
- Jasa pengiriman barang termasuk dalam Jasa Kena Pajak (JKP), sehingga wajib dikenakan PPN sebesar 11%, sesuai dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021.
- Berdasarkan PMK No. 71/PMK.03/2022, jasa ekspedisi dapat menggunakan metode DPP Nilai Lain, yang berarti PPN efektif hanya 1,1% dari total nilai tagihan.
- Contoh perhitungan pajak untuk perusahaan ekspedisi yang dapat Anda pelajari.
Jasa pengiriman barang atau ekspedisi dewasa ini semakin marak bermunculan. Hal ini sejalan dengan maraknya berbelanja di marketplace, e-commerce dan toko online di Indonesia. Jasa ekspedisi termasuk Jasa Kena Pajak. Ketahui juga pengenaan pajak untuk perusahaan ekspedisi di bawah ini.
Peluang untuk bisnis ekspedisi saat ini hingga kedepan terbilang sangat bagus dan cerah. Lihat saja beberapa perusahaan ekspedisi besar seperti Pos Indonesia, JNE, TIKI dan lainnya sampai kewalahan dalam mengirimkan pesanan barang kepada konsumen.
Pengenaan Pajak untuk Ekspedisi
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas transaksi barang dan jasa, termasuk jasa ekspedisi atau pengiriman barang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, jasa ekspedisi tergolong sebagai Jasa Kena Pajak (JKP), sehingga wajib dikenakan PPN.
Tarif PPN yang berlaku untuk jasa ekspedisi adalah 11% (per 1 April 2022), sesuai dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021. Pada pasal 7 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena pajak di dalam Daerah Pabean.
Namun, ada mekanisme DPP Nilai Lain, di mana tarif efektif yang dikenakan lebih rendah.
Perlu Anda ketahui, bahwa dalam bisnis jasa ekspedisi ada pajak yang harus Anda bayarkan atas pengiriman barang (biasa dalam pajak disebut biaya jasa ekspedisi, jasa pengepakan dan pengiriman paket). Anda akan dikenai PPN sebesar 1% dari nilai kontrak.
Peraturan pajak 1% tersebut telah diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/MKK.04/2000 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Kepmenkeu No.251/KMK.03/2002.
Sementara itu yang terbaru Pengenaan PPN pada jasa ekspedisi dapat menggunakan metode DPP Nilai Lain, yang berarti tidak seluruh pendapatan dikenakan PPN. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/PMK.03/2022, tarif efektif PPN untuk jasa ekspedisi adalah 10% dari tarif PPN umum atau 1,1% dari total nilai tagihan.
Baca juga: Ketahui PPN dan PPh Pasal 23 Atas Pajak Usaha Ekspedisi
Contoh Perhitungan Pajak untuk Perusahaan Ekspedisi
Berikut ini adalah contoh perhitungan pajak untuk perusahaan ekspedisi:
Pertambangan Sukses yang berlokasi di Kutai, Kalimantan Timur melakukan order mesin boiler batu bara 10 buah kepada PT. Electric Engine Indonesia yang berlokasi di Jakarta Utara dengan harga satuan Rp200.000.000.
Kemudian PT. Electric Engine Indonesia melakukan kerjasama pengiriman mesin dengan CV ABC Express untuk pengiriman mesin ke Kutai dengan biaya pengiriman Rp15.000.000 untuk setiap mesinnya.
Berikut rincian perhitungannya.
Total harga mesin
= Rp200.000.000 x 10 buah
= Rp2.000.000.000 (2 Miliar)
Jasa ekspedisi
= Rp15.000.000/mesin x 10 buah
= Rp150.000.000
Pajak 1% diambil dari biaya ekspedisi, jadi kewajiban pajaknya adalah Rp150.000.000 x 1% = Rp1.500.000,-.
Jadi, biaya total jasa ekspedisi yang harus dibayar adalah Biaya pokok + Pajak = Rp150.000.000 + Rp1.500.000 = Rp151.500.000
Bagaimana? Mudah bukan perhitungan pajak untuk jasa ekspedisinya? Perlu diperhatikan bahwa pajak diambil dari total semua biaya ekspedisi, bukan dari harga barang. Demikian pembahasan mengenai pajak untuk perusahaan ekspedisi dan angkutan barang. Lakukan mulai sekarang untuk setiap pengiriman barang, jangan sampai muncul masalah dikemudian hari. Bangga Bayar Pajak!
Jasa pengiriman barang atau ekspedisi makin dibutuhkan masyarakat dalam berbisnis. Kenali pajak untuk perusahaan ekspedisi yang dikenakan.