Emas telah lama menjadi instrumen investasi favorit masyarakat Indonesia, mulai dari perhiasan, logam mulia batangan, hingga yang terbaru, trading emas digital. Selain karena sifatnya yang safe haven (lindung nilai), emas dianggap mudah dicairkan.
Namun, sebagai investor yang cerdas dan taat pajak, Anda wajib memahami aspek perpajakan yang menyertainya.
Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang mengatur tentang PPh dan PPN atas penjualan emas.
Lantas, apakah pajak emas batangan yang Anda simpan di brankas sama perlakuannya dengan keuntungan yang Anda dapatkan dari aplikasi trading emas di smartphone? Mari kita bedah perbedaannya.
Aturan Pajak Emas Fisik (Sesuai PMK 48/2023)
PMK 48/2023 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku industri emas.
Dalam aturan ini, beban pajak biasanya dipungut langsung oleh pengusaha emas (penjual) saat Anda melakukan transaksi.
Berikut adalah poin-poin tarif PPh Pasal 22 yang perlu Anda ketahui saat membeli emas perhiasan atau batangan:
- Pembelian Emas Batangan: Berdasarkan peraturan terbaru PMK 51/225, pembelian emas batangan oleh konsumen akhir tidak dikenakan pajak.
- Pembelian Emas Perhiasan: Dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual.
- Penjualan Kembali (Buyback): Saat Anda menjual kembali emas batangan ke badan usaha (dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta), Anda akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% (dengan NPWP) atau 3% (tanpa NPWP).
Catatan: Bukti potong PPh 22 ini bersifat tidak final dan dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan Anda. Jadi, simpan baik-baik bukti transaksinya.
Baca juga: Pajak Pertambangan Emas, Bagaimana Ketentuannya?
Bagaimana dengan Pajak Trading Emas Digital (Derivatif)?
Berbeda dengan membeli emas fisik di toko, saat ini populer instrumen trading emas digital atau perdagangan berjangka komoditas (biasanya pasangan mata uang XAU/USD).
Dalam skema ini, investor tidak menerima emas secara fisik, melainkan mentransaksikan nilai kontrak berdasarkan pergerakan harga emas dunia.
Karena tidak ada penyerahan barang fisik secara langsung di tangan konsumen, maka mekanismenya tidak terkena pungutan PPh 22 PMK 48/2023 seperti di atas.
Lalu, bagaimana pajaknya?
Untuk trading emas digital di platform pialang berjangka resmi (seperti di HSB Investasi atau broker legal Bappebti lainnya), keuntungan yang Anda dapatkan dikategorikan sebagai Keuntungan Modal (Capital Gain) atau penghasilan lain-lain.
- Sifat Pajak: Self-Assessment. Artinya, broker tidak memotong pajak dari profit Anda secara otomatis. Anda wajib menghitung dan melaporkan sendiri keuntungan tersebut di SPT Tahunan.
- Tarif: Keuntungan bersih dari trading akan digabungkan dengan penghasilan Anda lainnya (gaji, usaha, dll) dan dikenakan Tarif Progresif PPh Pasal 17 (mulai dari 5% hingga 35%, tergantung total penghasilan kena pajak Anda).
Cara Lapor di SPT Tahunan: Fisik vs Digital
Agar tidak salah kamar saat mengisi e-Filing Klikpajak, perhatikan perbedaan pelaporannya:
Untuk Investor Emas Fisik (Logam Mulia)
Emas yang Anda beli dan simpan (belum dijual) wajib dilaporkan dalam kolom Harta/Aset.
- Kode Harta: 051 (Logam Mulia).
- Nilai: Sebesar harga perolehan (harga beli), bukan harga pasar saat ini.
Untuk Trader Emas Digital
Ada dua hal yang perlu dilaporkan:
- Saldo Akun Trading: Sisa uang yang mengendap di akun broker pada akhir tahun pajak (31 Desember) dilaporkan sebagai Harta dengan kode 039 (Investasi Lainnya).
- Keuntungan Trading: Total profit bersih selama satu tahun dilaporkan di bagian Penghasilan Dalam Negeri Lainnya (tidak bersifat final).
Baca juga: Pajak Kripto (Cryptocurrency) Indonesia: Tarif, Contoh Hitung
Kesimpulan
Memilih antara emas fisik atau trading emas digital bergantung pada tujuan keuangan Anda. Pilih Emas Fisik jika tujuannya adalah menabung jangka panjang (lebih dari 5 tahun) atau warisan. Pajaknya sudah dipungut di awal (prepaid) melalui PPh 22 yang kecil.
Pilih Trading Emas Digital jika Anda mencari likuiditas tinggi dan ingin memanfaatkan fluktuasi harga jangka pendek (harian/mingguan).
Meski pajaknya menggunakan tarif progresif, Anda memiliki fleksibilitas karena pajak dibayar di akhir tahun setelah dihitung laba-ruginya.
Apapun instrumen investasinya, pastikan Anda mencatat setiap transaksi dengan rapi. Gunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak untuk membantu mengelola bukti potong dan pelaporan SPT Tahunan Anda agar lebih mudah, akurat, dan tepat waktu.

