Daftarkan diri Anda Sekarang
Gunakan Klikpajak sekarang untuk dapatkan info terbaru mengenai fitur efaktur dari Klikpajak.
Klikpajak sebagai aplikasi perpajakan terus berinovasi untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi seluruh penggunanya.
Anda bisa membuat faktur pajak online, mulai dari faktur pajak masukan dan keluaran hingga melakukan penggantian atau pembatalan faktur pajak. Semua bisa dilakukan melalui fitur e-faktur Klikpajak yang juga terintegrasi dengan e-Nofa.
Proses buat, bayar, hingga lapor SPT PPN dapat dilakukan melalui satu aplikasi faktur pajak online, yaitu Klikpajak by Mekari.
Klikpajak sebagai aplikasi perpajakan terus berinovasi untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi seluruh penggunanya. E-Faktur Klikpajak tidak hanya dapat membantu bayar dan lapor pajak PPN. Namun, Anda juga bisa membuat dan mengelola faktur pajak online dengan lebih mudah. Sehingga proses buat, bayar, hingga lapor PPN dapat dilakukan melalui satu aplikasi, yaitu Klikpajak.
Klikpajak membantu Anda memonitor kode NSFP yang telah atau belum digunakan secara lebih efektif dan efisien. Sehingga mempermudah ketika Anda ingin melaporkan kode NSFP yang tidak terpakai kepada Ditjen Pajak di akhir periode.
Tidak perlu lagi repot mengitung faktur pajak secara manual mulai dari Faktur Keluaran dan Faktur Masukan secara otomatis, dengan Klikpajak Anda dapat menghitung PPN yang harus disetorkan atau bayarkan dengan lebih akurat.
Aplikasi Faktur Pajak Online dari Klikpajak dilengkapi dengan fitur rekonsiliasi faktur pajak. Anda bisa melakukan pencocokkan Faktur Keluaran dan Faktur Penjualan dari Jurnal by Mekari tanpa perlu export data dan mencocokkan secara manual. Klikpajak membantu proses rekonsiliasi yang cepat dan efisien secara online.
Anda dapat dengan mudah melakukan pembayaran sekaligus pelaporan SPT Masa PPN secara online dalam satu platform kapan dan di mana saja. Anda juga akan menerima bukti bayar dan lapor pajak secara resmi dari Ditjen Pajak.
Gunakan Klikpajak sekarang untuk dapatkan info terbaru mengenai fitur efaktur dari Klikpajak.
Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP).
Faktur pajak diterbitkan oleh PKP sebagai bukti telah melakukan pungutan pajak dari orang yang telah membeli BKP/JKP.
Saat ini pengelolaan faktur pajak dapat dilakukan secara online melalui e-Faktur. Aplikasi e-Faktur Klikpajak dapat membantu anda dalam membuat faktur pajak hingga melakukan pelaporan SPT Masa PPN secara online hanya dalam satu aplikasi saja.
Secara umum, berikut data yang tercantum dalam pembuatan faktur pajak :
Berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), disebutkan bahwa faktur pajak harus dibuat saat :
Pelaporan SPT Masa PPN dapat dilakukan secara online melalui web e-Faktur 3.2. Berikut langkah-langkah pelaporannya :
Anda pun dapat melaporkan PPN melalui fitur e-Faktur dari Klikpajak. Dengan menggunakan aplikasi e-Faktur dari Klikpajak, anda tidak perlu repot install aplikasi e-Faktur.
Jadi, langsung gunakan aplikasi e-Faktur Klikpajak, agar urusan perpajakan anda menjadi lebih mudah sehingga anda bisa fokus pada perkembangan bisnis.
Klikpajak merupakan Application Service Provider (ASP), resmi dari Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-169/PJ/2018. Bukti lapor (NTTE) yang dikeluarkan oleh Klikpajak sudah resmi dari Ditjen Pajak, sehingga Anda tidak perlu lagi melaporkan pajak Anda jika Bukti Lapor / NTTE sudah diterbitkan oleh Klikpajak.
Untuk melakukan pelaporan pajak PPN melalui eFaktur Klikpajak, Anda membutuhkan Sertifikat elektronik, sertifikat digital (passphrase) dan eNofa.
Klikpajak menghadirkan solusi terbaik untuk menjadikan urusan perpajakan Anda lebih mudah, aman dan terintegrasi.