Daftar Isi
13 min read

Apa itu Pajak Konsultan dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Tayang 22 Jun 2020
Apa itu Pajak Konsultan dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Setiap masalah ada jalan keluarnya dan konsultan jadi salah satu medium dapatkan solusinya. Banyak dibutuhkan, tak sedikit akhirnya melirik profesi ini. Ngomong-ngomong soal profesi konsultan, seperti apa kewajiban pajaknya dan bagaimana cara menghitung pajak konsultan?

Sebagai seorang yang ahli di bidangnya, jasa konsultan pun banyak dibutuhkan guna mendiskusikan berbagai persoalan. Sebagai konsultan, banyak klien, besar pula kemampuan menganalisa berbagai masalah serta menemukan jalan keluarnya.

Sama seperti profesi lainnya, jadi seorang konsultan juga harus memenuhi kewajiban pajaknya, yakni membayar pajak penghasilan. Seperti apa sepak terjang profesi yang satu ini dan bagaimana cara menghitung pajak konsultan? 

Apa itu Konsultan?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsultan adalah ahli yang tugasnya memberi petunjuk, pertimbangan, atau nasihat dalam suatu kegiatan (penelitian, dagang, dan sebagainya). Dengan kata lain adalah penasihat.

Jadi, bisa dibilang konsultasi ini merupakan bisnis memberikan nasihat berdasarkan bidang keahlian yang dimilikinya kepada sekelompok orang tertentu yang membutuhkan jalan keluar atau pemecahan dari masalah yang dihadapi.

Lalu, apakah Anda termasuk orang-orang punya keahlian tertentu yang saran dan masukan berdasarkan keilmuan Anda dibutuhkan banyak orang di luar sana dan mengarah ke karier konsultasi?

Ilustrasi profesi konsultan

Macam-Macam Konsultan

Bicara profesi konsultan, artinya bidang konsultasi merupakan bentuk keahlian yang mengarah pada sebuah karier. Dengan demikian, profesi konsultan ini secara umum terbagi menjadi tiga kategori berdasarkan sektor yang terdiri dari beberapa macam dan jenis konsultasi, di antaranya:

  • Konsultasi Manajemen

Konsultan Manajemen adalah jasa konsultasi yang biasanya terdapat pada perusahaan konsultan besar. Jasa konsultan ini biasanya disewa oleh para pemilik usaha untuk membantu meningkatkan strategi hingga operasional dan mengelola bisnis perusahaan.

Jenis konsultan dari konsultasi manajemen ini seperti; Konsultasi Strategi Bisnis, Konsultasi Operasional Bisnis, Konsultasi Keuangan Bisnis, Konsultasi Sumber Daya Manusia (SDM), dan Konsultasi Risiko & Kepatuhan.

  • Konsultasi Perusahaan

Konsultan Perusahaan merupakan jasa konsultasi bagi perusahaan-perusahaan atau dunia usaha yang mencakup skala besar atau luas.

Jenis konsultan dari konsultasi perusahaan ini misalnya; Konsultasi IT (Information Technology), Konsultasi Bisnis, dan Konsultasi Lingkungan.

  • Konsultasi Independen

Bagaimana dengan bentuk dari Konsultan Independen? Jika konsultan kategori Konsultasi Manajemen dan Konsultasi Perusahaan umumnya bagi profesi konsultan sebagai karyawan, maka kategori Konsultasi Independen adalah profesi konsultan yang membangun dan menjalankan bisnis mereka sendiri sebagai tenaga ahli konsultasi.

Sebagai pemilik jasa konsultasi, artinya konsultan independen ini bekerja untuk dirinya sendiri sebagai ahli penasihat dalam bidang tertentu.

Jenis konsultan dari konsultasi independen ini seperti; Konsultasi Pemasaran, Konsultasi Keuangan, dan Konsultasi Gambar.

Note: Anda juga bisa melihat contoh Bagaimana Cara Menghitung PPh Pengusaha?

Jenis Konsultan

Dari ketiga kategori profesi konsultan di atas, bagaimana sepak terjang dari profesi ini? Banyak artikel yang mengulas tentang profesi konsultan. Klikpajak akan memaparkannya untuk Anda yang dirangkum dari berbagai sumber.

Ada jenis profesi yang masuk kategori konsultan, antara lain:

  • Konsultan Pajak, Konsultan Bisnis, Konsultan Pariwisata, Konsultan Karier, Konsultan Komputer, Konsultan SDM, dan lainnya
  • Akunting
  • Auditor

Ilustrasi konsultan pajak

Sepak Terjang Profesi Konsultan

Sesuai dengan definisinya bahwa konsultan merupakan penasihat dari bidang tertentu untuk kelompok tertentu juga, maka sepak terjang profesi konsultan juga terbagi berdasarkan kategorinya.

Konsultan dari konsultasi manajemen

Karena skala konsultan manajemen ini dalam sebuah perusahaan besar untuk klien-klien perusahaan besar (enterprise), maka tugas dan fungsi dari kategori ini akan membuat berbagai strategi manajemen, seperti:

  • Membantu menentukan visi perusahaan
  • Memberikan analisis data dan pemahaman pasar
  • Manajemen proses
  • Manajemen risiko
  • Menyarankan implementasi kebijakan dan prosedur SDM
  • Cara meminimalkan risiko bisnis atau konsultasi kepatuhan organisasi, dan lainnya

Konsultan dari konsultasi perusahaan

Skala konsultan dari konsultasi perusahaan ini hampir sama dengan kategori konsultasi manajemen, yakni konsultan dari sebuah perusahaan yang ditujukan bagi dunia usaha. Namun layanan konsultasi ini lebih seperti layanan konsultasi in-house, tim implementasi, bisnis konsultasi Business to Business (B2B), dan lainnya.

Dengan demikian, tugas dan fungsi konsultan dari kategori ini akan membuat berbagai komponen dalam bisnis seperti:

  • Penggunaan teknologi baru yang strategis
  • Mengintegrasikan sistem
  • Memberikan arahan identifikasi masalah secara objektif
  • Menyarankan solusi dari masalah
  • Mengarahkan dampak bisnis terhadap keberlangsungan lingkungan
  • Memaparkan aturan serta ketentuan hukum lingkungan dari bisnis yang dijalankan dan lainnya

Konsultan dari konsultasi independen

Sesuai dengan namanya yakani independent, artinya jenis konsultan ini memiliki jangkauan tak sebesar kategori konsultasi manajemen dan konsultasi perusahaan.

Konsultan dari kategori konsultasi independen ini akan akan membuat arahan terhadap kliennya, baik perusahaan maupun pribadi sebagai konsultan solo seperti:

  • Menyarankan bagaimana pemasaran konten yang bisa jadi pilihan
  • Beri saran bagaimana tingkatkan konversi untuk kurangi biaya
  • Memberikan nasihat keputusan keuangan dari pengeluaran sehari-hari, pajak, asuransi, hingga investasi
  • Menyarankan bagaimana cara meningkatkan komunikasi seseorang
  • Memberi saran cara implementasi kebijakan terkait SDM
  • Mengarahkan efektivitas dan efisiensi karyawan, dan lainnya

Ilustrasi konsultan perusahaan

Kewajiban Pajak bagi Konsultan dan Ketentuannya

Sama seperti profesi-profesi lainnya, dari sisi kewajiban pajak penghasilan seorang konsultan, pemotongan pajaknya didasarkan pada apakah sebagai pegawai saja, atau sebagai pegawai sekaligus tenaga kerja lepas yang melakukan usahanya sendiri.

Merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, penerima penghasilan bukan pegawai yang dipotong PPh 21 salah satunya adalah tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.

Sementara itu, tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas berdasarkan beleid tersebut di antaranya pengacara, akuntan, arsitek, dokter, notaris, dan aktuaris.

Contoh pekerjaan bebas lainnya adalah olahragawan, pengarang, peneliti, penerjemah, penyanyi, pelawak, bintang film, model, pelukis, sutradara dan penceramah.

Dengan demikian, pajak profesi konsultan ini terbagi menjadi tiga yakni:

  • Kewajiban Pajak Profesi Konsultan sebagai Karyawan

Sebagai karyawan, tentu kewajiban pajaknya tak lepas dari PPh Pasal 21. Artinya, pajak penghasilan ini dipotong dan dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja ke kas negara dari gaji karyawan setiap bulannya.

Di akhir tahun pajak, perusahaan sebagai pemotong PPh 21 wajib memberikan bukti potong kepada karyawan tersebut. Sebagai bukti perusahaan telah memungut pajak penghasilan pegawainya, yang digunakan oleh karyawan untuk melaporkan/menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

  • Kewajiban Pajak Profesi Konsultan Independen

Bagaimana dengan pajak penghasilan bagi profesi konsultan independen? Karena profesi ini merupakan pemilik dari usaha jasa konsultasi, maka kewajiban pajaknya sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP).

  • Kewajiban Pajak Profesi Konsultan Independen Sekaligus Pegawai

Jika seorang konsultan itu menjalankan usaha jasa konsultan sekaligus sebagai pegawai sebuah perusahaan konsultan, maka ada ketentuan perhitungan pajak penghasilannya sendiri.

Note: Termasuk pekerja bebas, Bagaimana Cara Menghitung Pajak Youtuber?

Ketentuan Pajak Orang Pribadi

Karena pajak profesi konsultan sebagai karyawan dilakukan oleh perusahaan yakni PPh 21 dipotong dan dibayarkan perusahaan, maka perhitungannya sama seperti PPh 21 pada umumnya untuk karyawan.

Maka, yang menjadi perhatian adalah bagaimana ketentuan pajak konsultan yang independen dan sebagai pegawai sekaligus punya usaha jasa konsultan. Artinya, perhitungan PPh konsultan sebagai WP-OP independent ini berbeda dibanding PPh konsultan sebagai pegawai sekaligus memiliki usaha sendiri.

Secara garis besar, pengenaan pajak penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah:

  • Penghasilan dari kegiatan usaha dengan omset lebih dari Rp4,8 miliar

Dalam hal wajib pajak melakukan pembukuan: [Peredaran Bruto – Biaya -/+ Koreksi Fiskal – PTKP] x Tarif Pasal 17

  • Penghasilan dari kegiatan usaha dengan omset kurang dari hingga Rp4,8 miliar

Dalam hal wajib pajak melakukan pencatatan: {[Peredaran Bruto x NPPN%] – PTKP} x Tarif Pasal 17

Dalam hal wajib pajak berhak dikenakan PPh Final sesuai PP No. 23 Tahun 2018: Peredaran Bruto x Tarif PPh Final 0,5%.

Namun berdasarkan ketentuan yang berlaku, untuk profesi konsultan pajak ini tidak boleh menggunakkan tarif PPh Final 0,5%.

Konsultan yang bekerja di bawah perusahaan/firma sebagai pegawai, penghasilan dari pekerjaannya seperti gaji, honorarium, dikurangi dengan biaya jabatan (jika statusnya pegawai tetap), iuran Jaminan Hari Tua, dan sebagainya.

Ilustrasi menghitung pajak penghasilan

Perhitungan Pajak Penghasilan Konsultan

Karena profesi konsultan independen merupakan pekerjaan bebas, maka ada beberapa ketentuan pengenaan pajak penghasilannya. Bisa menggunakan beberapa pilihan metode perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebagai berikut:

  • Menggunakan Mekanisme PPh OP secara NPPN

Perhitungan pajak penghasilan konsultan bisa menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dengan nomor Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) untuk jasa konsultasi tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktorat Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Penghitungan PPh OP dengan mekanisme NPPN ini bagi yang tidak menyelenggarakan pembukuan. Norma penghitungan penghasilan neto bisa digunakan oleh wajib pajak dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

Untuk menggunakan mekanisme NPPN ini, WP OP harus mengajukan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

  • Menggunakan Mekanisme PPh OP Umum Metode Pembukuan

Mekanisme umum ini berlaku bagi WP OP yang menjalankan usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan melakukan pembukuan.

Pembukuan di sini adalah proses pencatatan keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya. Serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca. Juga laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Perhitungan pajak bagi orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan ini dilakukan dengan menggunakan mekanisme perhitungan biasa. Sesuai ketentuan tarif pada UU PPh Pasal 17.

Ilustrasi perhitungan Pajak Konsultan

Perhitungan Pajak Penghasilan Profesi Konsultan

Secara garis besar, perhitungan pajak penghasilan pribadi didasarkan pada ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Juga aturan tarif pajak penghasilan pribadi lainnya.

Besar PTKP wajib pajak orang pribadi sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, adalah Rp54 juta setahun dan Rp4,5 juta per bulan, dengan rincian:

  • Wajib pajak lajang Rp54.000.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami Rp54.000.000
  • Tambahan wajib pajak yang memiliki status kawin Rp4.500.000
  • Tambahan untuk setiap anggota keluarga yang jadi tanggungan maksimal 3 orang. Terdiri dari keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, sebesar Rp4.500.000

Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36/2008, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif. Atau sama halnya dengan tarif PPh Pasal 21 dengan ketentuan besar tarif adalah:

  • 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun
  • 15% untuk penghasilan Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun
  • 25% untuk penghasilan Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 per tahun
  • 30% untuk penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahun
  • Untuk WP yang tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP

Note: Bagi Anda yang ingin menjajal bisnis ini, berikut Solusi Pajak bagi ‘Startup’ yang Lagi Bakar Duit

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Konsultan Pegawai Sekaligus Independen

Pak Kelik adalah seorang konsultan karyawan di PT Consulting First, sebuah perusahaan jasa bidang konsultasi Strategi Bisnis. Status Pak Kelik menikah dan memiliki satu anak. Penghasilannya sebesar Rp296.400.000 setahun, dengan PPh 21 yang dipotong oleh PT Consulting First sebesar Rp6.444.000.

Selain itu, Pak kelik juga memiliki pekerjaan sampingan menjadi Konsultan Transportasi sebagai perencanaan transportasi udara di Jakarta. Penghasilan yang didapatkan Pak kelik dari menjadi Konsultan Transportasi di CV Maju Terus pada 2020 sebesar Rp550.000.000.

Pak Kelik menggunakan perhitungan PPh mekanisme NPPN. Diketahui, tarif norma dari nomor KLU untuk Jasa Konsultasi Transportasi adalah 70202 dengan tarif 50% untuk Kota Jakarta.

Seperti diketahui, kelompok KLU Jasa Konsultan Transportasi ini mencakup kegiatan antara lain penyampaian pandangan, saran, penyusunan studi kelayakan, dan perencanaan. Kemudian kegiatan pengawasan, manajemen dan penelitian di bidang transportasi, baik darat, laut, maupun udara.

Maka, perhitungan pajak penghasilan Pak Kelik adalah;

Pegawai di PT Consulting First Pemilik CV Maju Terus
Peredaran Bruto Usaha Konsultan

= Rp550.000.000
Penghasilan Neto:
Sebagai Pekerja Tetap = Rp296.400.000

NPPN (50% x Rp550.000.000)

= Rp275.000.000 (+)
Total Penghasilan Neto = Rp571.400.000
PTKP (K/1)   = Rp   63.000.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak  = Rp508.400.000
PPh Terutang:
5% x Rp50.000.000  = Rp2.500.000
15% x Rp250.000.000 = Rp37.500.000
25% x Rp208.000.000  = Rp52.100.000
Jumlah PPh Terutang  = Rp  92.100.000
Kredit PPh 21  = Rp 6.444.000 (-)
PPh kurang bayar  = Rp  85.656.000

 

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Konsultan Independen

Pak Kelik merupakan pemilik CV Konsul Utama yang bergerak di bidang usaha Konsultasi Periklanan. Status lajang dan bertempat tinggal di Jakarta. Penghasilan bruto dari jasa konsultasi independen yang dijalankan selama 2020 dicatatkan menggunakan metode pembukuan sebesar Rp700.000.000. Biaya yang dikeluarkan untuk menjalankan usaha jasa konsultannya ini mencapai 100.000.000 dalam setahun.

Maka, perhitungan pajak penghasilan Pak Kelik sebagai konsultan independen adalah;

Penghasilan Bruto = Rp700.000.000
Biaya-biaya    = Rp100.000.000 (-)
Penghasilan Neto:  asumsi tidak ada koreksi fiskal*   = Rp600.000.000
PTKP (K/0)   = Rp   54.000.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak = Rp546.000.000
PPh Terutang:
5% x Rp50.000.000  = Rp2.500.000
15% x Rp250.000.000  = Rp37.500.000
25% x Rp246.000.000 = Rp61.000.000
Jumlah PPh Terutang = Rp 101.000.000

 

Bayar dan Laporkan Pajak Anda Tepat Waktu di Klikpajak

Batas waktu pelaporan SPT Pajak Penghasilan adalah:

  • Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 30 April setiap tahunnya
  • Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 31 Maret setiap tahunnya
  • Pelaporan SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak

Guna menghindari denda akibat keterlambatan pembayaran maupun pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa Pajak Penghasilan, percayakan urusan bayar dan lapor pajak ini pada Klikpajak by Mekari, yang merupakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018.

“Klikpajak memiliki fitur pajak online yang lengkap, mulai dari e-Billing, e-Faktur, e-Bupot dan e-Filing dengan langkah penggunaan yang simpel.”

Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing di Klikpajak kapan pun dan di mana pun. Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Klikpajak, seperti SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa (Bulanan) Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi, dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel.

Contoh fitur e-Filing

Anda juga tidak perlu khawatir bukti bayar dan lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop. Sebab Klikpajak merupakan aplikasi pajak online berbasis cloud, yang memungkinkan Anda mengelola administrasi perpajakan dengan baik.

Bahkan Anda bisa bebas khawatir karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Sebab Klikpajak bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Contoh fitur e-Billing Klikpajak

Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Jurnal by MekariSimple Online Accounting Software.

Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak.

Contoh fitur e-Faktur Klikpajak

Fitur e-Bupot Klikpajak memiliki keunggulan pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak yang lebih mudah. Sebab alur yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly). Anda juga bisa menghitung pajak secara otomatis pada SPT Masa PPh 23/26.

Anda juga tidak perlu khawatir mengalami kesalahan dalam penomoran bukti potong. Sebab langkah-langkah pembuatannya simpel dan terintegrasi serta dikelola oleh sistem DJP sendiri.

Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan dengan aman baik di PJAP dan DJP, karena Klikpajak menggunakan teknologi cloud. Sehingga tak perlu khawatir bukti potong dan lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.

Contoh fitur e-Bupot Klikpajak

Keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Karena Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Tunggu apalagi, lakukan kewajiban perpajakan Anda sekarang juga di Klikpajak karena seluruh aktivitas perpajakan terintegrasi secara terpusat melalui Tax Activity. Ini makin memudahkan Anda untuk mengecek kembali file mana yang masih perlu dilakukan pembetulan atau statusnya masih kurang bayar, maupun lebih bayar.

Cukup daftarkan alamat email Anda di klikpajak.id dan nikmati kemudahan cara bayar, lapor, dan kelola pajak dengan mudah dalam satu aplikasi yang terintegrasi langsung dengan DJP. Tinggal klik, urusan perpajakan Anda pun langsung terupdate secara otomatis!

Kategori : EdukasiHitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak