Daftar Isi
2 min read

Membaca Peluang Bisnis Radio dan Penerapan Pajaknya

Tayang 20 Nov 2018
Membaca Peluang Bisnis Radio dan Penerapan Pajaknya

Membangun bisnis media penyiaran seperti radio mungkin berisiko di era digital saat internet lebih banyak dikenal dan digunakan.  Bahkan ada beberapa pendapat bahwa media penyiaran dan percetakan harus bersiap memasuki senja kala karena digitalisasi yang semakin meningkat pesat. Namun jangan bimbang apabila Anda ingin merintis bisnis radio. Baca peluang bisnisnya dan juga penjelasan lengkap terkait pajak radio sebagai berikut.

Peluang Bisnis Radio di Era Digital

1. Peluang Iklan

Peluang yang masih menjanjikan dari bisnis radio adalah pendapatan iklan. Di tahun 2017 saja ada 62,3 Juta pendengar radio yang tersebar di seluruh Indonesia saat ini sehingga bisnis radio dapat berpeluang menjaring laba dari iklan-iklan yang disiarkan.

2. Peluang dari Kekuatan Brand

Kekuatan brand dapat mengangkat nama radio yang akan Anda rintis. Misalnya saja, ada perusahaan A yang sudah dikenal di bidang publishing lalu tertarik membuka bisnis radio. Sudah dikenalnya brand perusahaan A akan membuat bisnis radionya menjadi lebih mudah mendapat pendengar.

3. Peluang  Target Audience

Peluang lain yang juga bisa didapat dari bisnis radio adalah dari segi pasar atau target audience. Sasaran yang tepat dan spesifik dapat membuat nama radio itu naik atau memiliki tempat tersendiri di hati pendengar. Misalnya, radio yang khusus untuk generasi 90-an dan memutar lagu-lagu serta konten bernuansa nostalgia.

Penerapan Pajak Membangun Bisnis Radio

Bisnis radio sebenarnya hampir sama saja dengan bisnis-bisnis lain di industri kreatif seperti penyiaran televisi, percetakan dan lain-lain. Apabila Badan Usaha yang membangun bisnis radio adalah PT atau Badan Usaha Tetap lainnya, maka ada jenis-jenis pajak yang dapat diterapkan sebagai berikut.

1. Pajak Penghasilan Pasal 23

Tarif PPh Pasal 23 untuk Badan Usaha dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Terdapat dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objek pajaknya.

2. Pajak Penghasilan Pasal 21

PPh Pasal 21 dikenakan apabila Badan Usaha yang membuka bisnis radio itu mempekerjakan banyak karyawan maka sudah menjadi ketentuan karyawan itu menunaikan kewajiban pajaknya. Oleh karena itu, Pajak Penghasilan ini dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi.

Tentu saja peluang bisnis radio harus diseimbangkan dengan komitmen dan tanggung jawab untuk merintisnya. Salah satu tanggung jawab tersebut adalah dengan menunaikan kewajiban pajak yang benar sebagai pebisnis. Tidak hanya itu, elemen-elemen penting dari bisnis radio yaitu konten dan riset harus diutamakan agar usaha radio itu terus bertahan lama.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak