Daftar Isi
4 min read

4 Faktor Penyebab Hubungan Istimewa dalam Pajak

Tayang 24 Sep 2018
4 Faktor Penyebab Hubungan Istimewa dalam Pajak

Istilah hubungan istimewa dalam pajak biasanya digunakan dalam kasus perpajakan yang berkaitan dengan transaksi afiliasi atau transaksi para pihak yang berelasi. Hubungan Istimewa  antar Wajib Pajak terjadi apabila terdapat suatu kondisi yang diduga mempengaruhi pengambilan keputusan tidak secara wajar.

Hubungan Istimewa (Transfer Pricing) adalah hubungan yang terjadi antara dua Wajib Pajak atau lebih yang menyebabkan Pajak Penghasilan terutang di antara Wajib Pajak tersebut menjadi lebih kecil daripada yang seharusnya terutang. Hubungan istimewa ini dapat menyebabkan adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar.

Pengertian Wajib Pajak yang memiliki Hubungan Istimewa

  •  Hubungan Istimewa (Transfer Pricingantara Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
  • Hubungan Istimewa (Transfer Pricing) antara Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri.
  •  Hubungan Istimewa (Transfer Pricingantara Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dengan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri.
  • Hubungan Istimewa (Transfer Pricingantara Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dengan Wajib Pajak Badan Luar Negeri.
  • Hubungan Istimewa (Transfer Pricingantara Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dengan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri.
  • Hubungan Istimewa (Transfer Pricingantara Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dengan Wajib Pajak Badan Luar Negeri.
  • Hubungan Istimewa (Transfer Pricing) antara Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
  • Hubungan Istimewa (Transfer Pricing) antara Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri. 

4 Faktor Penyebab Hubungan Istimewa

Hubungan istimewa antara Pengusaha Kena Pajak dengan pihak yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterkaitan satu dengan yang lain, karena faktor kepemilikan atau penyertaan dan adanya penguasaan melalui manajemen atau penguasaan teknologi.

Berikut ini adalah penjelasan lanjut mengenai faktor penyebab terjadinya hubungan istimewa:

1. Usaha

Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan usaha antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima. Terjadi apabila terdapat transaksi yang bersifat rutin antara kedua belah pihak berupa pembelian, penjualan, atau pemberian imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.

2. Pekerjaan

Hubungan antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan pekerjaan antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara kedua belah pihak tersebut.

Contoh:

Tuan John bekerja sebagai petugas dinas luar pegadaian dari perusahaan pegadaian PT GHI. Meskipun Tuan John tidak berstatus sebagai pegawai PT GHI. Antara PT GHI dan Tuan John dianggap memiliki hubungan pekerjaan tidak langsung. Jika Tuan John menerima bantuan dari PT GHI atau sebaliknya, maka bantuan tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan bagi pihak penerima karena memiliki hubungan pekerjaan tidak langsung.

3. Kepemilikan atau Penyertaan Modal

Hubungan istimewa dianggap terjadi apabila hubungan kepemilikan berupa penyertaan modal, baik secara langsung atau tidak langsung sebesar 25% atau lebih.

Contoh:

a. Penyertaan Langsung

PT V memiliki 45% saham PT W. Kepemilikan saham PT W oleh PT V tersebut merupakan penyertaan modal secara langsung sebesar lebih dari 25%.

b. Penyertaan Tidak Langsung

Jika PT W di atas memiliki 50% saham PT X, maka PT V sebagai pemegang saham PT W secara tidak langsung memiliki penyertaan pada PT X sebesar 25%. Antara PT V, PT W, PT X terdapat hubungan istimewa.

4. Penguasaan, Baik Melalui Manajemen atau Penggunaan Teknologi

Hubungan istimewa antar pengusaha (Wajib Pajak) dapat juga terjadi karena adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi. Hubungan istimewa terjadi apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama.

Contoh:

a. Penguasaan melalui manajemen

Tuan Harko, Direktur Utama di Perusahaan NG sekaligus menjabat sebagai Direktur Utama di Perusahaan KL. Dalam hal ini ada hubungan istimewa atara perusahaan NG dan KL karena adanya penguasaan melalui manajemen Tuan Harko terhadap perusahaan NG dan KL.

b. Penguasaan melalui Penggunaan Teknologi

Perusahaan T yang memproduksi makanan menggunakan formula yang diciptakan oleh PT U. Dalam hal ini ada penguasaan melalui penggunaan teknologi oleh PT U terhadap perusahaan T.

Demikian penjelasan mengenai faktor-faktor penyebab terjadinya hubungan istimewa dalam pajak terutama Wajib Pajak Badan. Semoga bermanfaat. 

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak