Daftar Isi
3 min read

Mengatasi “BPS SPT Sebelumnya Belum Ada” Saat Lapor Pajak

Tayang 22 Jul 2023
Etax API 10001: Penyebab Error dan Solusi Mengatasi
Mengatasi “BPS SPT Sebelumnya Belum Ada” Saat Lapor Pajak

Lapor SPT Online melalui e-Filing merupakan suatu kemudahan bagi setiap wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Walaupun menggunakan sistem online, ada saatnya sistem yang digunakan mengalami maintenance.

Jika suatu saat Anda akan mengisi SPT Tahunan di aplikasi e-Filing pajak online, dan keluar sebuah tampilan pop up berupa tulisan peringatan berisi kalimat “BPS SPT sebelumnya belum ada”, kondisi ini sudah pasti menghambat proses pengisian SPT Tahunan yang akan Anda lakukan.

Biasanya, pop upBPS SPT sebelumnya belum ada” muncul setelah semua tahap pengisian SPT selesai. Lalu apa penyebab dan cara mengatasinya? Simak pembahasan lengkapnya di sini.

Apa itu BPS SPT?

BPS SPT merupakan Bukti Penerimaan Surat dari Direktorat Jenderal Pajak, atau dapat dikatakan bukti bahwa Anda telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Pajak. “BPS SPT Sebelumnya sudah ada”, maksudnya adalah Anda memiliki beberapa SPT di draf, atau Anda telah memasukkan SPT sebelumnya.

Terkadang, proses pelaporan pajak online yang Anda lakukan cukup memakan waktu. Hal ini dikarenakan munculnya pesan error saat melakukan submission. Error saat melakukan submission di antara lain:

  1. Nilai total tidak sesuai.
  2. Adanya data yang kurang, seperti data diri dan/ atau keluarga.
  3. File bukti pemotongan pajak belum diupload.
  4. Munculnya pesan “BPS SPT Sebelumnya Belum Ada”

Penyebab Munculnya “BPS Surat Pemberitahuan Sebelumnya Belum Ada”

  1.  Anda membuat SPT pembetulan 1 atau 2 padahal SPT normal (pembetulan 0) belum di buat.
  2.  Ada terlalu banyak draf e-Filing yang ada di DJP online anda.

Cara Mengatasi Error BPS SPT

Pesan error ini dapat disebabkan oleh adanya submission yang belum lengkap (masih berstatus Draft). Untuk mengatasi permasalahan ini, Anda harus menghapus status pengiriman SPT yang masih Draft tersebut. Untuk lebih mudahnya, juga dapat dihapus dan diulangi pengisiannya. Lakukan kembali pengisian dengan menginput data-data yang benar dan lengkap.

  1. Perhatikan akun DJP Online Anda, di bagian atas ada beberapa menu. Nah, kemudian klik kirim SPT. Kalau anda tidak menemukannya, bisa dengan mengklik link ini: https://efiling.pajak.go.id/efile/kirimspt.
  2. Tidak lama kemudian, akan muncul daftar konsep SPT yang pernah Anda buat.
  3. Cara paling gampang adalah: Hapus semua daftar konsep SPT anda. Di situ ada tanda tong sampah, dan klik ikon tersebut untuk menghapusnya. Logo tempat sampah kadang ada di paling kiri juga, tergantung layar laptop Anda. Carilah logo tempat sampah / Hapus SPT. Setelah menghapus satu per satu, hapus semuanya sampai bersih.
  4. Kemudian buat lagi SPT baru dan pastikan anda membuat SPT Pembetulan 0 (nol). Caranya adalah dengan mengklik tanda buat SPT di atas atau kembali ke pajak.go.id. Silahkan hapus SPT yang paling atas, kemudian silahkan coba untuk membuat SPT baru kembali. Klik edit, lengkapi pengisian SPT lalu kirim.
  5. Silahkan hapus seluruh konsep SPT yang belum terkirim dan buat SPT dari awal. Solusi ini berlaku juga bagi wajib pajak yang mendapatkan pesan error “Kode Pembetulan sudah digunakan untuk jenis formulir SPT yang lain”.

Dengan penjelasan berikut, semoga bisa mengatasi munculnya “BPS Surat Pemberitahuan Sebelumnya Belum Ada” saat lapor pajak. Segera laporkan pajak Anda lewat layanan e-Filing Klikpajak. Sebagai ASP mitra resmi Dirjen Pajak, layanan yang disediakan Klikpajak mulai dari hitung, setor, hingga lapor pajak merupakan layanan yang resmi dan valid. Tuntaskan kewajiban perpajakan Anda dengan mudah dan aman lewat Klikpajak. Daftar di sini dan gunakan layanannya sekarang!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak