Daftar Isi
5 min read

ESSP Pajak sebagai Bukti Penyetoran Pajak Anda

Tayang 04 Jul 2019
Hindari Denda Atas Keterlambatan dengan Mengetahui Batas Penyetoran PPN
ESSP Pajak sebagai Bukti Penyetoran Pajak Anda

Salah satu kewajiban setiap wajib pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan adalah melakukan penyetoran pajak terutang. Dokumen atau formulir utama yang digunakan untuk melakukan penyetoran pajak terutang yaitu Surat Setoran Pajak (SSP). Apakah itu Surat Setoran Pajak? Dan bagaimana perkembangan SSP Pajak digantikan oleh essp pajak sebagai bukti penyetoran pajak? Berikut penjelasan lengkapnya untuk Anda.

Apa itu Surat Setoran Pajak?

SSP merupakan suatu bukti penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh wajib pajak dengan menggunakan formulir atau dengan cara lain ke kas Negara, melalui tempat pembayaran seperti kantor Pos, Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Wajib pajak terlebih dahulu diharuskan membuat SSP dan membawa SSP tersebut ke bank atau kantor pos sebelum menyetorkan pajak.

SSP berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak dan akan dianggap sah apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran atau jika sudah divalidasi pembayarannya oleh petugas pajak. Oleh karena itu, SSP menjadi formulir yang penting, terutama bagi Anda yang telah membayar pajak dan ingin melaporkan pembayaran pajak untuk memenuhi kewajiban terhadap negara.

Keterangan dalam Formulir SSP Pajak

formulir ssp

Formuli SSP

  • Kolom NPWP. Isikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang Anda miliki.

Wajib Pajak yang belum memiliki nomor NPWP maka:

    • WP Badan: Nomor NPWP dapat diisi 01.000.000.0-XXX.000 (Huruf xxx dapat Anda isi dengan nomor KPP dari domisili Wajib Pajak)
    • WP OP: Nomor NPWP dapat diisi dengan 04.000.000.0-XXX.000 (bagian xxx dapat Anda isi dengan KPP dari domisili wajib Pajak)
  • Nama Wajib Pajak. Isikan nama wajib pajak yang sesuai dengan yang terdaftar.
  • Alamat Wajib Pajak. Isikan alamat domisli lengkap wajib pajak yang terdaftar dalam SKT (Surat Keterangan Terdaftar).
  • NOP. Isi  sesuai dengan Nomor Objek Pajak yang didasarkan pada surat-surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari Pajak Bumi Terhutang (PBB).
  • Alamat OP. Alamat tempat Objek Pajak berdasarkan SPPT.
  • Kode Akun Pajak. Isi kolom ini dengan angka dari kode akun pajak untuk jenis-jenis pajak yang akan dibayarkan. Kode dapat dilihat di Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran yang terdapat di dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER- 31/PJ/2013.
  • Kode Jenis Setoran. Isi dengan angka untuk setiap pajak yang akan dibayarkan yang tertera dalam Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.
  • Kolom Uraian Pembayaran. Kolom ini diisi sesuai dengan uraian yang terdapat dalam kolom “Jenis Setoran”. Perlu diketahui:
    • Khusus bagi PPh Final Pasal 4 ayat 2 mengenai transaksi Penyewaan Tanah dan Bangunan (PTB) yang disetorkan si penyewa juga dilengkapi nama penyewa.
    • Khusus bagi PPh Final Pasal 4 ayat 2 mengenai transaksi pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (HTB) dilengkapi nama pembeli.
  • Masa Pajak. Beri tanda “X” atau silang di salah satu kolom masa pajak untuk waktu yang akan dibayarkan. Pembayaran lebih dari satu masa pembayaran pajak dapat dilakukan dengan memakai satu formulir SSP untuk satu masa pajak.
  • Tahun Pajak. Tahun terutangnya pajak.
  • Nomor Ketetapan. Nomor ketetapan yang ada di dalam Surat Ketetapan Pajak atau STP (Surat Tagihan Pajak).
  • Jumlah Pembayaran. Nilai atau angka pajak yang dibayarkan dengan nilai rupiah. Wajib pajak yang diharuskan membayar dalam uang dolar atau mata uang lain harus mengisinya secara lengkap hingga nilai sen.
  • Terbilang. Isi nilai pajak yang dibayarkan dengan tulisan huruf latin dengan berbahasa Indonesia.
  • Diterima Oleh Kantor Penerima Pembayaran: Bagian ini diisi dengan tanggal penerimaan saat Anda membayar pajak dari Kantor Penerima Pembayaran. Kemudian ditandatangani dan diisi dengan nama petugas penerima pembayaran. Lalu ditambah dengan cap atau stempel Kantor Penerima Pembayaran tempat Anda melakukan transaksi.
  • Wajib Pajak/Penyetor: Dapat diisi dengan tanggal dan tempat pembayaran, tanda tangan, kemudian tulis nama jelas dari Wajib Pajak atau penyetor dengan stempel.
  • Ruang Validasi Kantor Penerima Pembayaran: Bagian ini isi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan juga Nomor Transaksi Bank (NTB). Atau bisa juga dengan NTP atau Nomor Transaksi Pusat oleh Kantor Penerima Pembayaran Pajak Anda.

Bayar Pajak Sekarang Melalui ESSP Pajak atau e-Billing

ebilling pajak

Berlaku mulai tanggal 1 Januari 2016, Surat Setoran Pajak tidak lagi digunakan sebagai alat pembayaran pajak. Pembayaran telah digantikan menggunakan Surat Setoran Elektronik (SSE) atau Elektronik Surat Setoran Pajak (essp pajak). Essp pajak online atau aplikasi surat setoran elektronik fungsinya akan menerbitkan kode billing (ID Billing) pajak untuk berbagai kode akun pajak dan kode jenis setoran. Kode Billing yang telah diberikan tersebut dapat digunakan oleh wajib pajak badan dan orang pribadi untuk membayar pajak melalui bank maupun secara online.

Aplikasi pajak online (e-Billing) merupakan cara pembayaran online atas pajak terutang dengan mengisi ESSP Pajak. SSP telah diganti dengan cara bayar pajak online termutakhir. Harapannya, wajib pajak akan semakin nyaman dan dimudahkan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sistem pembayaran pajak online yang mulai dikenalkan pada tahun 2013 ini, masih terbatas melayani jenis pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) saja. Kemudahan dalam menggunakan e-Billing adalah Anda dapat menunaikan pembayaran pajak selama 24 jam melalui ATM atau internet banking.

Surat Setoran Elektronik Memudahkan Anda

Hadirnya SSE Pajak atau ESSP Pajak besutan Direktorat Jenderal Pajak, diyakini akan semakin meningkatkan angka ketertiban pajak oleh wajib pajak di Indonesia. Sistem perpajakan online ini sangat memudahkan serta “memanjakan” wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Prosedur penggunaan Surat Setoran Elektronik yang relatif mudah dipahami akan mengalihkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran secara online.

Kini wajib pajak tidak perlu repot dan mengeluh atas prosedur pemenuhan kewajiban pajak yang sebelumnya dianggap ribet dan memakan waktu lama. Dengan ESSP Pajak dan aplikasi pajak online, segala pelaksanaan perpajakan perusahaan Anda terlaksana secara instan dan terintegrasi. Dapatkan memenuhi kewajiban pajak dengan aplikasi online pajak mulai dari menghitung, membayar hingga melapor pajak bersama Klikpajak. Jangan sampai lewatkan kewajiban perpajakan Anda. Daftar Klikpajak sekarang!

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak