Daftar Isi
2 min read

Mengenal Penerapan Pajak Biaya Pengobatan Karyawan Perusahaan

Tayang 10 Nov 2018
Mengenal Penerapan Pajak Biaya Pengobatan Karyawan Perusahaan

Dalam membangun sebuah usaha, pemimpin tidak hanya wajib mengurusi pajak terkait perusahaannya namun juga bagian-bagian lain termasuk karyawan yang dipekerjakan. Memang karyawan dapat mengurus perpajakannya sendiri dan memiliki tanggung jawab untuk membayarnya namun ada hal-hal lain yang tidak dapat dipisahkan dengan sang pemberi kerja yaitu pemimpin Badan Usaha itu sendiri. Kemungkinan lain adalah perusahaan tersebut dapat memberikan panduan pajak apabila karyawan tersebut tidak tahu bagaimana cara mengurusnya. Dalam artikel kali ini, akan dibahas pajak biaya pengobatan karyawan perusahaan. Apa dan bagaimana penerapan pajaknya?

Pengertian Jenis Biaya Pegawai Perusahaan

Seperti diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, terdapat dua jenis biaya pegawai yang berlaku yang deductible expense atau biaya yang boleh dibebankan dan non-deductible expense atau biaya yang tidak boleh dibebankan. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

1. Deductible Expense

Deductible expense atau biaya yang boleh dibebankan adalah biaya yang terkait kegiatan mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan. Contoh biaya tersebut adalah  biaya gaji karyawan, biaya listrik, biaya telekomunikasi dan biaya-biaya yang memang memiliki kaitan dengan operasional perusahaan.

2. Non-deductible Expense

Non-deductible expense atau biaya-biaya yang tidak boleh dibebankan adalah biaya yang tidak terkait dengan kegiatan mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan. Contoh biayanya adalah pembagian laba, sumbangan, pemberian natura atau kenikmatan, biaya pribadi lain-lain yang tidak terkait dengan kepentingan perusahaan sehingga tidak boleh dibebankan.

Ketentuan Pajak Biaya Pengobatan Karyawan Perusahaan

Terkait dengan dua jenis biaya di atas, pajak atas biaya pengobatan karyawan dapat dimasukkan ke dalam biaya tunjangan kesehatan agar masuk kategori deductible expense untuk mengurangi Penghasilan Kena Pajak. Bisa dikatakan, biaya tunjangan kesehatan itu adalah objek PPh Pasal 21.

Namun apabila dimasukkan ke biaya pengobatan yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21 berarti biaya pengobatan masuk kategori non-deductible expense sehingga tidak terkait dengan urusan  dan kebijakan perusahaan.

Demikian penjelasan lengkap tentang pajak biaya pengobatan karyawan. Semoga dapat bermanfaat untuk karyawan yang masih bingung dengan ketentuan pajak apabila suatu hari ia sakit atau harus berobat. Di sisi lain, diharapkan informasi ini dapat berguna bagi pemimpin Badan Usaha untuk memperluas pengetahuannya terkait pajak atas bisnis dan usaha. Bangga Bayar Pajak!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak