7 min read

Mengenal Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

Tayang 05 May 2025
Diperbarui 08 Juli 2025
Mengenal tentang SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)
Mengenal Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D merupakan salah satu kelengkapan berkas yang penting terutama untuk ranah perkantoran yang berfungsi sebagai syarat dalam pencairan dana oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang telah disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Yuk, simak sampai akhir. Mekari Klikpajak akan mengulas terkait SP2D lebih dalam lagi mengenai pengertian, fungsi, dasar hukum dan cara memperoleh SP2D ini. 

Tentang SP2D

Surat Perintah Pencairan Dana atau biasa disebut SP2D merupakan surat perintah pencairan dana yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku badan yang bertanggung jawab terhadap Kuasa Bendahara Negara (BUN). 

Surat Perintah Pencairan Dana diterbitkan dengan tujuan untuk melakukan pelaksanaan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nominal yang disesuaikan dengan Surat Perintah Membayar (SPM).

SPM yang disampaikan ke KPPN berfungsi sebagai dasar penerbitan SP2D. Setelah itu, KPPN akan mencatat pembayaran jaminan uang muka melalui aplikasi SP2D. Namun, KPPN tidak dapat menerbitkan SP2D apabila Satuan Kerja belum menyerahkan data kontrak atau perjanjian beserta ADK untuk pembayaran SPM-LS kepada penyedia barang/jasa, maupun daftar perubahan data pegawai beserta ADK yang perlu disampaikan ke KPPN.

Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D didalamnya mencakup gaji bulanan yang terdiri dari pembayaran gaji bulanan termasuk di dalamnya gaji terusan dan gaji ke-13. Untuk surat Perintah Perintah Pencairan Dana non gaji bulanan mencakup pembayaran gaji bulanan (termasuk kekurangan gaji dan gaji susulan), pembayaran kredit/hibah luar negeri beban rekening khusus serta, uang persediaan, dana Perhitungan Pihak Ketiga (PPK).

Fungsi SP2D

SP2D selain berfungsi sebagai surat perintah pencairan dana memiliki fungsi utama lainnya, diantaranya sebagai berikut:

  • Mendorong transparansi anggaran. SP2D diterbitkan hanya setelah melewati proses verifikasi menyeluruh oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Langkah ini memastikan bahwa pencairan dana dilakukan secara terbuka dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
  • Prasyarat adminstratif untuk menerbitkan Bukti Potong serta Faktur Pajak sesuai mekanisme Coretax DJP.

Mencegah pengeluaran tidak sah. Melalui mekanisme pemeriksaan sebelum penerbitan, SP2D berfungsi untuk mencegah pengeluaran yang tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sekaligus meminimalkan risiko penyalahgunaan keuangan negara.

Dasar Hukum SP2D

SP2D diatur oleh beberapa regulasi, berikut diantaranya:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahum 2004 tentang Pembendaharaan Negara
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN yang dicabut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN
  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN
  • Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan nomor PER-9/PB/2018 tanggal 28 Juni 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
  • Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan

Jenis-Jenis SP2D

SP2D memiliki beberapa jenis diantaranya yaitu:

  • SP2D- LS (Langsung). Jenis SP2D ini digunakan untuk pembayaran langsung kepada pihak ketiga seperti penyedia barang dan jasa.  Dalam pengajuannya, satuan kerja harus melampirkan berita acara serah terima, faktur, dan bukti potong pajak.Sebelum itu satuan kerja juga wajib melalukan potongan dan penyetoran PPh dan PPN sebelum mengajukan SPM ke KPPN
  • SP2D-UP (Uang Persediaan). Jenis SP2D ini digunakan untuk membayar pengeluaran operasional satuan kerja atau pengeluaran lain yang tidak dapat dilakukan dengan mekanisme pembayaran LS. Pembayaran ini meliputi belanja barang, belanja modal, dan belanja lain-lain.  Dalam pengajuan SP2D-UP iini diatur dalam PMK mengenai pengelolaan kas di lingkungan kementrian/lembaga.
  • SP2D-TUP (Tambahan Uang Persediaan). Jenis SP2D-TUP ini digunakan ketika terdapat situasi mendesak dimana saldo UP tidak mencukupi untuk melakukan pembiayaan pengeluaran penting.
  • SP2D-GUP (Ganti Uang Persediaan). Jenis SP2D-GUP ini digunakan untuk menganti UP yang telah digunakan dengan bukti pengeluaran seperti bukti potong, faktur dan kwitansi.

Alur Kerja SP2D Terbaru

  • Pengajuan SPM. Satuan kerja mengajukan Surat Perintah Membayar atau SPM ke KPPN dengan melampirkan bukti pelengkap seperti bukti potong, bukti serah terima pekerjaan/barang untuk SP2LD-LS dan daftar nominatif penerima dana.
  • Verifikasi oleh KPPN. Setelah pengajuan SPM ke KPPN, maka langkah selanjutnya adalah verifikasi KPPN yang meliputi verifikasi ketersediaan pagu sesuai DIPA, pengujian kebeneran potongan pajak dan SSP yang dilampirkan dan validasi dokumen kontrak dalam sistem Karwas Kontrak. 
  • Penerbitan SP2D. Jika verifikasi telah dilaksanakan oleh KPPN dan valid maka selanjutnya akan disampaikan ke Bank Operasional BUN untuk proses pencairan dana ke rekening penerima.
  • Validasi SP2D di Coretax. Bagi instansi pemerintah terkait, nomor SP2D akan otomatis muncul di sistem Coretac untuk selanjutnya dapat digunakan pembuatan Bukti Potong dan Faktur Pajak.

Kendala dan Solusi SP2D dengan Coretax

Ketidakcocokan data SP2D di dalam sistem perpajakan dapat memicu sejumlah masalah, seperti: Tersendatnya proses penerbitan bukti potong dan faktur pajak , risiko terkena sanksi administrasi akibat keterlambatan pelaporan kewajiban pajak dan tertundanya penyaluran dana kepada rekanan atau pihak ketiga.
Langkah untuk Menyelesaikan SP2D Tidak Valid

  • Cek status SP2D melalui sistem Coretax DJP.
  • Pastikan nomor SP2D yang tercatat sama persis dengan dokumen resmi yang diterbitkan oleh KPPN.
  • Jika kendala tetap muncul, segera hubungi KPP atau KPPN terkait untuk melakukan pembaruan dan sinkronisasi data agar sesuai.

Retur SP2D

Retur SP2D merupakan pengendalian dana oleh bank penerima kepada bank pengirim akibat kegagalan transfer dana dari SP2D dikarenakan beberapa hal diantaranya : 

  1. Terdapat kesalahan dalam penulisan nomor/ nama pada rekening tujuan
  2. Terjadi kesalahan penulisan pada nama bank penerima
  3. Rekening yang disetorkan telah tidak aktif/di tutup. 

Berikut alur terkait retur SP2D berdasarkan prosedur yang berkaitan dengan revisi/perbaikan/ralat surat perintah membayar telah tertuang dalam dalam peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan nomor PER-9/PB/2018 tanggal 28 Juni 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) : 

  1. Tindakan awal oleh KPPN. KPPN akan menyampaikan Surat Pemberitahuan Retur SP2D kepada satuan kerja (Satker) dalam waktu maksimal 3 hari kerja sejak menerima data retur dari bank. Surat tersebut dilampiri Daftar Retur SP2D, yang berisi informasi lengkap terkait dana yang gagal dicairkan.
  2. Selanjutnya satuan kerja (satker) memiliki kewajiban untuk memperbaiki data supplier dan/atau data kontrak di aplikasi internal atau SPAN (jika memiliki akses) dan menyampaikan surat ralat/perbaikan rekening ke KPPN dengan melampirkan dokumen pendukung berupa SPTJM, ADJ perubahan data suplier dan atau kontrak, surat permintaan perubahan data, bukti dokumen retur dari bank.
  3. Satker memiliki batas waktu hingga hari kerja terakhir minggu ke-3 bulan berikutnya tidak ada surat ralat yang disampaikan, maka KPPN akan menyetorkan dana retur ke Kas Negara. Setelah itu, KPPN akan mengirimkan surat pemberitahuan penyetoran dana retur
  4. Namun, jika ternyata dana sudah disetor ke kas negara, satker masih bisa mengajukan pengembalian dana melalui Surat Permintaan Pembayaran Kembali (SPPK) ke KPPN dengan melampirkan dokumen Asli SPTJM, surat pemberitahuan retur dan penyetoran, daftar retur yang disahkan oleh KPPN, softcopy data suplier, fotokopi buku tabungan aktif dan NPWP penerima.
  5. Selanjutnya proses verifikasi dan pembayaran. KPPN melakukan verifikasi kelengkapan dokumen, jika valid KPPN akan meneruskan permintaan ke Direktorat Pengelolaan Kas Negara. Dit. PKN akan menerbitkan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB) dan (Surat Ketetapan Keterlanjutan Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN). Berdasarkan dokumen tersebut, kemudian diterbitkan SP2D-R untuk mencairkan kembali dana retur ke penerimannya.

Kesimpulan

Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah dokumen penting yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk mencairkan dana atas beban APBN, berdasarkan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari satuan kerja. 

SP2D berperan strategis dalam pelaksanaan anggaran negara karena tidak hanya menjadi dasar pencairan dana, tetapi juga mendukung transparansi, kepatuhan administrasi perpajakan, dan pencegahan penyalahgunaan anggaran. 

Jenis-jenis SP2D meliputi SP2D-LS, UP, TUP, dan GUP, masing-masing digunakan sesuai kebutuhan pembayaran. Proses penerbitan SP2D dilakukan melalui pengajuan, verifikasi, hingga pencairan ke rekening penerima, termasuk integrasi dengan sistem Coretax DJP.

Namun, dalam praktiknya, SP2D dapat mengalami kendala seperti ketidaksesuaian data di sistem perpajakan atau retur dana karena kesalahan administrasi. Untuk mengatasinya, satuan kerja harus memperbaiki data secara cepat dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam regulasi, termasuk mengajukan ralat atau permintaan pembayaran kembali jika dana sudah masuk ke Kas Negara. 

Oleh karena itu, pemahaman menyeluruh tentang mekanisme SP2D sangat penting bagi satuan kerja agar pelaksanaan anggaran berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Agar lebih mudah melakukan urusan perpajakan, Anda bisa menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak. Mekari Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) yang merupakan aplikasi pajak online mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018.

Untuk fitur lebih lengkap dari Mekari Klikpajak anda dapat membaca selengkapnya di Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online untuk Urus Pajak Perusahaan

Kategori : Administrasi

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami