Daftar Isi
3 min read

Kenali Tujuan PP 46 untuk Meringankan Para Pengusaha Kecil

Tayang 03 Sep 2018
Kenali Tujuan PP 46 untuk Meringankan Para Pengusaha Kecil

Beberapa aturan yang diberlakukan pemerintah mengenai perpajakan di Indonesia terus diperbarui berdasarkan kebutuhan dan kondisi masyarakat serta negara. Salah satunya adalah PP 46 Tahun 2013. PP ini dibuat untuk mengatur besarnya pajak yang perlu dibayarkan oleh para Wajib Pajak Badan. Pajaknya sendiri bersifat final. Besaran juga disesuaikan dengan kondisi usahawan. Lalu apa saja yang di maksud dalam PP 46 ini? Ketahui jawabannya dalam ulasan berikut.

Ketentuan Pajak Penghasilan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, merupakan kebijakan Pemerintah yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Penghasilan yang dibayar berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pada kelompok penghasilan yang dikenai pajak final dan atau bersifat final.

Tujuan Pemerintah Memberlakukan PP 46

  1. untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan aturan perpajakan.
  2. mengedukasi masyarakat untuk tertib administrasi.
  3. mengedukasi masyarakat untuk transparansi.
  4. memberikan kesempatan masyarakat untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan negara.
  5. kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
  6. meningkatnya pengetahuan tentang manfaat perpajakan bagi masyarakat.
  7. terciptanya kondisi kontrol sosial dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Objek dan Wajib Pajak Sesuai Ketentuan PP 46

Objek Pajak yang Dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013

Yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) ini adalah Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 Tahun Pajak.

Objek Pajak yang Tidak Dikenai Pajak Penghasilan Sesuai Ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013

Objek Pajak yang tidak dikenai PPh ini harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, seperti misalnya: dokter, advokat, pengacara, akuntan, notaris, PPAT, arsitek, pemain musik, pembawa acara, dan sebagaimana diuraikan dalam penjelasan PP tersebut.
  2. Penghasilan dari usaha yang dikenai PPh Final (Pasal 4 Ayat (2)), seperti misalnya sewa kamar kos, sewa rumah, jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan), PPh usaha migas, dan lain sebagainya yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah tersendiri.
  3. Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.

Wajib Pajak yang Dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013

Yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013, adalah:

  1. Orang Pribadi
  2. Badan, tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp4,8 Miliar dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Wajib Pajak yang Tidak Dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013

Yang tidak dikenai Pajak Penghasilan sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013 adalah:

  1. Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan atau jasa yang menggunakan sarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum. Misalnya: pedagang keliling, pedagang asongan, warung tenda di area kaki-lima, dan sejenisnya.
  2. Badan yang belum beroperasi secara komersial atau yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto (omzet) melebihi Rp4,8 Miliar.

Pada intinya dalam peraturan ini mengatur pajak bagi para pengusaha kecil, berdasarkan hasil pendapatan laba bersih. Sehingga besarannya tidak memberatkan bagi Wajib Pajak. Jadi bagi Anda tidak perlu khawatir karena Anda dapat memperhitungkan besaran pajak yang perlu Anda bayarkan. Bangga menjadi warga negara yang taat membayar pajak!

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak