eFaktur PPN

Buat Faktur Pajak Online Lebih Praktis dengan e-Faktur PPN

Kelola faktur pajak online hingga lapor PPN lebih praktis hanya di eFaktur PPN Klikpajak

Mekari Klikpajak dipercaya oleh perusahaan terbaik di Indonesia

logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
Praktis, Online, dan Terintegrasi

Solusi praktis pembuatan faktur pajak secara online hanya di satu aplikasi

Mitra PJAP Resmi DJP

Tidak perlu khawatir akan keaslian dokumen faktur pajak dan SPT PPN yang dilaporkan, Klikpajak sudah terdaftar sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan, mitra resmi DJP.

Kelola faktur pajak secara online

Persiapan, bayar, lapor pajak PPN hingga kirim faktur pajak ke lawan transaksi bisa dilakukan di satu aplikasi secara online

Hemat waktu dengan fitur Klikpajak

Import faktur pajak, bulk download dan auto-rekonsiliasi untuk mempermudah seluruh proses kelola faktur pajak.

Mudahnya Buat Faktur Pajak dengan Aplikasi Pajak Terintegrasi

Kelola faktur pajak lebih praktis dengan aplikasi pajak terintegrasi sehingga meminimalisir kesalahan karena human error

nomor seri faktur pajak

Tingkatkan akurasi pengelolaan faktur pajak

  • Buat, bayar, hingga lapor SPT PPN hanya di satu aplikasi saja
  • Hitung PPN otomatis untuk meminimalisir kesalahan
  • Monitoring NSFP untuk kemudahan pelaporan kode NSFP yang tidak terpakai
Buat faktur pajak dan lapor PPN lebih praktis di Mekari Klikpajak
Chat via Whatsapp Hubungi Sales
nomor seri faktur pajak

Pengelolaan pajak yang manual dan tidak terintegrasi

  • Ganti aplikasi dari eFaktur ke eBilling jika terdapat kekurangan dalam pembayaran
  • Hitung manual PPN memakan waktu lebih banyak dan menimbulkan risiko human error
  • Pengecekan NSFP manual di akhir periode yang merepotkan dan memakan waktu
Beralih ke pengelolaan pajak yang praktis dengan Mekari Klikpajak
Chat via Whatsapp Hubungi Sales

Pengelolaan faktur pajak lebih efisien dengan fitur dari Klikpajak

Selain solusi kelola faktur pajak secara online, Klikpajak dilengkapi fitur-fitur yang memudahkan pekerjaan pajak perusahaan

impor efaktur pajak

Selesaikan ratusan faktur pajak dengan lebih mudah

  • Kelola ratusan faktur pajak lebih mudah dengan impor CSV faktur pajak. Tidak perlu impor satu per satu lagi
  • Kelola faktur masukan lawan transaksi tanpa tunggu dengan fitur prepopulated DJP. Terhubung langsung dari server DJP
  • Kirim faktur keluaran lewat email, tanpa perlu download dan cetak untuk dikirimkan ke lawan transaksi
Gunakan cara praktis dari eFaktur PPN Klikpajak
Chat via Whatsapp Hubungi Sales
impor efaktur pajak

Proses manual cenderung memakan waktu

  • Impor faktur pajak manual sehingga membutuhkan banyak waktu
  • Menunggu faktur pajak masukan dari lawan transaksi
  • Perlu waktu untuk cetak dan kirim faktur pajak ke lawan transaksi
Beralih ke cara mudah dengan Mekari Klikpajak
Chat via Whatsapp Hubungi Sales

Automasi pengelolaan faktur pajak dan akuntansi

Kelola pajak lebih cepat dengan integrasi Klikpajak dengan sistem Anda atau aplikasi akuntansi, Jurnal

aplikasi faktur pajak online

Efisiensikan pengelolaan pajak

  • Otomatisasi proses input data. Data transaksi akan langsung di input untuk keperluan faktur keluaran
  • Langsung upload atau simpan sebagai draft, faktur pajak yang sudah terinput secara otomatis
  • Mudahnya perbaikan data dari sistem jika ada data yang tidak sesuai sehingga memerlukan perubahan data
Permudah Proses Perpajakan Anda Sekarang
Chat via Whatsapp Hubungi Sales
Klikpajak by Mekari

Kelola keuangan dan perpajakan terintegrasi

  • Input data transaksi secara otomatis dengan fitur impor faktur sehingga tidak perlu input data transaksi secara manual
  • Auto-rekonsiliasi data keuangan dan perpajakan untuk menghindari kesalahan di laporan keuangan perusahaan
  • Kelola keuangan dan perpajakan dalam satu aplikasi. Tidak perlu pindah aplikasi, akses Jurnal dan Klikpajak dalam satu aplikasi.
Integrasikan pengelolaan keuangan dan pajak Anda Sekarang
Chat via Whatsapp Hubungi Sales
Klikpajak by Mekari

Urusan Perpajakan Sepenuhnya Online

  • Tidak perlu install dan update aplikasi secara berkala
  • Kirim file faktur pajak secara online dengan email
  • Data faktur pajak mudah diakses di dashboard online
  • Monitoring pekerjaan tim pajak secara online
Klikpajak by Mekari

Kolaborasi Internal yang Lebih Baik

  • Tidak bergantung pada satu perangkat saja
  • Aplikasi dapat di akses dimanapun dan kapan pun
  • Setiap user memiliki akses tersendiri ke aplikasi
  • Satu akun Klikpajak untuk kelola banyak NPWP Badan

Apa itu faktur pajak?

Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP).

Faktur pajak diterbitkan oleh PKP sebagai bukti telah melakukan pungutan pajak dari orang yang telah membeli BKP/JKP. Saat ini pengelolaan faktur pajak dapat dilakukan secara online melalui e-Faktur.

Aplikasi e-Faktur Klikpajak dapat membantu anda dalam membuat faktur pajak hingga melakukan pelaporan SPT Masa PPN secara online hanya dalam satu aplikasi saja. Klikpajak telah terdaftar sebagai mitra resmi DJP, dengan lisensi resmi DJP SK KEP-545/PJ/2022.

Untuk melakukan pelaporan pajak PPN melalui eFaktur Klikpajak, Anda membutuhkan Sertifikat elektronik, sertifikat digital (passphrase) dan eNofa.

Berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), disebutkan bahwa faktur pajak harus dibuat saat :

– Penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP)
– Penerimaan pembayaran, sebelum adanya penyerahan BKP/JKP
– Penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
– Waktu lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

Faktur pajak masukan, faktur pajak keluaran, faktur pajak gabungan, faktur pajak pengganti, faktur pajak di gunggung, faktur pajak cacat, dan faktur pajak batal.

Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah nomor seri yang diterbitkan satu kali per tahun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai syarat pembuatan faktur pajak online melalui e-Faktur. NSFP terdiri dari 13 digit berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi keduanya.

Untuk mendapatkan NSFP, anda dapat mengajukan permintaan NSFP melalui aplikasi e-Nofa Online.

Klikpajak merupakan Application Service Provider (ASP), resmi dari Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-169/PJ/2018. Bukti lapor (NTTE) yang dikeluarkan oleh Klikpajak sudah resmi dari Ditjen Pajak, sehingga Anda tidak perlu lagi melaporkan pajak Anda jika Bukti Lapor / NTTE sudah diterbitkan oleh Klikpajak.

logo klikpajak

Pelajari bagaimana Klikpajak memudahkan
urusan perpajakan Anda

Chat via Whatsapp Hubungi Sales