Daftar Isi
4 min read

5 Alasan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Tayang 20 Sep 2019
5 Alasan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
5 Alasan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar oleh wajib pajak. Pengertian ini tercantum dalam Undang-Undang Pasal 13 Nomor 28 Tahun 2007. SKPKB diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang mengacu pada Surat Pemberitahuan (SPT).

 

Alasan Diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Alasan diterbitkannya SKPKB tercantum dalam Pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang KUP. Dijelaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKB dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dengan beberapa alasan sebagai berikut ini:

1. Hasil Pemeriksaan Pajak Menunjukkan Pajak Terutang Kurang Dibayar oleh Wajib Pajak

Berdasarkan hasil pemeriksaan pajak atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. Keterangan lain yang dimaksud adalah dilakukan pemeriksaan data konkret. Rincian data konkret sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 adalah:

  • Hasil klarifikasi atau konfirmasi faktur pajak
  • Bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh)
  • Data perpajakan terkait dengan wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang KUP. Juga setelah menerima surat teguran, wajib pajak tidak menyampaikan SPT pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran.
  • Bukti transaksi atau data yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.

2. Adanya Surat Teguran

Apabila Surat Pemberitahuan (SPT) tidak disampaikan dalam jangka waktu yang diatur dalam Pasal 3 Ayat 3  wajib pajak akan menerima surat teguran. Jika setelah diberikan surat teguran wajib pajak tidak kunjung menyampaikan SPT hingga dilakukan pemeriksaan pajak, maka akan dikenakan sanksi administrast berupa denda sebesar:

  • 50% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu tahun pajak
  • 100% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor
  • 100% dari pajak pertambahan nilai yang tidak atau kurang dibayar.

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang Tidak Seharusnya Dikompensasi atau Dikenai Tarif 0%

Berdasarkan hasil pemeriksaan pajak atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif pajak 0% (nol persen) atau ekspor. Penerbitan SKPKB dengan alasan ini berdasarkan hasil pemeriksaan pajak, baik pemeriksaan biasa maupun pemeriksaan data konkret. Pada saat menghitung pajak yang kurang bayar, pemeriksa menambahkan sanksi administrasi sebesar 100% dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tidak atau kurang dibayar.

4. Wajib Pajak Tidak Sepenuhnya Menyelenggarakan Pembukuan

Tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29, sehingga tidak dapat diketahui besarnya jumlah pajak yang terutang. Kewajiban perpajakan yang dimaksud adalah wajib pajak tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan, sehingga tidak diketahui besarnya pajak yang terutang. Pemeriksa pajak tidak dapat menghitung pajak terutang sesuai keadaan sebenarnya berdasarkan pembukuan. Dengan keadaan demikian, maka pemeriksa menghitung pajak tidak berdasarkan pembukuan, tetapi berdasarkan penghitungan secara jabatan.

5. Wajib Pajak sudah Memenuhi Syarat Objektif dan Subjektif Memiliki NPWP atau Menjadi PKP

Apabila kepada wajib pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 4a. Hal ini menjadi salah satu alasan bahwa meskipun wajib pajak telah memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP, namun dalam hal kantor pajak memiliki bukti wajib pajak telah memenuhi syarat sebagai PKP. Maka terhadap wajib pajak tersebut harus diterbitkan SKPKB. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar, SKPKB juga dapat diterbitkan ke tahun pajak sebelum NPWP terbit.

Klikpajak hadir sebagai solusi lapor pajak online melalui eFiling Pajak resmi dari Ditjen Pajak. Klikpajak adalah aplikasi penyedia jasa elektronik SPT (e-SPT) dan eFiling pajak online yang resmi dan telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015. Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan Anda dengan mudah melalui eFiling Klikpajak. Sebelum pelaporan pajak badan tahunan berakhir pada 30 April dan pelaporan pajak pribadi pada 31 Maret, segera penuhi segala kewajiban perpajakan Anda.

Hindari sanksi administrasi karena terlambat lapor. Simpan dengan baik kode EFIN Anda demi kelancaran pembayaran pelaporan perpajakan Anda. Daftar Klikpajak sekarang juga agar Anda bisa lapor SPT GRATIS selamanya tanpa dipungut biaya tambahan dan Anda akan memperoleh Bukti Lapor resmi seperti DJP Online.

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak