Daftar Isi
2 min read

3 Strategi DJP untuk Kemudahan Wajib Pajak di Masa Depan

Tayang 17 Nov 2018
Last updated 19 Juli 2024
3 Strategi DJP untuk Kemudahan Wajib Pajak di Masa Depan

Dirjen Pajak atau DJP terus berusaha mengembangkan inovasi untuk kemudahan Wajib Pajak baik Orang Pribadi atau Badan. Selain target pajak 2019 yang dikejar oleh DJP, terdapat beberapa rencana dan strategi DJP agar pelayanan perpajakan dan sosialisasinya dapat mencakup secara luas Wajib Pajak. Strategi DJP menyasar pada program-program yang pernah dibuat lalu dikembangkan lagi dengan lebih efisien juga dengan perencanaan terkait pemungutan pajak terutama bagi Badan Usaha.

Strategi DJP untuk Kemudahan Wajib Pajak di Masa Depan

1. Memaksimalkan Kebijakan Pemotongan Tarif Pajak bagi Pelaku UMKM

DJP menyusun rencana untuk kebijakan dan keadilan tarif pajak bagi pelaku UMKM mengingat usaha UMKM memang tengah berkembang pesat di Indonesia dan merupakan sumber usaha yang berdampak positif bagi masyarakat. Pemotongan tarif pajak diharapkan mampu merangkul semua pelaku UMKM sehingga tidak akan berdampak negatif.

2. Meningkatkan Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal untuk Penerimaan Cukai

DJP berencana untuk meningkatkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengawasi  peredaran rokok ilegal yang dapat menjadi faktor penghambat penerimaan cukai. Dalam sebuah survei didapat kesimpulan bahwa upaya pengawasan dan penindakan peredaran rokok ilegal bisa mengamankan penerimaan negara sampai dengan Rp1,49-Rp1,52 Triliun. Tidak hanya dari rokok ilegal, DJP dan DJBC juga berusaha menggenjot penerimaan cukai dari minuman keras.

3. Strategi Penerapan SPT Masa dan Bukti Potong PPh 23/26

Data penerapan pajak terkait SPT Masa dan Bukti Pemotongan Pajak lewat e-Bupot yang dimulai bertahap dari Juli 2017 menunjukkan bahwa 15 Wajib Pajak sudah mulai menggunakan e-Bupot dengan pembagian sama rata antara menggunakan e-SPT dan SPT kertas atau pengurusan manual. Pada tahap kedua yaitu Juli 2018, Wajib Pajak yang menggunakan e-Bupot mulai meluas di KPP Kanwil Jaksus, LTO dan Madya Jakarta dengan penggunaan e-SPT lebih rendah daripada penggunaan SPT kertas secara manual.

Kini DJP mencanangkan strategi di tahun 2019 atau tahap ketiga (1 Januari 2019) dan selanjutnya tahap keempat (1 Januari 2020). Pada tahun 2019, diharapkan Wajib Pajak sudah mencakup seluruh daerah Jawa dan Bali untuk menggunakan SPT Masa dan Bukti Pemotongan Pajak. Sementara pada tahun 2020, diharapkan seluruh Wajib Pajak di Indonesia sudah memiliki kewajiban menggunakan e-Bupot dengan penerapannya lewat SPT kertas.

Tentu saja setiap strategi yang diusahakan DJP harus mendapat dukungan karena apabila berhasil, maka ada dampak positif untuk Wajib Pajak setiap mengurus masalah perpajakannya. Tidak akan ada lagi kerepotan, kesulitan saat mengakses juga meminimalisir keluhan-keluhan dari Wajib Pajak terkait program-program besutan DJP. Apapun strategi yang direncanakan, semoga dapat membuat aspek perpajakan di Indonesia menjadi lebih baik!

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami