Daftar Isi
4 min read

Apa Saja Ketentuan dan Syarat Pendaftaran Pajak Reklame?

Tayang 24 Aug 2018
Apa Saja Ketentuan dan Syarat Pendaftaran Pajak Reklame?

Pajak reklame diterapkan bagi Wajib Pajak Pribadi atau Badan Usaha yang ingin menyelenggarakan reklame untuk tujuan komersial. Seperti diketahui, ada dua jenis reklame yaitu Reklame Produk untuk tujuan semata-mata promosi usaha dan Reklame Non Produk untuk tujuan hanya memperkenalkan nama, logo dan identitas.

Adapun sebelum melakukan pendaftaran pajak reklame, ketahui lebih jelas ketentuan atas pajak reklame seperti berikut.

Ketentuan atas Pajak Reklame

Objek Pajak Reklame

Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame yang digunakan serta didaftarkan oleh Wajib Pajak Pribadi atau Badan Usaha.

Objek Pajak Reklame meliputi:

  1. Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
  2. Reklame kain;
  3. Reklame melekat seperti stiker;
  4. Reklame selebaran;
  5. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
  6. Reklame udara;
  7. Reklame apung;
  8. Reklame suara;
  9. Reklame film/slide; dan
  10. Reklame peragaan.

Tidak Termasuk Objek Pajak Reklame

Yang tidak termasuk Objek Pajak Reklame maka tidak dapat dikenakan pajak reklame dan biasanya memiliki tujuan di luar promosi atau kepentingan pribadi.

Tidak termasuk sebagai Objek Pajak Reklame meliputi:

  1. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
  2. Reklame yang diselenggarakan melalui internet, media cetak, media elektronik dan sejenisnya;
  3. Merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
  4. Reklame yang luasnya tidak melebihi 1 m² (satu meter persegi);
  5. Reklame yang diselenggarakan untuk  nama tempat ibadah atau tempat panti asuhan;
  6. Reklame yang diselenggarakan oleh perwakilan luar negeri atau lembaga organisasi internasional.

Masa Pajak Reklame

Terhitung masa pajak reklame adalah dalam jangka waktu satu bulan. Untuk batas paling lama masa pajak reklame adalah 3 bulan agar Wajib Pajak menghitung, menyetor dan melaporkan  pajak  yang terutang.

Syarat Pendaftaran Pajak Reklame

Pendaftaran untuk Reklame Baru

Reklame Papan dan Sejenisnya (<=6m²)

  1. Memberikan gambar desain produk reklame yang akan diselenggarakan.
  2. Fotokopi identitas diri (KTP/SIM).
  3. Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (dengan gambar 3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan).
  4. Surat Kuasa yang sudah diberi materai.
  5. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (sudah diberi materai).
  6. Juga menyertakan Surat Pernyataan Tidak Keberatan Reklame Dipasang dari pemilik lokasi pemasangan.
  7. Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Reklame Papan dan Sejenisnya (>6m² s/d <=24m²)

  1. Melampirkan foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame.
  2. Gambar desain produk reklame yang akan disajikan.
  3. Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan.
  4. Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (dengan gambar 3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan).
  5. Surat Izin Kelayakan Konstruksi Reklame.
  6. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (sudah diberi materai).
  7. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Reklame Dipasang yang diperoleh dari pemilik lokasi pemasangan.
  8. Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Reklame Kendaraan

  1. Melampirkan foto kendaraan.
  2. Fotokopi STNK.
  3. Gambar desain produk reklame yang akan disajikan.
  4. Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan.
  5. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan).
  6. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai).

Pendaftaran untuk Reklame Perpanjangan

Reklame Papan dan Sejenisnya (<=6m²)

  1. Menyediakan foto reklame yang sudah terpasang.
  2. Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan.
  3. Fotokopi SKP Daerah yang diperoleh di tahun sebelumnya.
  4. Fotokopi izin tahun lalu.
  5. Fotokopi PBB,
  6. Surat Pernyataan Reklame tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai).

Reklame Papan dan Sejenisnya (>6m² s/d <=24m²)

  1. Menyediakan foto reklame yang sudah terpasang.
  2. Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan.
  3. Fotokopi SKP Daerah yang diperoleh di tahun sebelumnya.
  4. Fotokopi izin tahun lalu.
  5. Fotokopi PBB.
  6. Surat Pernyataan Reklame tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai).
  7. Fotokopi Surat Izin Kelayakan Konstruksi Reklame.

Reklame Kendaraan

  1. Foto kendaraan.
  2. Fotokopi STNK.
  3. Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan.
  4. Fotokopi SKP Daerah yang diperoleh di tahun sebelumnya.
  5. Fotokopi izin tahun lalu.
  6. Foto reklame yang sudah terpasang.
  7. Surat Pernyataan Reklame tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai).

Cara Pembayaran Pajak Reklame

Untuk membayar pajak reklame, Wajib Pajak Pribadi atau Badan Usaha pertama-tama wajib mengisi formulir Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP Daerah). Adapun isi formulir SKP Daerah terdiri dari:

  1. Nilai Ketinggian Reklame
  2. Skor Lokasi Reklame
  3. Skor Sudut Pandang
  4. Skor Ketinggian Reklame
  5. Nilai Sewa Reklame (NSR)

Setelah formulir terisi maka Anda bisa membayar pajak reklame di loket pembayaran Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).  Biaya harus segera dilunasi dalam tempo 30 hari sejak SKP Daerah diterima.

Itulah penjelasan tentang syarat pendaftaran beserta cara pembayaran pajak reklame. Semoga dapat membantu Wajib Pajak yang ingin memasang reklame untuk kepentingan promosi usaha namun masih bingung dengan tata caranya. Bangga Bayar Pajak!

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak