliknya. Sebagai pemilik bangunan apapun, Anda wajib mengetahui ketentuan perpajakan yang diberlakukan bagi Anda. Jadilah Wajib Pajak yang cerdas.

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak