Daftar Isi
4 min read

Prosedur Revisi Faktur Pajak yang Sudah Dilaporkan

Tayang 07 Nov 2019
Prosedur Revisi Faktur Pajak yang Sudah Dilaporkan
Prosedur Revisi Faktur Pajak yang Sudah Dilaporkan

Aktivitas sebagai Pengusaha Kena Pajak mewajibkan wajib pajak tersebut untuk secara rutin membuat Faktur Pajak atas transaksi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan.

Fungsi faktur pajak sendiri yakni sebagai bukti transaksi sekaligus bukti penyertaan Pajak Pertambahan NIlai dalam transaksi tersebut.

Kebenaran datanya merupakan hal wajib karena menjadi dokumen yang dilaporkan pada negara. Namun bagaimana jika terdapat kesalahan? Apakah revisi faktur pajak yang sudah dilaporkan masih mungkin?

Kesalahan data dalam faktur pajak merupakan hal yang sangat wajar terjadi. Meskipun pemerintah melalui DJP memiliki aturan ketat pada informasi yang dicantumkan pada faktur pajak, namun tidak berarti kesalahan yang terjadi tidak dapat diperbaiki.

Pengusaha kena pajak diperkenankan melakukan perbaikan demi kebenaran data yang dilaporkan pada faktur pajak dan kebenaran data yang masuk pada database DJP.

Dengan melakukan revisi atas faktur pajak yang memiliki kekeliruan informasi, kesalahan format atau ketidaksesuaian lain, maka faktur pajak yang sebelumnya dianggap gugur dan tidak berlaku.

Fungsi hukumnya digantikan oleh faktur pajak yang terbaru, yang idealnya telah memuat informasi yang lengkap dan benar sesuai dengan peraturan.

Dasar Hukum yang Digunakan

Perbaikan atas faktur pajak ini tentu memiliki dasar hukum yang jelas, sama seperti peraturan perpajakan lainnya.

Peraturan tersebut tertuang secara eksplisit dalam Pasal 15 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.

Secara spesifik dijelaskan mengenai faktur pajak pengganti, yang berperan sebagai pembetulan faktur pajak yang dianggap tidak sesuai.

Pada Pasal 15 Ayat 1 peraturan tersebut, pengusaha kena pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yang tidak sesuai diperkenankan membuat faktur pajak pengganti.

Hal ini dilakukan, sekali lagi, demi kebenaran informasi dan data yang dilaporkan pengusaha kena pajak dan diterima oleh DJP sebagai database utama transaksi BKP atau JKP.

Tata Cara Pembetulan Faktur

Dalam peraturan yang sama, tercantum secara rinci langkah-langkah yang harus dilakukan Anda sebagai Pengusaha Kena Pajak. Tata cara pembetulan faktur yang sudah dilaporkan meliputi hal-hal berikut ini.

  • Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak.
  • Identitas PKP, baik penjual atau pembeli.
  • Rincian barang atau jasa kena pajak, berisi nomor urut JKP atau BKP, nama serta termin.
  • Jumlah harga jual atau termin.
  • Potongan harga yang diberikan.
  • Uang muka yang sudah diterima.
  • Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan.
  • Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dari DPP.
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  • Tempat dan tanggal faktur dibuat.
  • Nama dan tanda tangan PKP atau pegawai yang ditunjuk menandatangani faktur pajak.
  • Penambahan kolom valuta asing (jika menggunakan valuta asing).

Pembetulan dengan e-Faktur

Pembetulan faktur pajak bisa dilakukan melalui kanal resmi milik DJP yakni e-Faktur. Ya, selain untuk membuat faktur pajak digital, e-Faktur juga bisa digunakan untuk melakukan pembetulan faktur pajak, karena pada dasarnya pembetulan yang dilakukan adalah dengan pembuatan faktur pajak baru guna menggantikan faktur pajak yang tidak sesuai. Caranya adalah sebagai berikut.

  • Masuk ke aplikasi e-Faktur dengan NPWP dan kata sandi yang Anda miliki.
  • Klik menu ‘Faktur’, kemudian pilih ‘Pajak Keluaran’ dan kemudian lanjutkan dengan ‘Administrasi Faktur. Akan muncul data pajak keluaran yang Anda miliki.
  • Pilih faktur pajak yang akan diganti atau direvisi.
  • Klik tombol ‘Pengganti’.
  • Klik tombol ‘Lanjutkan’ dan kemudian masuk ke ‘Detail Transaksi’.
  • Anda bisa mengubah data faktur dengan mengklik tombol ‘Ubah Transaksi’, lanjutkan dengan ‘Simpan’ setelah selesai melakukan revisi.
  • Anda akan masuk ke halaman ‘Detail Transaksi’, klik tombol ‘Simpan’.
  • Setelah itu, faktur pajak pengganti telah selesai dibuat. Proses pembetulan faktur pajak dan pembuatan faktur pajak pengganti telah selesai dilakukan.
  • Setelah Anda selesai melakukan proses tersebut, file faktur pajak baru tersebut harus diunggah ke server DJP untuk menggantikan data lama yang memiliki kesalahan data atau format.

Aktivitas pembetulan data pada faktur pajak atau revisi faktur pajak yang sudah dilaporkan ini mungkin tidak menjadi aktivitas yang asing untuk Anda yang berstatus PKP karena rutin dilakukan.

Untuk Anda yang baru akan mengajukan status PKP, Anda harus mencermati prosedur di atas agar ketika terjadi kesalahan faktur pajak bisa segera dilakukan revisi dan terhindar dari ancaman sanksi atau denda yang diterapkan.

Revisi faktur pajak yang sudah dilaporkan dilakukan melalui e-Faktur, aplikasi resmi milik DJP.

Namun demikian, untuk menghitung, membayar dan melaporkan kewajiban pajak yang Anda miliki, tidak harus melalui kanal resmi.

Anda bisa menggunakan Klikpajak sebagai alternatif pelaksanaan kewajiban perpajakan Anda. Klikpajak merupakan mitra resmi DJP, sehingga setiap transaksinya adalah sah dan valid di mata hukum.

Layanan ini juga memberikan pengarsipan sistematis untuk setiap akun, sehingga Anda bisa melihat riwayat transaksi yang Anda lakukan.

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak