eFaktur 3.2 Klikpajak

Cara Praktis Kelola
Faktur Pajak Perusahaan

Dengan e-Faktur Mekari Klikpajak, proses buat faktur pajak, bayar dan lapor SPT Masa PPN bisa dilakukan secara terpusat, online dan terintegrasi.

Mekari Klikpajak dipercaya oleh perusahaan terbaik di Indonesia

logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
Terpercaya, Online dan Praktis

Kelola faktur pajak perusahaan
selesai dalam waktu singkat dan resmi

Mitra PJAP Resmi DJP

Tidak perlu khawatir akan keaslian SPT Masa PPN yang dilaporkan, Klikpajak sudah terdaftar sebagai mitra resmi DJP

Kelola faktur pajak secara online

Persiapan, bayar, lapor pajak PPN hingga kirim faktur pajak ke lawan transaksi bisa dilakukan di satu aplikasi secara online

Hemat waktu dengan fitur Klikpajak

Import faktur pajak, bulk download dan auto-rekonsiliasi untuk mempermudah seluruh proses kelola faktur pajak.

Tingkatkan Akurasi Kelola Faktur Pajak

Tanpa dukungan aplikasi pajak yang terintegrasi, kelola faktur pajak menjadi manual sehingga memakan waktu dan rentan kesalahan karena human error

nomor seri faktur pajak

Kelola faktur pajak dengan tepat dengan aplikasi pajak terintegrasi

  • Tidak perlu pindah-pindah aplikasi. Buat, bayar, lapor SPT Masa PPN langsung dari satu aplikasi
  • Bebas kesalahan dengan hitung pajak otomatis. Cukup input data transaksi, Klikpajak akan hitung secara otomatis
  • Lebih mudah tertib pajak dengan monitoring NSFP untuk kemudahan pelaporan kode NSFP yang tidak terpakai
Urusan Faktur Pajak Selesai dengan Tepat dan Cepat
WhatsApp Sales Pakai Gratis Sekarang
nomor seri faktur pajak

Proses kelola pajak yang terpisah dan manual

  • Anda harus berpindah aplikasi dari eFaktur ke eBilling jika ada kekurangan bayar
  • Hitung manual rentan human error yang dapat merugikan perusahaan
  • Pengecekan NSFP manual di akhir periode yang merepotkan dan memakan waktu
Gunakan Klikpajak untuk kelola pajak yang lebih mudah
WhatsApp Sales Pakai Gratis Sekarang
Client Klikpajak by Mekari

“Kami tidak perlu pindah-pindah platform. Dahulu harus tarik CSV-nya, upload lagi, ribet sekali. Sekarang bisa bikin Faktur Pajak kapanpun dan di mana pun.”

Feby ValentinaSupervisor Accounting & Tax - Rumah123.com

Capai produktivitas terbaik dengan fitur-fitur eFaktur Klikpajak

Selain solusi kelola faktur pajak secara online, Klikpajak dilengkapi fitur-fitur yang memudahkan pekerjaan pajak Badan

impor efaktur pajak

Cara praktis selesaikan ratusan faktur pajak

  • Input ratusan faktur pajak lebih praktis dengan impor CSV faktur pajak. Anda tidak perlu impor satu per satu lagi
  • Bebas tunggu faktur masukan dari lawan transaksi dengan fitur prepopulated DJP. Dapatkan langsung dari server DJP
  • Kirim faktur keluaran melalui email atau whatsapp, tidak perlu download dan cetak untuk diberikan ke lawan transaksi
Gunakan Fitur Klikpajak Sekarang
WhatsApp Sales Pakai Gratis Sekarang
impor efaktur pajak

Proses manual yang merepotkan

  • Impor satu per satu faktur pajak sehingga membutuhkan banyak waktu
  • Anda harus menunggu untuk dapatkan faktur masukan dari lawan transaksi
  • Butuh waktu untuk cetak dan kirim faktur pajak ke lawan transaksi
Gunakan automasi Klikpajak sekaranng
WhatsApp Sales Pakai Gratis Sekarang
Client Klikpajak by Mekari

“Fitur multi NPWP Klikpajak sangat membantu, hanya tinggal mengganti akun, maka otomatis akun di Klikpajak juga akan berganti. Kalau seandainya kita salah nomor Faktur atau salah tanggal, sistem Klikpajak ini langsung memberikan notifikasi. Jadi cepat kita menanganinya.”

Yusra AbubakarFinance Accounting - PT Xurya Daya Indonesia

Automasi untuk Kelola Faktur Pajak yang Lebih Cepat dan Efisien

Tidak perlu proses manual lagi, gunakan automasi dari integrasi Klikpajak dengan sistem Anda atau aplikasi akuntansi, Jurnal

aplikasi faktur pajak online

Lebih Cepat dan Tepat dengan integrasi eFaktur API

  • Input data secara otomatis. Data transaksi akan langsung di input untuk persiapan faktur keluaran
  • Langsung upload atau simpan sebagai draft, faktur pajak yang sudah terinput secara otomatis
  • Ubah data langsung dari sistem Anda jika ada data yang tidak sesuai sehingga membutuhakan edit, delete atau cancel.
Automasikan Proses Perpajakan Anda Sekarang
WhatsApp Sales Pakai Gratis Sekarang
Klikpajak by Mekari

Kelola keuangan dan perpajakan terintegrasi

  • Input data transaksi secara otomatis dengan fitur impor faktur sehingga tidak perlu input data transaksi secara manual
  • Auto-rekonsiliasi data keuangan dan perpajakan untuk menghindari kesalahan di laporan keuangan perusahaan
  • Kelola keuangan dan perpajakan dalam satu aplikasi. Tidak perlu pindah aplikasi, akses Jurnal dan Klikpajak dalam satu aplikasi.
Automasikan Proses Perpajakan Anda Sekarang
WhatsApp Sales Pakai Gratis Sekarang
Client Klikpajak by Mekari

“Setelah pakai Klikpajak.id jadi lebih mudah, tinggal tarik data dari Jurnal.id untuk buat e-Faktur, tinggal impor dan klik di satu aplikasi saat lapor SPT Masa PPN. Lebih mudah dan lebih hemat waktu juga,”

Maudya MandasariTax Officer - PT Global Pharma Indonesia
Klikpajak by Mekari

Urusan Perpajakan Sepenuhnya Online

  • Tidak perlu install dan update aplikasi secara berkala
  • Kirim file faktur pajak secara online dengan email
  • Data faktur pajak mudah diakses di dashboard online
  • Monitoring pekerjaan tim pajak secara online
Klikpajak by Mekari

Kolaborasi Internal yang Lebih Baik

  • Tidak bergantung pada satu perangkat saja
  • Aplikasi dapat di akses dimanapun dan kapan pun
  • Setiap user memiliki akses tersendiri ke aplikasi
  • Satu akun Klikpajak untuk kelola banyak NPWP Badan

Apa itu e-Faktur ?

e-Faktur adalah aplikasi untuk membuat faktur pajak elektronik atau bukti pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) secara elektronik.

Aplikasi e-Faktur dari Mekari Klikpajak berbasis web based, sehingga anda tidak perlu download dan install aplikasi. e-Faktur Mekari Klikpajak bisa langsung digunakan melalui browser yang terkoneksi dengan internet. Mekari Klikpajak telah terdaftar sebagai mitra resmi DJP, dengan lisensi resmi DJP SK KEP-545/PJ/2022.

e-Faktur Mekari Klikpajak menggunakan versi terbaru yaitu e-Faktur 3.2. Versi ini telah dilengkapi dengan fitur otomasi dan prepopulated Faktur Pajak Masukan. Selain itu, bisa juga digunakan untuk lapor SPT Masa PPN secara online.

Anda dapat menggunakan aplikasi e-Faktur apabila sudah terdaftar sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Selain itu, anda memerlukan sertifikat elektronik pajak dan NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak). Untuk melakukan permintaan NSFP, anda dapat menggunakan aplikasi e-Nofa. Informasi lebih lengkap dapat anda lihat di Syarat Untuk Membuat eFaktur.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memperbarui sertifikat elektronik nya apabila kadaluarsa. Terdapat beberapa dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan pembaruan sertifikat elektronik. Informasi lebih lengkap dapat anda lihat di Tutorial Pengurusan Sertifikat Elektronik Kadaluarsa.

Faktur pajak masukan, faktur pajak keluaran, faktur pajak gabungan, faktur pajak pengganti, faktur pajak di gunggung, faktur pajak cacat, dan faktur pajak batal.

Berikut langkah-langkah membuat faktur pajak di e-Faktur Mekari Klikpajak:

  1. Login ke akun Mekari Klikpajak Anda.
  2. Lalu pilih menu e-Faktur. Isi form sesuai dengan data yang akan anda buat.
  3. Jika pengisian selesai, klik “Upload.”
  4. Tunggu proses hingga berubah menjadi “Approved”.
  5. Anda pun bisa mengirimkan faktur pajak ke lawan transaksi dengan klik “Kirim eFaktur”.

Informasi lebih lengkap dapat anda lihat di Tutorial Pembuatan Faktur Pajak di Mekari Klikpajak.

Ya, seluruh layanan pajak online dari Mekari Klikpajak selalu diperbarui sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. Mekari Klikpajak sudah menggunakan eFaktur 3.2 versi terbaru dengan penyesuaian tarif PPN 11%.

Jika Anda memiliki kendala atau pertanyaan terkait Klikpajak, Anda dapat menghubungi support Klikpajak melalui Live Chat di aplikasi Klikpajak atau melalui email ke klikpajak@mekari.com

logo klikpajak

Pelajari bagaimana Klikpajak memudahkan
urusan perpajakan Anda

WhatsApp Sales Pakai Gratis Sekarang