Daftar Isi
3 min read

Ketentuan Penagihan Pajak yang Penting untuk Anda Ketahui

Tayang 13 Dec 2018
Ketentuan Penagihan Pajak yang Penting untuk Anda Ketahui

Mungkin Anda pernah mendengar istilah “penagihan pajak” di dunia perpajakan. Penagihan pajak biasanya dilakukan oleh petugas pajak kepada penanggung pajak atau wajib pajak. Penanggung pajak adalah Orang Pribadi atau Badan termasuk wakil yang sepenuhnya bertanggung jawab atas pembayaran pajak.

Dalam prosedur penagihan ini, seorang penunggak pajak dapat disandera bahkan hartanya dapat disita oleh juru sita. Untuk mengetahui lebih lanjut, pahami pembahasan singkat di bawah ini.

Pengertian Penagihan Pajak

Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan sesuai ketentuan perundangan yang dilakukan dengan tujuan agar penanggung pajak atau wajib pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Prosedur Penagihan Pajak

Ada beberapa prosedur yang secara umum dilakukan oleh juru sita pajak dalam menagih pajak kepada penanggung pajak:

  1. Menagih seketika dan sekaligus
  2. Surat Teguran atau Peringatan
  3. Memberikan Surat Paksa tepat 21 hari setelah Surat Teguran diterbitkan
  4. Mengusulkan pencegahan, seperti pemblokiran rekening dan pencegahan bepergian ke luar negeri
  5. Melaksanakan penyanderaan
  6. Melaksanakan penyitaan dengan Surat Sita yang diberikan 2×24 jam Surat Paksa diterbitkan
  7. Menjual barang yang disita (pelelangan) yang dilakukan apabila dalam 14 hari wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya

Dasar Pengenaan Penagihan

Dasar Penagihan untuk PPh, PPN, PPnBM serta bunga penagihan, terdiri dari:

  1. Surat Tagihan Pajak
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
  3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
  4. Surat Keputusan Pembetulan
  5. Surat Keputusan Keberatan
  6. Putusan Banding
  7. Putusan Peninjauan Kembali

Khusus bagi PBB, dasar penagihan terdiri dari:

  1. Surat Ketetapan (SKP)
  2. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)
  3. Surat Tagihan Pajak (STP)

Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Penagihan yang dilakukan dengan Surat Paksa dilakukan apabila:

  1. Terdapat jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan STP, SKPKB, serta SKPKBT, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding serta Putusan Peninjauan Kembali (PK).
  2. Menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
  3. Pajak tidak dibayar oleh penanggung pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan yaitu paling lambat 21 hari setelah Surat Teguran diterbitkan.

Kedaluwarsa (Masa Habis) Penagihan

Apabila penagihan telah kedaluwarsa (masa habis), maka penagihan pajak tidak dapat lagi dilaksanakan karena hak untuk melakukan penagihan atas utang pajak (termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan) telah gugur.

Kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak diterbitkannya: STP, SKPKB, serta SKPKBT, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding serta Putusan Peninjauan Kembali (PK).

Sementara itu, kedaluwarsa penagihan pajak tertangguh apabila:

  1. Diterbitkannya Surat Paksa
  2. Diterbitkannya SKPKB atau SKPKBT, karena wajib pajak melakukan tindak pidana perpajakan dan lainnya yang merugikan pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  3. Ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung
  4. Dilakukan penyidikan tindak pidana perpajakan

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak