Beranda › Blog › Buka Usaha Event Organizer, Bagaimana Ketentuan Pajaknya?
6 min read

Buka Usaha Event Organizer, Bagaimana Ketentuan Pajaknya?

Tayang
Diperbarui
Ditulis oleh: Angga Dwijayanto (1) Angga Dwijayanto
penerapan pajak usaha event orginizer
Buka Usaha Event Organizer, Bagaimana Ketentuan Pajaknya?

Pajak tidak hanya berlaku bagi usaha kuliner dan usaha lainnya, tapi juga usaha seperti EO juga dikenakan pajak atau disebut Pajak Event Organizer.

Tentu dalam mempersiapkan sebuah acara tidak semudah yang dibayangkan karena ada banyak hal yang harus dipersiapkan seperti misalnya dekorasi dan tema acara, susunan atau rangkaian acara, kuota pengunjung, eksekusi acara dan evaluasi setelahnya.

Disinilah peranan event organizer (EO) sebagai  seseorang yang menyediakan jasa profesional di bidang penyelenggaraan acara dibutuhkan.

Merintis usaha EO sendiri tidak hanya membutuhkan niat dan modal yang besar tapi juga tanggung jawab karena EO memiliki peranan penting menghubungkan antara pihak klien (pencetus acara) dan pengunjung yang menghadiri kegiatan acara tersebut.

Sama seperti jenis usaha lainnya, dalam usaha event organizer pun tetap dikenakan pajak penghasilan. Dalam tulisan kali ini, akan dibahas ketentuan lengkap tentang jenis-jenis pajak yang meliputi penyelenggaraan kegiatan acara atau pajak event organizer.

Pengertian Penyelenggaraan Kegiatan

Ada banyak jenis EO yang bisa menjadi pilihan usaha namun secara garis besar, event organizer adalah pihak yang secara sah ditunjuk oleh klien untuk mengorganisasikan seluruh rangkaian acara dengan tujuan yang diharapkan klien.

Jenis-Jenis Event Organizer di Indonesia

  • One Stop Service Agency

EO yang menyelenggarakan berbagai jenis kegiatan atau acara hingga skala internasional. Biasanya dapat memenuhi permintaan klien dalam berbagai tema dan jenis acara juga menangani segala aspek lain dalam acara secara lengkap.

  • MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition)

EO yang khusus bergerak di bidang penyelenggaraan acara berbentuk pertemuan.

  • Brand Activation 

EO ini bergerak khusus untuk menyelenggarakan acara yang mempromosikan suatu produk dalam rangka peningkatan penjualan atau pengenalan merk di kalangan konsumen.

  • Musik dan Hiburan

EO yang menyelenggarakan kegiatan atau acara di bidang hiburan terutama musik seperti live concert yang mengundang musisi besar atau pertunjukan lainnya.

  • Penyelenggara Ulang Tahun

EO yang menyelenggarakan acara ulang tahun termasuk untuk anak-anak.

  • Penyelenggara Pribadi

Juga terdapat EO khusus yang bergerak untuk penyelenggaraan pesta pribadi biasanya untuk target konsumen kalangan eksklusif.

  • Wedding Organizer

Meskipun ada anggapan bahwa WO memiliki pengertian yang berbeda dengan EO, namun tujuannya sama. EO ini khusus untuk penyelenggaraan pesta pernikahan, resepsi, hotel, pelaminan, dekorasi ruangan dan lain-lain. Banyak EO yang mengkhususkan untuk menangani wedding party.

Jenis-Jenis Pajak atas Penyelenggaraan Kegiatan/Event Organizer

Harus diketahui bahwa dalam satu kegiatan acara, ada banyak hal yang dapat menjadi tanggung jawab EO seperti misalnya bangunan tempat acara dilangsungkan atau pemilihan katering dan dekorasi. Sehingga peraturan pajak berbeda-beda dalam satu kegiatan acara dengan yang lain tergantung kesepakatan dua pihak. Adapun jenis-jenis pajak event organizer yang biasa dikenakan adalah sebagai berikut:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN dikenakan kepada klien atau konsumen pengguna jasa event organizer sebesar 10%. Pemungutan pajak ini dengan syarat apabila omzet usaha tersebut dalam setahun melebihi Rp4,8 Miliar.

Pajak Penghasilan Pasal 23

PPh Pasal 23 dikenakan pada usaha EO yang berbentuk Badan Usaha atau perusahaan. Apabila usaha EO dimiliki oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maka dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21.  Adapun tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objek Pajak PPh 23 tersebut.

Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2

Penghasilan yang diterima atas sewa bangunan atau gedung untuk keperluan acara dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2. Adapun subjek pajaknya adalah Badan Usaha atau juga dapat dikenakan pada Wajib Pajak Orang Pribadi dengan tarif pajak sebesar 10%.

Demikian penjelasan lengkap tentang ketentuan dan jenis-jenis pajak event organizer. Semoga informasi tersebut bisa berguna bagi Anda pengusaha yang ingin merintis usaha di bidang penyelenggaraan acara. Bangga Bayar Pajak! 

Aturan Pajak Usaha Event Organizer

Menurut UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa serta PPn BM yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 4a Ayat (3), yang menyatakan bahwa usaha jasa tersebut tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai PPN.

Sehingga, atas penyerahan jasa merupakan objek yang dikenai PPN.

Berdasarkan aturan yang termuat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE.11/PJ.53/2003 tanggal 28 Maret 2003 menjelaskan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Jasa event organizer atau penyelenggara kegiatan adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan antara lain kegiatan berupa penyelenggaraan pameran, pameran konvensi, pergelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan, termasuk di dalamnya yang mendukung kegiatan tersebut baik atas permintaan dari pengguna jasa penyelenggara kegiatan maupun diselenggarakan sendiri oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan.
  2. Kegiatan lainnya adalah kegiatan lain dalam bentuk apa pun yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan, misalnya talk show, penarikan undian, fashion show, ajang lomba, dan sejenisnya.
  3. Kegiatan yang mendukung keterselenggaraan suatu kegiatan adalah suatu kegiatan baik sebelum, sesudah, maupun pada saat keterselenggaraan kegiatan, misalnya, pemesanan gedung, penyediaan ruangan, persiapan interior, penyediaan sound system, penyediaan penari latar, dan sebagainya yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.
  4. Pengguna Jasa Penyelenggara Kegiatan adalah Orang Pribadi atau Badan termasuk Orang Asing serta Badan Hukum Asing yang menerima atau memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan di dalam daerah pabean.
  5. Atas penyerahan jasa penyelenggara kegiatan tersebut dikenai PPN.
  6. Atas pemanfaatan jasa penyelenggara kegiatan yang berasal dari luar daerah pabean, di dalam daerah pabean dikenai PPN.
  7. Dalam hal terjadi pembatalan pemesanan kegiatan oleh pengguna jasa penyelenggara kegiatan dan dikenai biaya pembatalan atau sejenisnya, atas biaya tersebut dikenai PPN.

Sementara Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN yang terutang adalah sebagai berikut:

  1. Biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara kegiatan kepada pengguna jasa penyelenggara kegiatan.
  2. Imbalan yang diperoleh dari kegiatan tersebut termasuk bagi hasil.
  3. Biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan kepada pengguna jasa penyelenggara kegiatan karena pembatalan pemesanan kegiatan oleh pengguna jasa penyelenggara kegiatan.

Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa jasa yang diserahkan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan merupakan jasa kena pajak, sedangkan untuk pengenaan PPN  pengusaha jasa penyelenggara kegiatan, harus disahkan terlebih dahulu sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1983 yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan yang terakhir dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 1 ayat 15, dijelaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak, yang dikenai pajak berdasarkan UU tersebut.

Mereka tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan lewat Keputusan Menteri Keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Jadi penyelenggaraan kegiatan atau acara seharusnya dikenai pajak usaha event organizer yang menjadi bagian dari jenis Jasa Kena Pajak di Indonesia.

Kategori : Edukasi

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

WhatsApp Hubungi Kami