Daftar Isi
6 min read

Mengenal SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak)

Tayang 29 May 2022
spop
Mengenal SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak)

Sebagai rakyat Indonesia yang baik, pembayaran pajak merupakan pemenuhan kewajiban yang tak boleh terlewatkan. Namun dalam mengurus beberapa jenis pajak salah satunya atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ada beberapa pemenuhan yang harus dilakukan sebelum melakukan pembayaran.

Salah satunya adalah adanya kelengkapan SPOP. SPOP adalah instrumen terpenting yang harus dilewati sebelum membayar SPPT. Namun bagi orang awam dan pemula yang akan membayar pajak pasti masih asing dengan kata ini. Yuk simak ulasan mendalam tentang SPOP berikut ini.

Pengertian SPOP

Surat Pemberitahuan Objek Pajak atau disingkat SPOP adalah surat yang dipakai untuk mendaftar objek pajak yang bertujuan untuk menghitung berapa nominal terutang Pajak Bumi Bangunan oleh Wajib Pajak.

Sedangkan berdasarkan pasal 1 angka 4 tentang Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan menjelaskan SPOP adalah surat yang digunakan Wajib Pajak dalam melaporkan data objek pajak sesuai dengan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dapat disimpulkan secara sederhana, SPOP adalah salah satu syarat yang digunakan sebelum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Di dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) biasanya Anda diminta untuk menuliskan apa saja data objek dan subjek dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang akan Anda bayar ke pemerintah.

Saat Anda mendapatkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), Wajib Pajak tidak hanya mengisi data objek dan subjek PBB namun juga ada beberapa hal yang menjadi kewajiban Wajib Pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

Beberapa Kewajiban yang Tercantum dalam SPOP

Beberapa hal yang ada pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) harus Anda ikuti secara baik dan benar adalah :

1. Pendaftaran Objek Pajak

Hal pertama yang harus Anda lakukan saat mengambil SPOP adalah mendaftar data objek pajak Anda dengan cara mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek atau pajak (SPOP). Lakukan pengisian dengan benar, tepat dan jujur. Agar data pajak mudah diproses oleh pelayanan pajak.

2. Mengisi Surat Pemberitahuan Objek atau pajak (SPOP) secara dengan baik dan benar

Surat Pemberitahuan Objek atau pajak atau SPOP adalah surat yang dimintai oleh layanan pajak untuk mengetahui berapa tagihan hutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang wajib Anda bayar. Untuk itu pastikan mengisi secara baik dan benar, karena hal ini menyangkut tentang nominal dan data-data pribadi Anda.

Kesalahan data bisa jadi berakibat fatal dan merepotkan pihak pelayanan. Isilah SPOP sesuai keadaan Anda jangan ada yang dilebih-lebihkan maupun dikurang-kurangi. Sebab Anda bertanggung jawab kepada negara tentang kekayaan yang Anda miliki.

3. Penyampaian ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

Setelah mengisi data secara baik dan benar, sampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak atau Surat Pemberitahuan Objek atau pajak (SPOP) pada pihak yang berwenang dalam hal ini adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.

Jangka waktu menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak atau SPOP adalah 30 hari dari hari penerimaan Surat Pemberitahuan Objek Pajak.

4. Jika Ada Perubahan data Maka Laporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

Setelah mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), biasanya ada beberapa kondisi yang tidak sama lagi antara tahun lalu maupun tahun ini. Jika terjadi perbedaan atau perubahan maka laporkan perubahan data tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat.

Sanksi Ketika Tidak Menyampaikan SPOP

Bagi Anda yang memiliki penghasilan besar maka membayar pajak sangat diharuskan sebagai bentuk kontribusi dan kesetiaan pada negara. Selain itu aturan ini juga telah diatur melalui undang-undang perpajakan sehingga memiliki landasan hukum yang jelas.

Beberapa sanksi bisa Anda dapatkan ketika tidak patuh dalam menyampaikan SPOP adalah :

Sanksi Administrasi

Sanksi pertama yang Anda dapat ketika tidak mematuhi dalam penyampaian SPOP adalah sanksi Administrasi. Sanksi administrasi merupakan sanksi yang akan ditekanakan ketika Anda tidak mampu menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dari tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Mulainya akan adanya teguran secara tertulis namun apabila masih mengindahkan maka akan dikenakan sanksi Administrasi berupa SKP atau Surat Ketetapan Pajak. Sanksi dari keterlambatan penyerahan SPOP adalah denda sebanyak 25 % dari PBB yang Wajib Pajak terhutangi.

Sanksi Pidana

Sanksi yang lebih berat akan datang ketika Anda tidak mematuhi dalam penyampaian SPOP adalah sanksi pidana. Sanksi ini dikenakan apabila Anda tidak dapat mengembalikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) ataupun telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) namun ada penipuan dari data Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

Saat Anda memberikan data palsu dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) maka akan dijatuhi sanksi pidana selama 6 bulan penjara. Setelah Anda memahami sanksi saat tidak patuh dalam menyampaikan SPOP dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Anda harus mengerti terlebih dahulu alur yang harus dilewati dalam tata cara penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) :

  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) telah jatuh tempo terhitung selama 6 bulan
  • Jika setelah jatuh tempo namun masih tidak kunjung pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilakukan maka akan dikenakan sanksi administrasi yaitu bunga sebesar 2 % setiap bulannya dalam kurun waktu maksimum 24 bulan sebesar 48 %
  • Apabila setelah jatuh tempo dan Wajib Pajak masih tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), maka otomatis akan dikeluarkan Surat Tagihan Pajak (STP) dimana jatuh tempo dalam kurun waktu satu bulan.
  • Apabila masih berturut-turut tidak menggubris Surat Tagihan Pajak (STP) yang dikeluarkan maka akan dikeluarkan SP atau Surat Paksa, kemudian dikeluarkan juga Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) barulah akhirnya barang sitaan dari properti yang dimiliki Wajib Pajak dilelang untuk membayar Pajak Bumi Bangunan. Semua urutan penagihan di atas telah diatur undang-undang penagihan pajak.

Berapa Tarif Pajak Bumi Bangunan Saat Penyampaian SPOP?

Ketika Anda kebingungan dalam menghitung jumlah wajib pajak yang harus dihitung. Beberapa hal yang harus dipahami yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikelompokkan objeknya berdasarkan tarif, nilai jual yang meliputi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau disingkat NJOPTK dan juga Nilai Jual Kena Pajak (NJPK).

Beberapa istilah dari pengelompokan objek pajak berdasarkan nilai jual ini dapat biasanya dipanggil dengan klasifikasi tanah (bumi) dan bangunan. Sebagai info umum tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikenakan ketika menghantarkan SPOP adalah tarif tunggal yang dihitung 5 %.

Hak-Hak yang Anda Peroleh dalam SPOP

Tidak hanya diberi ancaman berupa sanksi, Anda juga memiliki beberapa hak bebas yang telah dituangkan dalam undang-undang sebagai ketentuan dan aturan kepada Wajib Pajak.

Hak-hak Wajib Pajak dalam SPOP adalah :

  • Formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) didapatkan secara gratis dari Kantor Pelayanan Pajak (KKP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (K2KKP) maupun tempat lainnya yang telah ditunjuk dalam menangani pajak.
  • Wajib Pajak mendapatkan penjelasan hingga keterangan tentang cara pengisian, pengiriman kembali Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
  • Wajib Pajak mendapatkan tanda terima Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dari Kantor Pelayanan Pajak (KKP) maupun Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (K2PKP)
  • Wajib Pajak bisa melakukan pengisian ulang Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) apabila adanya kesalahan ketika pengisian ulang menggunakan sertifikat foto kopi bukti sah contohnya akta jual beli tanah dan lain sebagainya.
  • Hak-hak Wajib Pajak selanjutnya dalam SPOP adalah dapat menunjuk orang lain diluar pegawai Dirjen Pajak dengan surat kuasa khusus bermaterai yang digunakan sebagai kuasa Wajib Pajak dalam memanfaatkan dan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)
  • Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan tertulis apabila memiliki alasan-alasan yang sah untuk melakukan penundaan pengiriman Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Kategori : AdministrasiEdukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak